Korupsi Suap Polisi-Jaksa

Replik: Pembelaan Terdakwa Nir-Pembuktian

PN Pekanbaru, 24 Juli 2024—Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis menganggap pembelaan dari Terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Hariyati adalah hal yang wajar dan perlu disambut baik serta bagian dari hukum acara pidana. Tetapi pembelaan tersebut tidak bisa dipakai untuk menggagalkan tuntutan.

Penuntut umum menyakini hal yang dijadikan pembelaan terdakwa jauh berbeda dengan fakta dan alat bukti dalam persidangan. Apakah selama persidangan penasihat hukum menyimak atau keadaan tidur ?

Sri Hariyati dan Bayu Abdillah sebagai aparatur sipil negara melakukan tindak pidana menerima suap dalam penanganan perkara Fauzan Apriansyah sebagai terdakwa narkotika. Adanya empat kali  pertemuan keluarga Fauzan dengan Bayu serta Sri yang membicarakan permintaan uang untuk mengurangi tuntutan Fauzan, kalau tidak akan dijatuhkan tuntutan hukuman mati. Pemberian uang sebanyak Rp 999,6 juta secara cash dan transfer ke BRI Fadli Irawan. Fadli Irawan merupakan rekan Bayu, uang tersebut sudah diserahkan sepenuhnya ke Bayu.

Penuntut umum yakin menjatuhkan hukuman Bayu Abdillah selama 3 tahun dan Sri Hariyati selama 2 tahun. Dengan perintah keduanya tetap ditahan. Penuntut Umum Rozi Hermansyah minta hakim mengabulkan tuntutan tersebut

Sidang lanjut esok hari dengan agenda Duplik atau tanggapan atas Replik penuntut umum.#Rahmat     

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube