Korupsi Pemerasan Kepsek oleh Jaksa

Saksi : Jaksa Ancam dan Minta Uang

Sidang pertama agenda : Pemeriksaan Saksi

PN Pekanbaru, 11 Januari 2021—Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dan Darlina Darwis memimpin sidang pidana korupsi terkait pemerasan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Rengat. Terdakwa terdiri Hayin Suhikto Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, Ostar Al Pansri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Rionald Febri Rinando selaku Kepala Sub Seksi Barang Rampasan.

Penuntut Umum Kejaksaan Agung Eliksander Siagian dan Tim Jaksa dari kejaksaan Tinggi Riau dan Rengat hadirkan lima saksi. Muhammad Nasir ; Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rengat, Ardimis ; Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rengat, Sutriono ; Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Rengat, Eka Satria ; Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pasir Penyu dan Srihardono ; Kepala Sekolah SMP N 1 Siberida.

Berikut ringkas keterangannya

Muhammad Nasir
Pada 2019 ia pernah dipanggil lewat surat oleh Ostar untuk dugaan penyalahgunaan dana BOS pada tahun 2016. Rionald yang periksa saat itu katakan ada kelebihan pembayaran pada Surat Pertanggungjawaban (SPj) dana Bantuan Operasional Sekolah 2016. Saat diperiksa Rionald menyebutkan pasal yang akan dikenai kepadanya sebab ada bukti telah melakukan penyelewengaan dana.

Nasir takut dan trauma jika sampai masuk penjara. Setelah pemeriksaan Forum Kepala Sekolah Indragiri Hulu lakukan rapat. Mereka sepakat kumpulkan uang untuk jaksa yang akan dihimpun oleh Ketua Forum Eka Satria.

Nasir berikan Rp 65 juta langsung ke Eka Satria. Uang itu berasal dari pegangan anaknya sebanyak Rp 35 juta dan Rp 30 juta hasil jual tanah istri.

Di 2020 lagi, disurati Ostar dipanggil untuk diperiksa soal penyelewangan dana BOS 2018. Ia juga serahkan uang ke Edi Satria lewat Raja Saiful sebanyak Rp 35 juta. Uang berasal dari koperasi sekolah.

Akibat sering dimintai uang oleh jaksa mereka melapor ke Dinas Pendidikan Indragiri Hulu dan Inspektorat. Ia bersama enam puluh kepala sekolah lainnya mundur dari jabatan.

Ardimis
Ia termasuk tidak mundur dari kepala sekolah tapi pernah juga disurati Ostar. Saat diperiksa 2019, Rionald katakan ia selewengkan uang fotocopi SPj ujian semester genap di sekolahnya yang bersumber dari dana BOS 2016. diawal ia setor Rp 60 juta kepada Eka Satria, dan menyusul Rp 5 juta untuk beli HP.

Sutriono
Ia juga pernah disurati Ostar untuk diperiksa, Rionald yang periksa kala itu katakan ada  kelebihan pembayaran gaji guru honorer sebesar 1.1% dari dana BOS 2016. Uang diserahkan pada Eka Satria sebesar Rp 65 juta. Panggilan di 2020 Ostar panggil terkait dugaan penyelewengan dana BOS 2018. Sutriono beri uang 35 juta lewat Eka Satria usai diperiksa Rionald.

Srihardono
Ia termasuk Sembilan orang yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Nusantara atas dugaan penyelewengan dana BOS di Kejari Rengat. Setelah tahu dilaporkan mereka buat rapat di SMP Negeri 1 Pasir Penyu tempat Eka Satria bekerja.

Dari hasil pembahasan, jika laporan LSM itu dianulir jaksa maka mereka akan keluar uanhg lebih. Modal yang diharuskan keluar mulai tingkat pemeriksaan yakni Rp 100 juta, di tingkat penyidikan Rp 150 juta dan pengadilan Rp 200 juta. Akhirnya mereka sepakat beri uang tunai Rp 25 juta dan Handphone merk Iphone XS Max senilai Rp 40 juta untuk jaksa lewat Eka Satria.

Dari keterangan saksi yang diperiksa, mereka takut dan trauma jika harus bermasalah dengan hukum. Maka mereka percayakan Eka Satria yang berurusan dengan Jaksa Rionald.  Dan serahkan uang yang  dikumpulkan tiap kepala sekolah supaya kasus tidak dilanjutkan.

Ada dua kali penyerahan uang kepada Rionald, pertama di SMPN 1 Pasir Penyu dan diparkiran salah satu masjid usai shalat jumat.

Terdakwa Hayin tidak kenal dengan saksi yang diperiksa. Rionald tidak merasa ada ancaman dari menunjukkan pasal dan hukuman yang akan diterima kepada kepala sekolah jika terbukti selewengkan dana BOS 2016 dan 2018. Ostar tahu sekedar pemanggilan dengan surat.

Eka Satria sebagai saksi yang himpun uang dari tiap kepala sekolah ditunda pemeriksaan oleh Hakim Saut Maruli. “Keterangan Pak Eka penting maka kita perintahkan untuk hadir langsung ke ruang sidang”.

Sidang ditunda dan akan dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis 14 Januari 2021.#Rifal

   

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube