PN Tipikor Pekanbaru, Rabu 2 Mei 2018—majelis hakim Bambang Myanto, Khamozaro Waruwu dan M. Suryadi membuka sidang perkara korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Terdakwanya Rinaldi Mugni Konsultan Pengawas pemilik CV Panca Mandiri Konsultan.
Rinaldi Mugni didakwa dengan dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahunn 2001 tentang, perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair, pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahunn 2001 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
CV Panca Mandiri Konsultan ditunjuk sebagai pengawas pada proyek pembangunan ruang terbuka hijau, pada 29 Agustus 2016. Nilai kontraknya Rp. 187.583.000. Kontrak ditandatangani Raymon Yundra sebagai direktur dan Yusrizal sebagai pejabat pembuat komitmen.
Tapi, pengawasan sehari-hari di lapangan adalah Rinaldi Mugni, Arri Arwin dan Rinaldi. Padahal, mereka tidak memiliki kualifikasi dan kapasitas sebagai tenaga ahli, berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor: 650.7/Kontrak-Pws.RTH EX.PU/Ciptada-Trtb/VIII/2016.
Alhasil, mereka bersama-sama membuat dan menandatangani laporan harian, mingguan bulanan dan laporan akhir dengan cara tidak benar. Mereka hanya mencantumkan data-data pekerjaan pembangunan RTH seolah-olah telah dikerjakan sesuai dengan spesifikasi. Padahal, hasil uji laboratorium justru bertolak belakang.
Dalam surat pengantar laporan pengawasan Rinaldi Mugni dan Rinaldi memalsukan tandatangan Raymon Yundra, untuk diserahkan pada Yusrizal.
Penasihat Hukum Rinaldi Mugni keberatan dengan dakwaan JPU. Menurutnya, isi dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan kabur. JPU disebut menyalin ulang penjelasan dalam dakwaan primair ke dakwaan subsidiair. “Jadi dakwaan JPU haruslah ditolak.”
JPU akan menanggapi keberatan penasihat hukum pada sidang selanjutnya, Rabu 9 Mei 2018.#Suryadi