Kamis, 1 Februari 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali buka sidang perkara tipikor penerbitan sertifikat dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan terdakwa Zaiful Yusri, Subiakto, Edi Erisman, Rusman Yatim, Hisbun Nazar dan Abdul Rajab. Sidang berlangsung di ruang Cakra pukul 11.28.
Agenda sidang kali ini masih menghadirkan ahli dari penuntut umum, namun kembali ahli tidak bisa hadir karena sedang mengkuti kedinasan. “Kami minta waktu minggu depan untuk menghadirkan ahli,” kata Berman Prananta selaku penuntut umum Kejari Bangkinang.
Hakim ketua Bambang Miyanto, berikan waktu hingga 8 Februari agar penuntut umum bisa menghadirkan ahli. “Diperintahkan pada penunutut umum mengadirkan kembali terdakwa pada sidang berikutnya dan sidang ditutup,” ucap hakim Bambang Miyanto. #fadlisenarai