Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana Korupsi RTH Rinaldi Mugni

Oki: Yuliana meminjam Perusahaan untuk mengerjakan Proyek RTH

Video

PN Pekanbaru, Senin 25 Juni 2018 – Lanjutan sidang Tindak Pidana Korupsi Ruang Terbuka Hijau ex Kantor Dinas PU dengan Terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni dibuka terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Myanto serta didampingi masing-masing Hakim Anggota Khamazaro Waruwu dan Suryadi pukul 15.16 WIB.

Sidang yang beragendakan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini, JPU menghadirkan 4 orang Saksi untuk dimintai keterangannya dimuka Persidangan. Saksi-saksi tersebut ialah, Oki Oktari (Komisaris PT Bumi Riau Lestari), Rianldi Aswin (Tenaga Pengawasan CV. Panca Mandiri Kosultan), Ari Arwin (Tenaga Ahli Pengawas CV. Panca Mandiri Kosultan), dan Saksi Mardius. Para Saksi diperiksa secara bergantian, dimulai dari pemeriksaan Saksi Oki.

Oki menjabat sebagai Komisaris di PT Bumi Riau Lestari, dimana Perusahaan tersebut  yang menjadi pelaksana pekerjaan di Proyek RTH ex Kantor Dinas PU Jalan A. Yani. Saksi mengaku sudah berteman lama denan Terdakwa Yuliana. Terdakwa terlebih dahulu mendatangi Saksi Oki dan memberitahu kepada Saksi bahwa ada lelang di Dinas PU.

Pada saat awal pelelangan, Kusno yang menjabat sebagai Direktur PT Bumi Riau Lestari membuat perjanjian dengan Terdakwa Yuliana untuk bekerja sama melaksanakan Proyek tersebut. Namun setelah memenangkan lelang, Kusno mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut dan memberikan hak sepenuhnya kepada Terdakwa Yuliana untuk mengerjakan Proyek tersebut dibantu dengan Saksi Oki, karena Kusno merasa Yuliana sanggup mengerjakan Proyek itu sendiri.

Saksi mengaku mengetahui Terdakwa Yuliana punya akses di Dinas PU, sehingga dapat memenangkan lelang tersebut. Saksi Oki bersama-sama dengan Yuliana pernah menjumpai Dwi Agus Sumarno pada Mei 2016 yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Cipta Karya Prov Riau, pada perjumpaan itu Terdakwa Yuliana ada meminta Proyek kepada Terdakwa Dwi, Dwi hanya menjawab untuk usaha sendiri saja.

Pada saat PT BRL memenangkan lelang, pelaksaan pekerjaan Proyek tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Terdakwa Yuliana. Karena pada saat memenangkan lelang, Saksi oki mengetahui Yuli akan meminjam Perusahaan PT BRL dan untuk Pelaksanaannya juga dilakukan oleh Terdakwa Yuliana.

Untuk syarat-syarat dokumen Pelelangan, semua disiapkan oleh Terdakwa Yuliana. Termasuk sertifikat-sertifikat Ahli, namun pada saat pelalangan ahli-ahli tersebut tidak hadir. Setelah memenangkan lelang tersebut Terdakwa Yuliana dan PT BRL membuat perjanjian yang didalamnya bahwa tidak ada fee yang dijanjikan untuk PT BRL.

“Pernah dijanjikan Yuliana jika dapat keuntungan akan dibagi” Ucap Oki.

Namun sampai saat ini tidak ada Keuntungan yang didapat oleh Saksi Oki dari Proyek tersebut

Pada Pelaksanaannya, PT BRL hanya membantu membayarkan Ahli Tenaga Kerja Tanaman. Serta ada karyawan yang bekerja mengawasi Penyuplaian Tanaman yang digaji langsung oleh Yuliana.

Terkait Dokumen-dokumen seperti Dokumen Pengadaan, Saksi Oki memalsukan tandatangan Kusno (Direktur PT BRL), karena pada saat itu Kusno sedang ada di Jakarta. Dan itu diizinkan oleh Kusno.

Dan pada pelaksaan Proyek RTH ex Kantor Dinas PU tersebut Saksi hanya membantu membeli Tanaman. Selain itu Saksi juga melakukan Subkon di RTH Kacamayang tetapi tidak ada peran Yuliana disana.

“Saya tidak pernah meminta kepada Kusno untuk meminjam Perusahaan” Kata Yuliana saat dimintai tanggapannya terhadap Keterangan Saksi Oki.

  1. Rinaldi Aswin dan Ari Arwin

Kedua saksi Rinaldi dan Arwin bekerja di CV. Panca Mandiri Kosultan, dan pada Proyek RTH ex Kantor Dinas PU kedua saksi ini bekerja sebagai Tenaga Pengawas yang dikoordinir oleh Terdakwa Rinaldi Mugni yang menjabat sebagai Kosultan Pengawas di Proyek tersebut.

Pada RAB awal saksi tidak mengetahui tentang berapa saja Personil untuk Pengawas yang disetujui. Karena Saksi hanya fokus melakukan pekerjaan Lapangan, berupa fisik pekerjaan.

Terkait laporan Pengawasan, dibuat oleh kedua saksi dengan diawasi oleh Terdakwa Rinaldi Mugni dan setelah ditandatangani langsung oleh Saksi lalu diserahkan kepada PPK.

Pada surat pengantar, Rinaldi aswin memalsukan tandatangan Raymon Indra (Direktur CV. PMK) atas perintah dari Terdakwa Rinaldi Mugni.

Terkait terdakwa Dwi Agus tidak pernah berhubungan terkait pekerjaan tersebut. Hanya kepada PPK saja. Dan Semua pekerjaan Kontraktor Pekerjaan diawasi oleh Saksi sebagai Kosultan Pengawas dibawah Tanggungjawab Rinaldi Mugni yang saat itu Kedua Saksi digaji langsung oleh Terdakwa Rinaldi Mugni.

  1. Mardius

Saksi ini diperiksa hanya untuk Terdakwa Yuliana karena pada pelaksaannya saksi hanya dimintai bantuan oleh Terdakwa Yuliana untuk mencarikan Material dan Alat Berat.

Tentang Struktur Perusahaan Terdakwa Yuliana, Saksi tidak mengetahui.

Terkait pembayaran, Terdakwa Yuliana membayar sebesar Rp 2,47 M secara bertahap kepada saksi Mardius. Dan saksi hanya menerima honor dari selisih pembayaran alat tersebut, kurang lebih sebesar Rp 3 juta.

Jaksa Penuntut Umum masih akan menghadirkan saksi fakta lainnya, Sidang ditutup pukul 18.40 WIB. Hakim menunda sidanga pada hari Senin 2 Juli 2018.#habib-senarai

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube