Pekanbaru, 29 Januari 2018—Pukul 14.45, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membuka sidang perkara penerbitan sertifikat dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Taman Nasional Tesso Nilo, dengan terdakwa Zaiful Yusri, Subiakto, Hisbun Nazar, Abdul Rajab Nainggolan, Rusman Yatim serta Edi Erisman. Sidang kali ini penuntut hadirkan Sigid Darussalam PNS Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX.
Ahli dalam tugasnya melakukan survey atau inventarisasi hutan, dalam hal ini meliputi melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi serta perubahan status, penyiapan data dan informasi pemanfaatan, penilaian penggunaan kawasan hutan dan penyajian data informasi sumberdaya hutan.
Sigit mengatakan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap. Bahwa kawasan hutan dan bekas HPH atau Hak Penguasaan Hutan, Kawasan hutan termasuk tanah negara. Bekas HPH sepanjang masih merupakan kawasan hutan termasuk tanah negara.
Selanjutnya, menerbitkan sertifikat hak milik di dalam kawasan hutan berarti merubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum, karena yang berwenang merubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan adalah pemerintah, dalam hal ini adalah kewenangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kehutanan.Ketentuan yang dilanggar adalah pasal 4 ayat (2) huruf b Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan.
Untuk penggunaan lain menururt Sigid perubahan tersebut haru melalui izin pinjam pakai kawasan hutan, “Arealnya tetap masih sebagai kawasan hutan,” kata Sigid. Ia menambahkan, yang berwenang menetapkan kawasan hutan adalah pemerintah, hal tersebut diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar tidak dapat menerbitkan sertifikat, karena mensertifikatkan tanah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) berarti merubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Merubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan adalah wewenang pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa Keberatan dalam hal status kawasan Hutan sesuai dengan Perda Kabupaten Kampar yang merupakan Kawsan Perkebunan “Suatu Kawasan Boleh dikatakan Kawasan Hutan jika telah ada Penetapan bukan sekedar penunjukan,” ucao Zaiful Yusri. Namun ahli tetap pada keterangannya. #fadlisenarai