Dana Penanggulangan Karhutla 2015 oleh BPBD Dumai Korupsi

Saksi: Seharusnya Honor Rp 3 Juta, Tapi Hanya Diberi Rp 500 Ribu

Video

PN Pekanbaru, 27 September 2018- Lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dumai dengan terdakwa Noviar Indra Putra Nasution, Suherlinda dan Widawati dibuka oleh majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Myanto serta masing-masing hakim anggotanya Dahlia Panjaitan dan M Suryadi diruang sidang Mudjono SH.

Pada persidangan ini jaksa penuntut umum, Novrika serta dua rekan lainnya menghadirkan 3 orang saksi fakta untuk dimintai keterangannya dimuka persidangan. Saksi-saksi tersebut Said Mustafa (Sekrestaris Daerah kota Dumai), Tengku Ismed (Kepala Polisi Kehutanan), dan Ismail (Honorer Dinas Sosial kota Dumai). Ketiga saksi diperiksa secara bersamaan.

Said Mustafa mengetahui dana yang digunakan oleh BPBD kota Dumai untuk kegiatan pemadaman api karhutla pada tahun 2014 berasal dari dana ABPN, dan dana yang diturunkan itu sepenuhnya dikelola oleh BPBD kota Dumai itu sendiri. Dalam kegiatan ini  saksi karena jabatannya sebagai sekda kota Dumai diangkat atas SK Walikota Dumai sebagai Ketua Satlak, yang tugasnya mengkoordinir kegiatan pemadaman api karhutla serta penanggungjawab pengarah lalu semuanya hasil kegiatan dilaporkan kepada Kepala Daerah.

Pada setiap rapat koordinasi dengan pihak  terkait dilakukan, saksi selalu hadir untuk mengkoordinir jalannya rapat.

Dari hasil kegiatan tersebut saksi ada menerima honor hanya 1 kali, sebesar 1,6 Juta. Sebelum mendapatkan honor tersebut, saksi menandatangani daftar hadir terlebih dahulu yang diberikan oleh pihak BPBD, yang isinya daftar hadir selama 32 hari kegiatan berlangsung. Saksi mengaku mengisi daftar hadir secara global.

Terdakwa Suherlina saat dimintai tanggapannya terhadap keterangan saksi Said, Suherlina mengatakan bahwa pada saat kegiatan selesai dilakukan, Terdakwa Noviar pernah meminta uang 25 Juta dan 5 Juta kepada Suherlina atas permintaan dari Said Mustafa. Pada saat itu juga uang tersebut diberikan, karena Suherlina mengaku masih ada uang dari sisa dana kegiatan BPBD tersebut.

Tetapi saksi Said Mustafa tetap pada keterangannya bahwa tidak pernah meminta uang kepada terdakwa.

“Saya tetap pada keterangannya saya, saya hanya sekali mendapatkan uang yaitu honor dari kegiatan BPBD sebesar 1,6 Juta saja” Jelas Said terhadap tanggapan Terdakwa Suherlina.

Dilanjutkan dengan keterangan saksi Tengku Ismed.

Saksi yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala kepolisian Kehutanan kota Dumai ini juga menjabat sebagai kepala BPBD kota Dumai menggantikan Terdakwa Noviar Indra Putra Nasution pada tahun 2014. Lalu saksi pada tanggal 26 September 2018 silam, mengundurkan diri dari jabatan Kepala BPBD. Alasannya, karena faktor kesehatan saksi yang tidak memungkinkan saksi kembali untuk ikut disetiap kegiatan BPBD.

Terkait kegiatan BPBD Dumai pada tahun 2014, saksi bersama 9 anggota polisi kehutanan lainnya hanya dipekerjakan untuk stand by di posko. Tidak ada mengikuti rapat-rapat koordinasi bersama pihak terkait. Jadi saksi bersama anggotanya hanya bekerja saat ada kejadian kebakaran saja dan pekerjaan tersebut dilakukan selama 32 hari sesuai SK yang dikeluarkan oleh Walikota.

Saksi mengatakan bahwa titik pemadaman api yang dilakukan hampir dilakukan disetiap kecamatan yang ada di Kota Dumai.

“Pemadaman hampir di seluruh kecamatan yang ada, kecuali di kecamatan Dumai Kota karena disana hutannya sedikit” jelas Tengku.

Dari kegiatan ini saksi mendapatkan honor sebesar 3 Juta, dan itu sama yang didapatkan oleh ke-9 anggota yang lainnya. Sama dengan yang dilakukan oleh saksi Said tadi, Tengku Ismed mengisi daftar hadir selama 32 hari yang diberikan oleh pihak BPBD tadi, lalu baru mendapatkan honor tersebut. Saksi mengaku bahwa mengisi daftar hadir tersebut secara global.

Lalu saksi yang terakhir,  Ismail yang saat kejadian bekerja di Dinas Sosial kota Dumai sebagai honorer.

Pada saat kegiatan berlangsung, saksi hanya diminta oleh pihak BPBD untuk stand by dikantor, hanya mendapat perintah dari atasan untuk turun ikut melakukan pemadaman api dilokasi kebakaran.

Dari kegiatan tersebut saksi mendapatkan honor yang saksi ketahui lupa berapa jumlahnya. Saat jaksa membacakan BAP saksi, saksi Ismail dalam BAP nya mengatakan bahwa setelah kegiatan selesai dilaksanakan saksi mendapatkan uang sebesar 500 ribu, honor dari kegiatan tersebut. Yang saat itu saksi mengisi daftar hadir yang berisi 32 absensi, dan saksi mengisi semua absensi tersebut. Pada nyatanya saksi tidak turun selama 32 hari tersebut.

Hakim anggota M Suryadi mempertanyakan hal tersebut.

“Mengapa kamu terima honornya, kalau kamu tidak bekerja penuh dalam kegiatan itu? Kamu tidak bekerja, tapi kamu terima uangnya” Tanya Hakim.

“Karena saat itu saya lagi butuh uang untuk beli susu anak, jadi saya terima  uangnya pak” Jawab Ismail.

“Yang kamu lakukan itu termasuk tindakan yang salah, itulah yang terjadi pada perkara ini. Menguntukan diri sendiri dan orang lain. Orang lainnya itu ya kamu, menguntukan diri kamu” Tegas Hakim suryadi kepada saksi ismail.

Dalam daftar hadir tersebut, berisi kan tentang hodor yang didapatkan saksi sebesar 3 juta. Tetapi karena saksi pada saat itu sedang butuh uang. Saksi menerima berapa saja uang yang diberikan oleh Pihak BPBD.

“Saya tidak tahu pak, yang saya ingat saya saat itu sedang butuh uang, jadi selagi ada rezeki berapapun, saya terima” Jelas saksi.

Setelah mendengarkan keterangan dari ketiga saksi tersebut. Jaksa ingin membacakan BAP dari saksi-saksi yang tidak dapat dihadirkan,  Saksi Rostin yang sedang sakit dan saksi Yusmail yang pindah ke Tanjung Balai Karimun.

Namun hakim menolak.

“Saksi yang sakit dimintai surat keterangan sakitnya oleh Dokter dan saksi yang pindah diminta surat pindahnya. Lalu setelah itu baru bisa dibacakan BAP” Jelas hakim ketua.

Sidang dilanjutkan kembali ke hari kamis 4 Oktober 2018 dengan agenda yang masih sama, yaitu Pemeriksaan saksi fakta. #habib-senarai

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube