Korupsi M Syahrir

Mantan Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir Didakwa Terima Hadiah atau Janji, Gratifikasi hingga Pencucian Uang

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat 5 Mei 2023—Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir, jalani sidang perkara korupsi dan pencucian uang. Hari itu, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rio Frandy dan rekannya, menghadirkan enam saksi. Semuanya anak buah Syahrir ketika masih menjabat.

Mereka, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Umar Fathoni; Kepala Bidang Survei dan Pendataan Tanah, Dwi Handaka Purnama dan Kepala Bagian Tata Usaha, Sutrilwan. Kemudian, Analis Hukum Pertanahan, Yeni Veranika; Fungsional BPN Riau, Indrie Kartika Dewi serta Sidik Aulia, juga analis hukum pertanahan.

Lima orang diantaranya sudah pernah beri keterangan dalam kasus yang sama pada perkara Komisaris dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dan Sudarso. Termasuk mantan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra—masing-masing telah dinyatakan bersalah. Keterangan mereka tidak berubah.

Kasus ini kaitan perpanjangan HGU Adimulia Agrolestari. Syahrir meminta uang Rp 3,5 miliar pada Sudarso. Tapi baru SGD 112.000 yang diserahkan pada 2 September 2021. Sisanya setelah permohonan disetujui.

Umar Fathoni hingga Sidik Aulia kompak tidak mengetahui Syahrir menerima uang tersebut. Tapi mereka tidak bantah, juga terima uang dari Sudarso maupun lewat orang Adimulia Agrolestari lainnya, setelah rapat ekspos di Prime Park Hotel pada 3 September 2021. Itu rapat bahas kelengkapan dokumen permohonan perpanjangan HGU terkait.

Tidak ada aturan tertulis bahwa Kanwil BPN Riau mesti menyelenggarakan ekspos ihwal permohonan hak atas tanah. Ini hanya kebijakan Syahrir semata. Oleh sebab itu tidak ada anggaran khusus dari kantor, melainkan dibiaya sendiri oleh perusahaan bersangkutan.

Itu diakui Indrie Kartika Dewi, karena dia menerima uang dari Sudarso Rp 40 juta rupiah buat bayar sewa hotel. Sisanya digunakan untuk keperluan pribadi dan bagi-bagi ke rekan-rekan sekantor.

Ada informasi terbaru yang belum terungkap pada sidang Sudarso, Frank Wijaya dan Andi Putra, sebelumnya. Kata Sutrilwan, Syahrir kerap meminta uang tiket pada anak buahnya bila hendak berangkat ke luar kota. Permintaan itu disampaikan lewat ajudannya, Muhammad Teguh Saputra.

Tidak hanya itu, pegawai di Kanwil BPN hingga kantor pertanahan juga mesti mengumpulkan uang jika ada tamu datang untuk menanggung biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi. Misal, bila ada menteri atau wakil menteri kunjungan ke daerah.

Syahrir membantah cerita itu. Tapi Sutrilwan tetap pada keterangan. Sebab sudah tidak jadi rahasia umum lagi kebiasaan tersebut.

Syahrir didakwa menerima hadiah atau janji, gratifikasi dan pencucian uang. Selain terima dari Sudarso, selama menjabat Kakanwil BPN Riau 2019-2021, Syahrir juga terima gratifikasi dari anak buahnya maupun beberapa perusahaan yang mengurus hak atas tanah. Nilainya mencapai Rp 15.188.745.000.

Perusahaan tersebut antara lain: Peputra Supra Jaya, Sekarbumi Alam Lestari, Eka Dura Indonesia, Safari Riau/Adei Plantation, Riau Agung Karya Abadi, Perdana Inti Sawit Perkasa, Surya Intisari Raya dan Meridan Sejati Surya Plantation.

Tidak hanya itu. Syahrir, rupanya juga menerima gratifikasi ketika menjabat Kakanwil BPN Maluku Utara 2017-2019. Juga melalui anak buahnya maupun langsung dari perusahaan yang mengurus hak atas tanah. KPK menghitung jumlahnya sebesar Rp 5.785.680.400. Total keseluruhan gratifikasi berupa uang Rp 20.974.425.400.

Syahrir tidak melaporkan penerimaan tersebut ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Alias menyembunyikan uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Modusnya, menukarkan mata uang asing ke rupiah; menitipkan uang ke bank atasnama orang lain maupun membeli sejumlah tanah dan bangunan.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube