Korupsi Suap Polisi-Jaksa

Polisi dan Jaksa Bengkalis Terbukti Menerima Suap

PN Pekanbaru, 31 Juli 2024 – Pukul 09.00 WIB hari ini merupakan jadwal yang ditentukan Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting untuk pembacaan putusan pada perkara suap polisi-jaksa atas Terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Haryati. Saat itu ruang sidang masih keadaan kosong dan tidak ada aktivitas persidangan apapun. Penuntut Umum, Terdakwa serta Penasehat Hukum sudah hadir dalam area Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya agenda pembacaan putusan dibuka pada pukul 13.30 oleh Majelis Hakim Salomo Ginting selaku Ketua Majelis bersama hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Yelmi.

Dalam putusan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan keempat Penuntut Umum melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-UndangU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa Bayu Abdillah dijatuhi hukuman selama 4 tahun denda Rp 250 juta. Sedangkan Terdakwa Sri Haryati dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan untuk keduanya. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum.

Hukuman kedua terdakwa diberatkan karena bersama-sama melakukan perbutaan yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas kasus korupsi. Terdakwa Bayu Abdillah memberikan citra yang buruk terhadap anggota Polisi Republik Indonesia khususnya Kepolisian Kabupaten Bengkalis. Terdakwa Sri Haryati selaku Jaksa memberikan citra yang buruk terhadap Kejaksaan RI khususnya di Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. 

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Haryati terbukti bersalah menerima pemberian uang dari Karpiansyah dan Keluarga Fauzan lainnya untuk membantu mengurangi tuntutan seumur hidup perkara narkotika Fauzan.

Unsur ini terbukti dimana Sri Haryati selaku Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menangani perkara narkotika Fauzan Afriyansyah yang saat itu dituntut hukuman seumur hidup. Saat itu saksi Karpiansyah dan keluarga dari Fauzan menemui Sri Haryati dan Bayu Abdillah di rumah kedua terdakwa. Keluarga Fauzan meminta untuk dikurangi tuntutan hukuman seumur hidup tersebut, mendengar hal itu Bayu meminta untuk bertukar nomor handphone dengan saksi Karpiansyah.

24 Februari 2023, tuntutan Fauzan diteruskan Sri Hariyati ke pesan singkat WA milik Ananda Hermila selaku jaksa Banding Kajati Riau. Dan hardcopy tuntutan diberikan ke PTSP Kejati Riau dengan usulan tuntutan seumur hidup. Sri Hariyati bersama Ananda Hermila jumpai Kicky Ardianto selaku Kasi Narkotika Kejati Riau. Sri sebut  keluarga Fauzan siap berikan Rp 500 juta untuk Kicky untuk mengurangi hukuman menjadia 20 tahun penjara.

Awal maret 2023 Sri Hariyati ditelpon Andri Ridwan penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan sebagai penuntut dalam perkara Fauzan, untuk bertemu di Hotel Grand Central Pekanbaru. Dibahaslah permintaan keluarga Fauzan untuk hukuman dikurangi menjadi 12 tahun, Andri Ridwan minta supaya revisi tuntutan di Kejaksaan Tinggi Riau, sedangkan Andri yang akan urus di Kejaksaan Agung. Andri Ridwan meminta Rp 2 miliar untuk disampaikan ke keluarga Fauzan. Koordinasi lanjutan akan dipegang Bayu dan Andri, dan keduanya saling tukar handphone.

Selanjutnya Sri koordinasi dengan Kasi Pidana Umum Marulitua Johannes Sitanggang, disampaikan keluarga mau mengurus perkara ini. Maruli menolak dengan alasan perkara Fauzan dipegang oleh Kasi Pidum yang lama yakni Zikrullah dan rencana tuntutan sudah keluar. Maruli sarankan untuk jumpai Kajari Bengkalis yaitu Zainur Arifin. Sri bersama Maruli menghadap Zainur, Sri sebut apakah bisa dibantu rencana tuntutannya karena keluarga Fauzan siap dengan dana Rp 200 juta. Zainur jawab agar disiapkan dana Rp 2 miliar atau minta pengacara Fauzan menghadap Kejari Bengkalis.

Untuk menaggapi permintaan keluarga Fauzan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun di Kejari Bengkalis, lalu menjadi 15 tahun di Kejati Riau dan 12 tahun di Kejaksaan Agung dalam perkara Fauzan. Lalu Bayu hubungi Karpiansyah, sebut ada permintaan dariu beberapa pihak yakni permintaan Andri Ridwan sejumlah Rp 2 miliar dan Zainur Arifin selaku Kajari Bengkalis Rp 2 miliar dan Kicky Rp 500 juta. Maka keluarga memberikan uang ke Sri melalui Bayu sejumlah Rp 999,6 juta dengan transfer ke rekening Fadli Irawan dan bawa cash.

Terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Haryati juga terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai pegawai negeri sipil negara yang bertentangan dengan kewajibannya serta menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kedua terdakwa juga terbukti melakukan kerja sama yang erat bersama saksi Karpiansyah dan keluarga Fauzan lainnya dalam upaya penerimaan dan pemberian uang untuk membantu mengurangi tuntutan perkara narkotika Fauzan.

Pembelaan dan tanggapan pribadi dari kedua terdakwa juga ditolak oleh Majelis Hakim.

Semua unsur dakwaan alternatif keempat Penuntut Umum terpenuhi sehingga Majelis Hakim mengkualifikasi perbuatan Terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Haryati terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. #Rahmat

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube