Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana Korupsi RTH Rinaldi Mugni

Penuntut Umum Hadirkan 6 Saksi Perkara Tipikor RTH

Video

PN Pekanbaru, 28 Mei 2018. Penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru hadirkan enam orang saksi, diantaranya Ir Iryanto Rab, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dian Meirina (Konsultan Perencana), Yusrizal (PNS dan PPK tahun 2016), Dedy Wahyudi (Konsultan Review), Armansyah (PNS, PPTK), Harisman, Abdul Sani, dan Wan Abdul Sani sebagai PNS di Dinas PUPR Provinsi Riau.

Harisman, Bendahara Pembantu dan Wan Abdul Sani, Kasubag Keuangan Dinas PUPR

Menurut Harisman, pencairan dana untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dilakukan sebanyak 5 kali. Tahap pertama 25 persen, tahap kedua 70 persen, tahap ketiga 90 persen, tahap keempat 100 persen dan tahap kelima 5 persen. “Uang tersebut masuk ke rekening rekanan,” kata Harisman.

Untuk pengajuan dana tersebut, Wan Abdul Sani jelas, berkas pencairan harus di setujui oleh Dwi Agus Sumarno sebagai Kepala Dinas. “Ini sesuai dengan aturan dari Kadis,” ucap Wan Abdul Sani. Hakim mempertanyakan aturan yang mejelaskan Kepala Dinas harus menyetujui berkas tersebut, “Dalam Perpres atau Pergub tidak ada mengatur tentang itu,” kata hakim anggota Khamozaro Waruwu.

Dalam prosenya, pembangunan RTH terdapat perubahan namun Wan Abdul Sani tetap memproses pencairan. Muncul anggaran 425 juta untuk pembangunan Tugu Integritas dengan penunjukan langsung, Wan Andul Sani tidak bisa menjelaskan hal tersebut karena bukan wewenang dia.

Selanjutnya, pemeriksaan saksi Armansyah, sekalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

(PPTK).

Armansyah di tunjuk oleh Dwi Agus Sumarno sebagai PPTK pada 2016, sebelum proses tender berjalan. pada pencairan ketiga pembangunan belum selesai namun kegiatan harus segera di laporkan, Armansyah jelaskan pencairan bisa di lakukan sesuai Peraturan Gubernur yang menyebutkan, jika proses pembangunan sudah mencapai 90 persen maka pencairan bisa di lakukan.

Terkait kontrak, Kusno bertanda tangan dari pihak PT Riau Bumi Lestari selaku Direktur dan Pejabat Pembuat Komitmen saat itu Yusrizal. Sedangkan di lapangan pelaksanaanya Julianan Baskoro, Juliana tidak termasuk pengurus dalam struktur, Armansyah pada saat itu sudah mengingatkan namun Julianan memiliki kontrak dan surat kuasa.

Juliana tidak memiliki sertifikasi sesuai kompetensi proses pembangunan RTH, untuk laporan kegiatan Armansyah menerima dari konsultan. Saksi sempat ditawari untuk membuat prasasti peresmian RTH dengan jumlah 20 juta. “Saya tidak terima pekerjaan itu,” kata Armansyah. Dalam kontrak, pembangunan RTH meliputi hingga Rumah Sakit dan rumah dinas TNI.

Iriano Rab, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Yusrizal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dalam perencanaan pembangunan RTH, konsultan menerima biaya sebesar 187 juta. “Untuk proses adminitrasinya PPK yang urus,” kata Irianto Rab. Yusrizal mengetahui CV Rinaldi menang sebagai konsultan pengawas setelah penetapan pemenang lelang, panitia Pokja menyerahkan dokumen lelang pada Yusrizal, namun Rinaldi namanya tidak masuk dalam dokumen kontrak.

Usai pentapan lelang, Yusrizal melakukan pertemuan sebelum dimulianya kegiatan. Hadir Rinaldi Mugi sebagai konsultan pengawas.

“Seharunya siapa yang berhak hadir dalam pertemuan itu,” kata hakim ketua Bambang Miyanto.

“Direkturnya, Remon Yundra,” ucap Yusrizal.

Dian Meirina (Konsultan Perencana) dan Dedy Wahyudi (Konsultan Review)

Untuk mengikuti tender, Dedy mengiuti sesuai aturan. “Saya tidak menggunakan orang dinas,” kata Dedy. Menurut Dedy dan Dian keterlibatan Rinaldi dalam kegiatannya tidak ada, “Kita hanya memeriksa fiksiknya saja, tidak ada perencanaan untuk pengawas,” ujar Dian. #fadlisenarai

 

 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube