Korupsi Korupsi Suheri Terta

Suheri Terta Perantara Suap dari Surya Darmadi ke Annas Maamun

Sidang ke-1: Agenda Dakwaan

PN Pekanbaru, Senin 29 Juni 2020—Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Sarudi dan Darlina Darwis memimpin sidang tindak pidana korupsi, terdakwa Suheri Terta, di ruang R Soebekti. Para pihak hadir dari jauh dengan video conference.

Suheri Terta didampingi penasihat hukum di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penuntut Umum Wahyu Dwi Oktafianto dan kawannya mendakwa Suheri Terta dengan dakwaan alternatif.

Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suheri Terta bersama Surya Darmadi (DPO sejak 9 Agustus 2019) pada 2014, memberi uang dalam bentuk Dolar Singapura setara Rp 3.000.000.000 dari yang dijanjikan seluruhnya Rp 8.000.000.000 kepada Annas Maamun, Gubernur Riau 2014-2019, melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Tujuannya, supaya Annas Maamun memasukkan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama serta PT Seberida Subur—anak perusahaan PT Darmex Agro milik Surya Darmadi—di Kabupaten Indragiri Hulu, ke dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau, sebagai Usulan Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Padahal, lokasinya tidak termasuk dalam usulan Tim Terpadu. Annas Maamun bertentangan dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta bertentangan dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

PT Darmex Agro bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan dan distribusinya. Lokasi perusahaan itu sebagian atau seluruhnya dalam kawasan hutan, sehingga tidak diterbitkan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Senarai kasusnya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pekanbaru:

Sekitar awal Agustus 2014, Suheri Terta menemui Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulher di kantornya, untuk konsultasi dan menanyakan, prosedur permohonan revisi usulan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 673/Menhut-II/2014.

Pada 20 Agustus 2014, Suheri Terta, Surya Darmadi dan Zulher menemui Annas Maamun di Rumah Dinas Gubernur Riau. Mereka menyerahkan surat permohonan usulan PT Palma Satu agar lokasi perkebunannya masuk ke dalam revisi RTRW Riau.

Annas Maamun beri disposisi dengan menulis,“Wagub: dibantu dan adakan rapat dg:- Bappeda;- Perkebunan; Kehutanan; Ass terkait. Segera, Gubri 20/8/14”.

Pada 22 Agustus 2014, Surya Darmadi menemui Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di rumah dinasnya.

Akhir Agustus 2014, Suheri Terta menemui Kabid Planologi Dinas Kehutanan Riau Cecep Iskandar di kantornya. Dia menyerahkan copian surat PT Palma Satu yang telah didisposisi Annas Maamun. Cecep Iskandar mengatakan, akan menunggu undangan rapat.

Pada awal September 2014, Surya Darmadi menemui Cecep Iskandar di Hotel Le Meridian, Pekanbaru. Dia menanyakan perkembangan permohonan perusahaannya.

Pada 17 September 2014, Annas Maamun menandatangani surat No: 050/BAPPEDA/8516 beserta peta lampiran Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Hari yang sama, sekitar pukul 20.00, Suheri Terta, Surya Darmadi, Zulher, Cecep Iskandar serta Gulat Medali Emas Manurung, membahas permohonan PT Palma Satu di Kantor Dinas Perkebunan, Riau.

Surya Darmadi juga menyampaikan, akan beri Rp 8.000.000.000 pada Annas Maamun dengan rincian, Rp 3.000.000.000 diserahkan diawal dan sisanya setelah persetujuan revisi ditandatangani Menteri Kehutanan.

Surya Darmadi juga menjanjikan Rp 750.000.000 untuk Gulat Medali Emas Manurung, orang kepercayaan Annas Maamun.

Pada saat hendak keluar ruangan, Suheri Terta menyerahkan Rp 100.000.000 dalam bentuk mata uang asing yang dibungkus amplop cokelat pada Gulat Medali Emas Manurung.

Setelah pertemuan itu, Gulat Medali Emas Manurung menemui Annas Maamun di rumah dinasnya dan menyampaikan permintaan Surya Darmadi.

Saat itu Annas Maamun belum beri keputusan dan minta Gulat Medali Emas Manurung datang besok pagi bersama Cecep Iskandar.

Pada 18 September 2014, sekitar pukul 02.00, Annas Maamun menghubungi Cecep Iskandar melalui telepon, memerintahkan agar tidak berangkat ke Jakarta dan menghadap pada pukul 08.00.

Cecep Iskandar dan Gulat Medali Emas Manurung pun menghadap Annas Maamun di rumah dinasnya. Annas Maamun perintahkan Cecep Iskandar mengecek seluruh lokasi perusahaan Surya Darmadi dengan peta yang telah ada, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan usulan dari Kabupaten Indragiri Hulu.

Karena lokasi perusahaan tersebut tidak masuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Annas Maamun perintahkan Cecep Iskandar memasukkannya dalam revisi usulan RTRW Riau.

Cecep Iskandar pergi ke Kantor Bappeda Riau untuk membuat peta lokasi perusahaan-perusahaan itu.

Kemudian, Gulat Medali Emas Manurung menyampaikan pada Annas Maamun, Surya Darmadi janji akan beri uang. Annas Maamun menyanggupinya.

Sekitar pukul 11.00, Suheri Terta menemui Cecep Iskandar di Kantor Bappeda Riau, untuk memastikan usulan perusahaannya.

Masih hari yang sama, sekitar pukul 13.00, Gulat Medali Emas Manurung ketemu Suheri Terta disalah satu kamar Hotel Aryaduta, Pekanbaru. Suheri Terta menyerahkan dua amplop dari Surya Darmadi. Masing-masing berisi uang Dolar Singapura senilai Rp 3.000.000.000 untuk Annas Maamun dan uang Dolar Singapura setara Rp 650.000.000 untuk Gulat Medali Emas Manurung.

Selanjutnya Gulat Medali Emas Manurung menuju Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyerahkan amplop untuk Annas Maamun.

Sorenya, setelah memasukkan lokasi perusahaan kedalam peta lampiran revisi usulan RTRW Riau, Cecep Iskandar minta tandatangan Annas Maamun di rumah dinasnya.

Pada 19 September 2014, Cecep Iskandar menyerahkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 pada Mashud, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Jakarta.

Pada 21 September 2014, Suheri Terta dan Gulat Medali Emas Manurung bertemu Cecep Iskandar di Hotel Aryaduta, Pekanbaru. Gulat Medali Emas Manurung minta tunjukkan lokasi permohonan PT Palma Satu yang telah dimasukkan dalam usulan.

Suheri Terta mengerti dengan dakwaan yang dibacakan Wahyu. Namun keberatan dengan beberapa hal. Penasihat Hukumnya akan ajukan keberatan atau eksepsi.

Hakim Saut persilakan Suheri Terta buktikan pada persidangan lanjutan karena berkaitan dengan pokok perkara.

Sidang ditunda, Senin 6 Juli 2020.#Suryadi

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube