Sidang ke 2 : Pemeriksaan Saksi
PN Pekanbaru, 14 Januari 2021—Baru pukul sembilan sudah ada puluhan guru yang berpencar dihalaman pengadilan. Ada duduk diruang tunggu, Mushola dekat pos penjagaan dan sekedar berkeliling gedung. Mereka mudah dikenali, pakai seragam putih corak Persatuan Guru Republik Indonesia dan bawahan hitam. Sidang telat dibuka, Ketua Pengadilan yang juga Ketua majelis sidang baru terima vaksinasi covid 19. Ia minta maaf. Dan hanya guru yang bersaksi bisa masuk ruang sidang sesuai protokol kesehatan.
Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Darlina Darwis dan Poster Sitorus Ketuk palu sidang pukul 11.13. Terlebih dahulu ia tanyakan kesehatan Terdakwa dan model pemeriksaan saksi. Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando jawab sehat dan setuju pemeriksaan dilakukan bersama. Para Jaksa yang memeras Kepala Sekolah (kepsek) ini didampingi penasehat hukumnya. Dan Penuntut Umum datang dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Rengat.
Ada enam saksi yang dihadirkan penuntut umum, Eka Satria Kepsek Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pasir Penyu. Sandria Elmi Kepsek SMPN 3 Lubuk batu Jaya. Sujarno Kepsek SMPN 3 Sungai Lalak. Amruzaman Kepsek 3 Rengat. Raja Saiful bendahara SMPN 3 Peranap. Helda Yanti Bendahara SMPN 3 Pasir Penyu.
Berikut keterangan mereka;
Eka Satria
Pertama kali masuk Kejaksaan Negeri Rengat atas panggilan Dinas Pendidikan Indragiri Hulu untuk datang ke kantor Adiyaksa itu. Bahwa ada laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Nusantara sewaktu ia jabat Kepsek SMPN 2 Pasir Penyu yakni dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah. Kesana bersama Bendahara sekolahnya dan Kepsek SMPN 3 Rengat.
Mereka datang 30 April 2019 ia diperiksa dua orang jaksa tanpa bad nama. Sesekali Rionald nimbrung bilang kalau terbukti ada penyelewengan kalian bisa masuk penjara dan dipecat. Padahal mereka belum kenal. Jaksa yang periksa dirinya waktu itu bilang bahwa ada temuan penggunaan BOS 2016 terkait kelebihan gaji honorer 15% setara 6 juta rupiah. Eka katakan kelebihan itu sebab ada rekrut honorer baru untuk bantu pelaksanaan ujian nasional.
Sampai akhirnya mereka tahu bahwa Eka adalah Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah Se Indragiri Hulu. Dikalangan guru dikenal MKKS. Jaksa yang periksanya termasuk Rionald tertawa bahagia. Rionald minta ia datang lagi besok untuk fasilitasi dan hubungi Kepsek yang lain. Eka tidak tahu maksus “fasilitasi’.
6 Mei 2019 datang. Fasilitasi yang dimaksud terbuka kalau ia sudah jumpa Ostar. Ia disuruh masuk keruang kerja Ostar Kepala Seksi Pidana Khusus. Masuklah Bambang Dwi Saputra Kepala Seksi Intelejen, Berman Brananta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Rionald. Mereka kelilingi Eka yang hanya tertunduk. Ostar tidak ada saat itu.
Seingatnya, Rionald berdiri dibelakang. Didepan dan kanan tidak tahu. “Bapak adalah orang terhormat bisa masuk sini. Kepala dinas saja gak bisa,” suara dari kanan. Ia menunduk takut dan pilih diam. Bagaimana penyelesaiannya. Mau pakai pengembalian kerugian negara atau tutup biaya perkara. Kami punya ketentuan, jika minta keterangan 100, penyelidikan 150, pengadilan 200. “Tolong dirunding dengan Kepsek.”
Eka tidak tahu maksud para jaksa tadi.
7 Mei dilakukan rapat di SMPN 1 Pasir Penyu untuk bahas seperti yang diminta jaksa. Akibat duga-duga maksud jaksa, semua Kepsek sepakat bayar biaya perkara 5 juta per Kepsek. Hanya sebesar itu yang dipahami untuk biaya perkara.
Sekolahnya juga masuk dalam laporan LSM bersama Kepsek SMPN 1 Rengat, SMPN 1 Rengat Barat, SMPN 1 Lirik. Serta SMPN 1 Siberida, SMPN 1 Kuala Cenaku, SMPN 2 Pasir Penyu, SMPN 5 Kelayang dan SMPN 3 Rengat Barat.
8 Mei datang ke Kejari jumpai Rionald. Lalu disampaikan maksud uang lima juta itu.
“Ha ha ha, Aduh Bapak jauh lagi,” kata Rional sambil tertawa. Biayanya harus 100, 150 dan 200.
9 Mei, Sembilan Kepsek sepakati diangka 25 juta.
10 Mei, datang lagi. Bawa pesan temannya, jikalau tidak diterima, berapa memang yang diminta jaksa.
Bagaimana kalau 25 juta
Masih jauh pak. Bentar saya sampaikan ke pimpinan
75 jutalah pak
Dimana kami cari uang itu pak, kami hanya modal sertifikasi. 45 lah ya.
Bentar saya lapor dulu.
(sebentar Rionald jumpa pimpinan) Begini saja bapak naik 15 juta kami turun 15 juga.
Itulah tawar-menawar antara Eka dan Rional, dan ia dua kali jumpa pimpinan. Dan Eka lapor ke sembilan Kepsek. Ketiga kalinya, Rionald masuk ruangan lagi.
Ada tambahan dari Pak Kejari. Guru bisa tidak kasih cenderamata ulang tahun pernikahannya nanti. Minta Iphone Xs sepasang.
Eka terima saja, ia pikir harga handphone tersebut dua jutaan.
13 Mei, Handphone diberi lewat Rionald diparkiran Kejari. Sempat dibilang “Ini ori tidak?” Ponsel mahal berharga saat itu 19,8 juta yang dibeli Suhardono di Pekanbaru.
Tidak lama kemudian uang diberi dua tahap, pertama di halaman kantor Kejari dekat tiang bendera 480 juta. Mobil Eka dan Rionald dibuat bersebelahan, jadi uang langsung pindah tangan. Kedua, 60 juta langsung keruangan Rionald. Total semua 540 juta.
Dari perhitungan Sembilan Kepsek minimal setor 65 juta. Uang bisa terkumpul berkat gadaikan kebun dan pinjaman dari orang yang beri kepercayaan.
Usai uang diberi, Bambang Dwi Saputra janjikan kasus ini tidak bisa diperiksa oleh pihak manapun. Diberilah Surat Rekap Pengembalian Kerugian Negara tetapi tidak ada yang tanda tangani. Ostar saat itu katakan kepada Eka bahwa tidak ada lagi masalah dengan dana BOS 2016 sebab kerugian negara sudah dikembalikan.
Seminggu kemudian ditelpon Rionald katanya diminta Ostar. Katanya ada laporan dari LSM yang sama, dugaan korupsi BOS 2017. Untuk SMPN 1 Kuala Cenaku, SMPN 3 Lubuk Batu Jaya dan SMP 3 Sungai Lalak. Ia diberi tugas untuk hubungi mereka. Hanya Kepsek Lubuk Jaya dan Sungai Lalak yang dihubungi, Kepsek Kuala Cenaku ia tidak tahu dimana keberadaannya.
Ia minta Sandriah Elmi dan Sujarno langsung datangi Rional dan Ostar. kedua Kepsek bayar 25 juta. Dan tidak ada bukti jaminan permasalahan tidak akan dilanjut.
Di 2020 ada lagi masuk surat dari LSM Tipikor Nusantara, surat langsung diantar kurir Pos Indonesia ketiap sekolah, isinya dugaan penyelewengan BOS 2018 pada 30 SMP di Indragiri Hulu. Laporan itu buat beberapa Kepsek semakin takut, terlebih apabila penyelesaiannya sama dengan penyelewengan BOS 2016 dan 2017. Semua Kepsek klarifikasi surat LSM dan kirim balik lewat pos. Mereka juga buat laporan ke Dinas Pendidikan kabupaten meminta Inspektorat memeriksa kebenaran laporan lembaga masyarakat tersebut.
April 2020, Eka ditelpon Rional untuk disuruh ke kantornya. Disana ada Rional dan Ostar. Pembicaraan mereka bahwa LSM itu lapor lagi, ada enam sekolah diduga selewengkan dana BOS 2018. Yakni SMPN 2 Peranap, SMPN 2 Lubuk Btau Jaya, SMPN 3 Pasir Penyu, SMPN 2 Rengat, SMPN 3 Rengat dan SMPN 2 Kuala Cenaku. Ia juga diminta untuk hubungi semua Kepseknya.
Diakhir bulan, enam Kepsek minta bantu Eka untuk jadi penghubung jumpa jaksa. Eka sudah menolak permintaan rekan seprofesinya itu. Tapi dua hari kemudian keenamnya datang lagi dengan ketakutan, memohon dan ada sambil menangis. Akhirnya ia luluh, dan jumpa dengan Rionald. Transaksi sepakat diangka 35 juta.
Usai lebaran tepatnya 6 Mei 2020 , Eka ditelpon Rionald kembali. Disuruh jumpain Ostar. Eka, Rionald dan ostar masuk diruang kerja pidana khusus. Pembicaraan mereka seputar semua sekolah yang sedang diperiksa Inspektorat terkait dana BOS 2018.
Kalau Inspektorat periksa semua. Kami juga harus ikut periksa, ini perintah Pak Kejari.
Ostar tunjukkan data 53 sekolah yang bakalan mereka periksa.
Kalau begitu tidak fair-lah pak, pasti ada yang dua kali kenak ini pak
Sudah tandai dulu yang sudah kena (Eka diminta kasih tanda)
Akhirnya pas diangka 44 sekolah. Sama, ia diberi tugas untuk hubungi semua Kepsek. Bedanya angka permintaan langsung disebut, Jaksa minta 15 sampai 20 juta.
Semua Kepsek itu ia kumpulkan di SMPN 1 Pasir Penyu. Sebutkan keinginan jaksa atas dugaan penyelewengan dana BOS 2018. Dan pasal-pasal dan ancaman yang bisa dikenai kepada mereka. Akhirnya empat puluh empat Kepsek setor 35 juta, total terkumpul uang 660 juta.
4 Juni 2020, Eka jumpain Rionald. Mobil yang bawa uang dalam kotak diarahkan masuk sayap kiri Kejari Rengat. Rional langsung suruh staffnya untuk angkat kotak. Eka balikan mobil ke parkiran dan masuk ke ruangan Ostar. Disana Eka sampaikan semua keluh kesahnya selama ini. “Pak saya sudah Lelah. Kapan ini bisa selesai?” Ostar Jawab “Kita Kumpulkan dulu data Tipikor dari Polres dan Inspektorat baru bisa selesai”.
Usai penyerahan uang, beberapa kepsek dan Eka berkeluh kesah ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Bahwa selama 2019 dan 2020 mereka sudah beri jaksa uang terkait tutup perkara dugaan penyelewengan BOS 2016 sampai 2018. Inspektorat katakan kalau sudah berkelanjutan dan sering dimintai uang baiknya masalahini diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengar ada lembaga rasuah itu disebut, Kepsek tambah takut lagi. Eka bersama enam puluh empat rekan sesama Kepsek kirim surat pemunduran diri ke dinas Pendidikan kabupaten. Mereka makin tidak nyaman untuk bekerja.
Ketakutan makin bertambah, sebab dari awal pemeriksaan selalu ditakut-takuti bakalan dipecat dan dipenjara. Dan Rionald selalu tunjukkan video Kepsek yang pernah ia masukkan penjara terkait BOS saat jadi jaksa di Palembang. Dan klaim surat keputusan bersama tiga Menteri larangan dan ganjaran bila selewengkan dana BOS. Eka percaya saja.
Eka bersaksi bahwa baru semasa Rionald, Ostar dan Hayin di Kejari Rengat suka menakuti Kepsek untuk kelola BOS.
Hayin membenarkan keterangan saksi dan tidak tahu bisa kenapa namanya bisa tersebut. Ostar bantah bahwa hanya 605 juta uang yang diterkait BOS 2018. Rional juga bantah bahwa ada biaya perkara untuk menutup tindak pidana.
Pemeriksaan saksi hanya pada Eka Satria. Hakim sebut ada acara lain terkait vaksinasi Covid 19 di Pekanbaru. Minta sidang ditunda sampai 18 Januari 2020. Dengan agenda pemeriksaan lima saksi yang sudah sempat hadir.#Jeffri