Korupsi M Ali Honopiah Tindak Pidana Pencucian Uang

Saksi Tak Hadir JPU Minta Sidang Ditunda

Video

PN Pekanbaru, Selasa 21 Agustus 2018—ketua hakim Dahlia Panjaitan bersama anggota Yanuar Anadi dan Toni Irfan, buka sidang perkara tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Ali Honopiah. Penasihat hukum terdakwa masih dalam perjalanan menuju pengadilan ketika sidang telah dibuka.

Penuntut umum seharusnya menghadirkan 3 orang saksi, sesuai permintaan majelis hakim pada sidang sebelumnya. Tiga orang itu hanya sebagian dari sejumlah saksi yang diminta majelis hakim untuk dihadirkan. Pasalnya, jaksa tidak memasukkan nama-nama itu dalam daftar saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Menurut Dahlia Panjaitan, nama-nama itu wajib dihadirkan karena berkaitan langsung dengan tindak pencucian uang oleh Ali Honopiah. Dalam dakwaan penunut umum, nama-nama tersebut tecatat dalam aliran uang hasil penjualan trenggiling yang dikendalikan Ali Honopiah. Dari orang itu, kata Dahlia, akan jelas tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Tiga nama yang sedang diupayakan penuntut umum untuk hadir, Zabri kakak ipar Ali Honopiah yang dimintanya untuk buat rekening BCA menampung uang hasil penjualan trenggiling. Gunawan Salim alias Mr Lim yang membeli trenggiling. Widiarto, perantara antar Mr Lim dengan Ali Honopiah dalam penjualan trenggiling.

Penuntut umum sudah kirim surat panggilan untuk mereka. Dahlia bilang, pengadilan akan panggil secara paksa. Sidang dilanjutkan, Selasa 28 Agustus 2018.#Suryadi

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube