Korupsi Pemerasan Kepsek oleh Jaksa

Saksi : Jaksa Mengancam, Menakuti serta Membentak

-Sidang ketiga: Keterangan saksi

PN Pekanbaru, 18 Januari 2020– Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu mengetuk palu sidang didampingi rekannya Darlina Darwis dan Poster Sitorus. Hari ini lanjutan pemeriksaaan saksi Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang diperas jaksa Terdakwa Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando.

Ada beberapa saksi yang dihadirkan penuntut umum sebelumnya Helda Yati Bendahara SMP 3 Pasir Penyu, Amruzaman Kepsek SMPN 3 Rengat, Sujarno Kepsek SMPN 3 Sungai Lalak, Sandria Elmi Kepsek SMP Lubuk Batu Jaya dan Raja Saiful Bendahara SMP 3 Peranap

Berikut keterangan para saksi:

Helda Yati

Helda menjabat sebagai Bendahara sejak 2017-sekarang. Ia menerima surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Nusantara mengenai dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah disingkat BOS pada 2018. Ia diperintah datang ke Kejaksaan Negeri Rengat. Ada tiga sekolah lagi yang turut bersamaan datang saat itu.

Awalnya, Inspektorat yang masuk ke ruangan yang telah disediakan. Tidak lama, mereka keluar dan mengatakan hanya rombongan Bendahara dan Kepsek akan diperiksa. Lalu rombongan Kepsek dan bendahara yang masuk, langsung disambut Jaksa Rionald dengan pertanyaan pertamanya, dimana keberadaan Surat Pertanggungjawaban (SPj). Helda menjawab bahwa SPJ sedang dipegang Inspektorat. Rionald langsung menjawab kami bisa saja naikkan kasus ini sampai ke pengadilan.

Tidak lama kemudian, Jaksa Ostar datang. Ia katakan bahwa orang LSM pelapor masuk kekantornya dan obrak-abrik barang di dalam. Ostar bilang ia sampai meminjam uang untuk menutup mulut orang-orang itu.

Sehabis dari Kejari, rombongan berinisiatif mendatangi rumah Eka Satria guna meminta saran. Eka menyarankan untuk jawab seadanya saja dan katakan SPj sedang di Inspektorat.

Selanjutnya, pada 29 April 2020 rombongan datang lagi ke Kejari, lagi-lagi bertemu Rionald dan Ostar dan mereka masih menanyakan SPj. Jawaban Kepsek dan Bendahara sama. Mereka ditakuti, bahwa akan tidak dapat dana pensuin sebab telah melakukan korupsi BOS.

5 Mei 2020, hadir lagi. Helda bilang, Jaksa Ostar saat itu mengatakan pada mereka bahwa dia pernah memenjarakan beberapa Kepala Sekolah di Lampung. Sambil membuka laptop, Ostar memutar video yang isinya berita TV One. Ancaman ditutup dengan permintaan uang sebanyak 65 juta tiap sekolah tutup dugaan penyelewengan dana Bos.

Mereka tidak sanggup dengan angka tersebut. Pada malam harinya, Jaksa Rionald menelepon Raja Saiful, dan mengatakan “35 saja pak.” Saiful tak sempat menjawab telepon langsung diputus.

Amruzaman

Kepala Sekolah SMP 3 Rengat ini tidak pernah dapat surat dari LSM. Tetapi ia menyerahkan uang sebesar 35 juta.

Kala itu Amruzaman dihubungi Saiful dan menceritakan kisahnya. Karenanya, ia merasa harus mengeluarkan uang 35 juta juga karena takut sekolahnya juga terseret.

Sujarno dan Sandria Elmi

Mereka ini dipanggil bersama-sama. Bedanya, mereka tidak dibentak dan ditakut-takuti. Mereka diminta SPj dan langsung menyerahkan ke Rionald dan Ostar.

Setelahnya, pembicaraan mulai mengarah ke penjara dan pencabutan PNS. Akhirnya dijawab Sandria bahwa mereka tidak melakukan kesalahan sama sekali. Tapi tetap saja jaksa sebut mereka bersalah dan kasus akan diteruskan sampai pengadilan. Akhirnya Sujarno dan Sandria sepakati uang sebesar 25 juta.

Sandria ingat bahwa uang itu adalah tabungan untuk keberangkatan anaknya ke Mesir sebesar 17 juta serta sisa uang tabungan di bank sebanyak 8 juta.

Sedangkan Sujarno rela mengambil uang tabungan umrohnya.

Sandria Elmi yang berikan uang ke Rionald di ruang kerja Ostar. Sujarno hanya menunggu di mobil, uang yang diserahakan Rp 50 juta.

Raja Saiful

Materi kesaksian sama dengan Helda, ia pernah suatu malam dihubungi Rionald untuk minta 35 juta yang teleponnya langsung diputus Keesokannnya, Saiful berusaha menghubunginya lagi  namun tidak tersambung.

Raja berikan uang yang terkumpul dari Amruzaman dan Helda kepada Rionald di ruang kerjanya. Total yang yang diserahkan Rp 210 juta.

Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada 21 Januari mendatang.#Wilingga

    

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube