Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana Korupsi RTH Rinaldi Mugni

Sidang Tunda karena JPU dan Terdakwa Lambat Datang

Video

PN Tipikor Pekanbaru, Selasa 22 Mei 2018—ketua majelis hakim Bambang Myanto bersama anggota M Suryadi dan Toni Irfan—mengganti Khamozaro Waruwu, karena ada sidang perkara lain—buka sidang perkara korupsi pembangunan ruang terbuka hijau Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

Terdakwanya, Rinaldi Mugni dan Yuliana J Bagaskoro. Terdakwa Dwi Agus Sumarno berhalang hadir kerena sakit.

JPU bawa 6 saksi. Tapi majelis hakim tak mau periksa mereka karena tidak sesuai dengan waktu yang disepakati.

“Saya banyak sidang Tipikor. Kalau saudara saya periksa akan kemalaman karena giliran terakhir. Saya minta JPU tepat waktu. Lain kali kita mulai sidang pukul 09.00,” kata Bambang Myanto.

JPU dan terdakwa datang setelah tengah hari. Sementara saksi sejak pagi. Sidang langsung ditutup. Dilanjutkan Senin 28 Mei 2018.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube