Sidang ke-2: Agenda Eksepsi Sidang Suheri Terta
PN Pekanbaru pada Senin, 6 Juli 2020 melanjutkan sidang pembacaan Nota Keberatan dari Tim Penasehat Hukum Suheri Terta. Para Majelis Hakim Saut Tua Pasaribu, Sarudi dan Darlina mempersilahkan Penasehat Hukum dari Suheri Terta untuk membacakan eksepsi melalui video conference.
Tim Penasehat Hukum dari Suheri Terta menyatakan keberatannya atas dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada Senin 29 Juni minggu lalu.
Pertama, Bahwa dalam dakwaan JPU, Suheri Terta bersama-sama dengan Surya Darmadi bersama-sama telah melakukan perbuatan memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu berupa uang. Namun dalam hal tersebut, JPU tidak mencantumkan secara jelas peran dari berbagai pihak. Penuntut Umum, kata Tim Penasehat Hukum tak menyebutkan secara jelas mana pihak yang melakukan dan mana yang mengusulkan. Ketidakjelasan tersebut membuat pernyataan ini kabur.
Kemudian yang kedua, bahwa Annas Maamun dan Gulat Manurung tertangkap tangan oleh KPK di perumahan yang ada di Jakarta Pusat. Kemudian tiba-tiba yang bersangkutan atau Suheri Terta diseret-seret namanya sebagai orang yang bersalah karena terbukti memberi hadiah uang, sebagaimana yang dimaksud oleh Putusan Pengadilan Jakarta Pusat bahwa yang bersangkutan diperiksa bukan sebagai pemberi hadiah kepada Annas itu bukanlah uang dari Surya Darmadi melainkan uang dari dirinya sendiri.
Nominal uangnya adalah sebesar 156 Ribu Dolar atau seluruhnya setara dengan 2 Milyar Rupiah. Jika pun benar, maka seharusnya Gulat Manurung juga ikut diperiksa dalam kasus ini, karena ia telah ikut bersama-sama. Peran Gulat adalah sebagi pihak yang memberi hadiah itu cukup untuk menyeretnya, apalagi Gulat bukanlah pihak yang tidak dapat dihukum.
Selanjutnya, Penasehat Hukum menjelaskan bahwa dengan pemeriksaan Annas Maamun disebutkan oleh JPU dalam perkara tersebut adalah Annas dan Gulat adalah pihak yang bersama-sama melakukan penerimaan hadiah. Sementara dalam dakwaan ini, Gulat malah diposisikan sebagai pihak yang turut memberi hadiah uang yang nilainya setara dengan Tiga Milyar Rupiah tersebut.
Terakhir, dalam surat dakwaan Penuntut Umum, JPU memberikan pendapatnya tentang Suheri Terta dan Surya Darmadi telah bersama-sama memberi uang setara dengan Tiga Milyar Rupiah dari yang dijanjikan senilai 8 Milyar Rupiah. Namun dalam dakwaan tersebut, JPU hanya menyebutkan memberi uang dalam bentuk Dolar Singapura, tanpa menjelaskan berapa jumlahnya, dan tiba-tiba dinominalkan sebanyak Tiga Milyar Rupiah. Bahwa hal itu sangat membingungkan, sementara nilai Dolar Singapuranya saja tidak kita ketahui. Bagaimana cara menentukannya. Maka harusnya Penuntut Umum menyebutkan nominal. Maka seharusnya JPU harus menyebutkan hal itu secara jelas.
Wahyu Dwi Oktafianto dan kawannya sebagai JPU mengerti dengan yang dimaksudkan oleh Tim Penasehat Hukum, ia meminta kepada Majelis Hakim memberinya waktu seminggu untuk menanggapi hal tersebut. Atas permintaan itu, hakim akan melanutkan sudang pada 13 Juli 2020 minggu depan, sidang pun ditunda. #Wilingga