PN Tipikor Pekanbaru, Kamis 3 Mei 2018—majelis hakim Bambang Miyanto, Rachman Silaen dan Toni Irfan memimpin sidang perkara korupsi penerbitan sertifikat hak milik di kawasan taman nasional tesso nillo. Terdakwanya; Zaiful Yusri, Subiakto, Edi Erisman, Abdul Rajab Nainggolan, Hisbun Nazar dan Rusman Yatim.
Agenda sidang mendengar tanggapan JPU atas pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada sidang minggu sebelumnya.
Tak ada hal baru yang disampaikan JPU dalam repliknya. JPU mengatakan, penasihat hukum justru mengada-ada dalam mengartikan dakwaan. Sehingga mereka tak perlu menanggapi ulang karena semuanya sudah jelas dalam tuntutan.
Karena JPU tidak memuat penjelasan terbaru dalam repliknya, penasihat hukum terdakwa pun langsung menanggapi saat itu juga. “Karena tak ada yang baru, kami juga tetap pada pembelaan,” sebut penasihat hukum terdakwa bergantian.
Hakim akan membacakan putusan atas perkara ini pada Senin 14 Mei 2018.#Suryadi