Korupsi Korupsi Suheri Terta

Jaksa: Surat Dakwaan Jelas Secara Formil dan Materil

Sidang ke-3: Agenda Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Suheri Terta

 

PN Pekanbaru, Senin 13 Juli 2020– Majelis Hakim Saut Maruli Pasaribu, Sarudi dan Darlina memulai lagi sidang lanjutan tindak pidana korupsi terdakwa Suheri Terta. Dimulai pukul 10.57, kali ini sidang beragendakan mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terkait pembelaan dari Tim Penasehat Hukum pada minggu lalu.

Dikatakan oleh JPU bahwa mereka sudah secara jelas menyampaikan apa-apa saja dakwaan untuk Saudara Suheri Terta. JPU mengatakan bahwa mereka telah menyinggung, menguraikan peran dan perbuatan secara terang dan jelas.

Kemudian, bahwa berdasarkan tuntutan, perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana teah diubah dengan UU 20/20001 juncto pASAL 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, jaksa menanggapi terkait Gulat bahwa mereka secara bersama-sama melakukan perbuatan tersebut sehingga jelas bahwa Suheri Terta terlibat atas pemberian hadiah dalam bentuk uang.

JPU juga mengatakan bahwa jumlah uang yang disebutkan oleh jaksa sudah secara jelas dan benar yaitu terdakwa Suheri Terta bersama Surya Darmadi pada 2014, memberikan uang dalam bentuk Dolar Singapura setara Rp 3.000.000.000 dari yang dijanjikan seluruhnya Rp 8.000.000.000 kepada Annas Maamun, Gubernur Riau melalui Gulat Medali Emas Manurung. Sehingga tidak perlu lagi diragukan.

Kesimpulannya, bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah sangat jelas secara materil dan formil. Sehingga menyatakan pemebelaan dari tim penasehat hukum tidak diterima. Oleh hal itu, jaksa secara jelas menyatakan poin-poin jawabannya.

Pertama, menetapkan eksepsi dari Tim Penasehat Hukum Suheri Terta ditolak. Kemudian selanjutnya, jaksa meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan atas terdakwa Suheri Terta.

Sidang ditunda dan putusan sela akan dilanjutkan pada Senin, minggu depan. #Wilingga

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube