Pekanbaru, 15 Februari 2018. Sidang perkara tipikor penerbitan sertifikat dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo hadirkan saksi meringankan dari tim kuasa hukum Zaiful Yusri, Subiakto, Edi Erisman, Rusman Yatim, Hisbun Nazar dan Abdul Rajab. Mereka adalah Julaili AS, wiraswasta dan Supriadi pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar. Mereka diperiksa secara bersamaan.
Julaili, Mantan Kepala Urusan Pemerintahan
Keduanya mengetahui perkara yang sedang berjalan di persidangan, pada Desember 2016, Julaili mengatakan ada pengukuran titik oleh Dinas Kehutanan. Saat itu Julaili menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan. “Saya dapat perintah lisan dari kepala Desa untuk meninjau lokasi pengambilan titik oleh Dinas Kehutanan,” kata Julaili. Saat peninjauan hadir tokoh masyarakat dan perwakilan dari kecamatan.
Lokasi titik koordinat dari Kantor Desa lebih kurang 10 kilometer. Di lokasi sudah ada kebun sawit, tepatnya Desa Kepau Jaya Dusun 3 Suka Mulya. “Petugas dari Dinas Kehutanan langsung melakukan pencarian titik 204, 205 sampai titik 152, sata tidak tahu pasti dasar yang mereka menentukan titik tersebut,” ucap Julaili.
Supriadi, Pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar
Supriadi salah satu panitia penetapan tapal batas kawasan hutan Provinsi Riau. “Di panitia saya selaku kepala seksi penatagunaan tanan BPN Kabupaten Kampar,” katanya. Supriadi sebagai anggota mewakili BPN Kabupaten Kampar, dasarnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 2438, “Tugas panitia kurang jelas di SK itu,” ucap Supriadi.
Setelah terbitnya SK, panitia melakukan peninjauan lapangan berdasarkan undangan BPKH Wilayah 19. “Panitia melakukan peninjauan hasil pemancangan batas sementara batas luar kawasan hutan,” ujar Supriadi.
Sidang pemeriksaan usai, majelis hakim menunda siang pada 19 Februari 2018, masih pemeriksaan saksi dan ahli dari tim penasehta hukum terdakwa. #fadlisenarai