Pekanbaru 12 Februari 2018, tim kuasa hukum para terdakwa Zaiful Yusri, Subiakto, Edi Erisman, Rusman Yatim, Hisbun Nazar dan Abdul Rajab. Hadirkan dua saksi meringankan, yaitu Isnahnur, Kepala Desa Kepau Jaya dan Suardi, Datuk Maha Raja Besar wilayah adat Buluh Nipis. Usai mengambil sumpah, keduanya diperiksa secara langsung.
Suardi menjabat sebagai Datuk sejak 2013, dengan bukti surat dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Suardi menunjukkan bukti surat pada majelis hakim dan penuntut umum, menurut Suardi, dulu lahan sudah terbagi untuk tiap kelompok, sekarang sebagian kecil lahan tersebut sudah menjadi kebun sawti dan dimiliki pihak luar desa. “Sayat tidak kenapa kepemilikan lahan dikuasai pihak luar, zaman saya tidak belum ada,” ujar Suardi.
Dalam perkara ini kedua saksi sebelumnya tidak mengetahui apa yang terjadi. “Saya tidak tahu sebelumnya, namun ketika saya diminta untuk memberikan kesaksian saya mulai mengerti,” kata Isnahnur.
Isnahnur tahu wilayah adat Datuk Maha Raja dari Ninik Mamak di Desa, “Saya tidak masuk pengurus adat, “ ucap Isnahnur. Ia mengatakan lahan tersebut bisa diolah dan dijual sesuai kesepakatan bersama, “Setelah ada kesepakatan, Datuk menemui perangat desa untuk membuat surat keterangan atas nama kelompok tani.”
Sidang usai, agenda sidang berikutnya pada 15 Februari 2018. #fadlisenarai