PN Tipikor Pekanbaru, Rabu 2 Mei 2018—majelis hakim bersama dua anggotanya membuka sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.Terdakwanya, Dwi Agus Sumarno Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumberdaya Air (Ciptada) Riau dan Yuliana J Bagaskoro Kontraktor PT Bumi Riau Lestari (BRL).
Agenda sidang mendengar keterangan saksi-saksi. Dedi Wahyudi Direktur konsultan perencanaan PT. Wandra Cipta Engineering Consultant dan Dian Meilina honorer diperusahaan tersebut. Dian, sebenarnya tidak masuk dalam struktur organisasi perusahaan. Dia mengaku bekerja bila ada panggilan.
Dedi dan Dian diperiksa bersamaan.
Dedi Wahyudi membaca informasi lelang RTH di website LPSE Provinsi Riau pada 2016. Ia memerintahkan Dian Meilina mengajukan dokumen penawaran dan profil perusahaannya ke Dinas Ciptada. Tak lama setelah itu, ia mendapat undangan untuk menjelaskan langsung terkait penawarannya.
PT Wandra Cipta EC, ditunjuk langsung untuk menghitung biaya pembangunan RTH. Sebenarnya, mereka hanya menghitung ulang perencanaan yang sudah dibuat sejak 2012. Dedi tak tahu siapa konsultan yang sudah menghitung biaya tersebut. Yang dia tahu, setelah ada penghitungan proyek itu tak jalan.
Model penghitungan mereka dengan mengacu pada harga barang atau material yang ditetapkan Dinas PU Kota Pekanbaru. Setelahnya, mereka survei langsung ke lapangan untuk mendapat harga pasti.
“Ternyata harga di lapangan lebih murah,” kata Dian.
Hasilnya, dari Rp 12 miliar penghitungan awal, jadi Rp 9,3 miliar setelah dihitung ulang. Kata Dedi, dari Dinas Ciptada sebenarnya sudah menetapkan pagu sementara Rp. 9,6 miliar.
Berkurangnya nilai proyek setelah dihitung ulang karena ada perubahan perencanaan pada volume pekerjaan. Misalnya, jalan yang semula direncanakan dua jadi satu. Jenis pohon juga diganti. Mereka survei ke Bogor untuk cari pohon yang diinginkan.
“Yang survei teman saya, Jarudi,” kata Dian. Jarudi menghubungi Yusrizal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini yang kebetulan berada di Jakarta. Keduanya kemudian sama-sama ke Bogor.PT Wandra Cipta EC dapat keuntungan Rp 49 juta atas jasa menghitung ulang nilai proyek. Setelah itu, mereka mengaku tak tahu siapa pemenang proyek dan tidak pernah lagi meninjau proses pengerjaan RTH di lapangan.
Giliran Irianto Rab yang diperiksa.
Ia diangkat Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai Kuasa Pengguna Anggran (KPA), pada Agustus 2016. Ngakunya, saat mendapat jabatan itu, proses lelang pembangunan RTH sudah dalam proses.
“Pemenangnya sudah ada. Menunggu proses persetujuan gubernur,” katanya.
Kondisinya saat itu tengah tidak fokus karena baru saja sembuh dari stroke. Ia sempat minta mengundurkan diri pada November ke Agus Dwi Sumarno, tapi tak disetujui. Selain itu, ia juga mengaku tak mengerti dengan tugas barunya itu meski sudah sejak 1986 di Dinas Pekerjaan Umum.
Katanya, ia tak punya sertifikasi.
Tapi, Irianto Rab dibantu Armansyah Ani Putra selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Yusrizal sebagai PPK. Tugasnya mengeluarkan pencairan uang pelaksanaan kegiatan setelah dicek oleh kedua rekannya tadi.
Tapi, sebelum ia menandatangani persetujuan pencairan uang itu, terlebih dahulu diajukan pada bagian keuangan Dinas Ciptada dan terakhir disetujui oleh Agus Dwi Sumarno. Sebelum ada persetujuan akhir itu, dana tak dapat dicairkan.
“Seingat saya, tiga kali cairkan uang,” kata Irianto Rab.
Nilai proyek banguan RTH setelah dimenangkan PT Bumi Riau Lestari jadi Rp. 8,6 miliar dari Rp. 9,3 miliar pagu awal.
Selama jadi KPA pun, Irianto Rab jarang ke lokasi meninjau progres pelaksanaan proyek. Ia pernah mendengar, Gubernur Riau meminta supaya pengerjaan RTH harus selesai pada 8 Desember 2016. Sebab, satu hari kemudian akan ada peresmian tugu anti korupsi di taman tersebut.
Irianto Rab tahu akan ada pendirian tugu anti korupsi di areal RTH setelah dipanggil oleh Agus Dwi Sumarno di ruang kerjanya. Ia mendengar langsung penjelasan itu yang juga dihadiri Asisten II Pemprov Riau dan Dinas Infokom.
Pendirian tugu anti korupsi tidak masuk diawal perencanaan pembangunan RTH. Ia baru direncanakan pada adendum kedua saat proyek sedang berlangsung. Tugu itu dibuat oleh Heri Prasetyo dari Yogyakarta dengan tetap memakai nama PT Bumi Riau Lestari.
Irianto Rab langsung yang menemui pembuat tugu itu di Yogyakarta. Nilai pembuatannya sekitar Rp 450 juta.
Saat pengerjaan proyek sedang berlangsung dan bertanggungjawab pada tiap pengeluaran uang, Irianto Rab mengaku pernah diberi uang Rp. 50 juta oleh Yusrizal. Katanya, uang itu dari Yuliana J Bagaskoro. “Tapi saya serahkan kembali saat itu juga.”
Sebelum Irianto Rab meninggalkan ruang sidang, Dwi Agus Sumarno dan Yuliana membantah beberapa keterangannya. Soal keinginannya mengundurkan diri, Agus mengaku pernah memerintahnya langsung menemui Gubernur Riau. Agus juga sudah mengajarkannya tentang apa-apa yang harus dilakukan sebagai KPA.
Yuliana, membantah pernah menitipkan uang pada Yusrizal untuk Irianto Rab.
Sidang dilanjutkan, Kamis 3 Mei 2018.#Suryadi