Kamis, 11 Januari 2018. Pukul 15.34, Bambang Miyanto hakim ketua, Pengadilan Negeri Pekanbaru buka sidang kasus penerbitan sertifikat dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan terdakwa Zaiful Yusri, Sugiarto, Rusman Yatim, Hisbu Nazar, Abdur Rajab, dan Edi Erisman. Agenda sidang kali pemeriksaan saksi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Penuntut umum, Berman Prananta katakan pada hakim dan penasehat hukum bahwa saksi belum bisa hadir untuk diperiksa. “Setelah kami konfirmasi, saksi sedang sakit.,” kata Berman. Ia juga minta hakim untuk menunda persidangan pada Senin, 15 Januari mendatang.
Dari infomasi tersebut, majelis hakim menunda sidang, “Kita tunda sidang pada minggu depan, minta pada penuntut umum untuk menghadirkan saksi,” kata hakim Bambang Miyanto. #fadlisenarai