Korupsi M Syahrir

Syahrir Pakai Nama Anak Untuk Kepemilikan Tanah

PN Tipikor Pekanbaru, 3 Juli 2023—Sidang keempat belas Muhamad Syahrir masih tahap menghadirkan saksi dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini hadir pemilik awal atas tanah dan bangunan yang dibeli Syahrir dan Investigator BRI.

Mustar Pedagang asal Palembang, di September 2022 hendak menjual rumah toko tiga lantai di Simpang Dogan Palembang seharga Rp 850 juta. Ia menawarkan ke Feri keluarga Syahrir juga, tapi uang sebanyak itu ia tidak punya. Feri sebut akan menawarkan ke Syahrir kalau mau sabar harap tunggu seminggu dulu. Pas harinya, Mustar, Feri, Syahrir dan anak Syahrir datang lihat gedung itu.

Syahrir merasa cocok, akhirnya mereka minta Kepala Kantah Palembang fasilitasi untuk mencarikan notaris. Tepat diruang kerja Kantah, Notaris Agusta Rizani membuatkan Akta Jual Beli (AJB). Yang menandatangani pihak Syahrir yakni Agasi Arliansyah anak Syahrir.

Pembayaran ingin dilakukan dengan uang dollar, Mustar tidak mau, akhirnya mereka ke Money Changer La Tunrung. Rp 828 Juta lebih uang ditransfer ke rekening BCA Mustar sedangkan Rp 21 juta lagi untuk biaya notaris serta pajak.

Pemilik bangunan lainnya, Alexson adik ipar kandung Syahrir. 2016 ia jual rumah di Jalan Perpetak Palembang seluas 150 meter persegi sebesar Rp 150 juta. Lalu 2020 jual tanah seluas 700 meter persegi di Martapura OKU Timur seharga 500 juta. Kedua tanah itu dibeli Syahrir lalu pembayaran dilakukan tunai dan transfer. Penjualan tanah di 2020 dibuat atas nama Agasi dihadapan Notaris Angga Mahaditama.

Selanjutnya Mawarna Sulbahri, kenal dengan Syahrir karena sama-sama kuliah pasca sarjana di Universitas Tritinanti. Maret 2021 lalu Mawarna menawarkan tanahnya yang berada di Jalan Kancil Putih Pulau Palembang seluas 596 meter persegi alas hak Sertifikat Hak Milik dan seluas 300 meter persegi alas hak surat camat dengan harga Rp 1, 8 Miliar. Lewat dua kali pertemuan, kedua pihak sepakat diangka Rp 1,7 Miliar dengan catatan biaya timbul lainnya jadi urusan Syahrir.

Sebagai tanda jadi, uang yang dibayar dimuka sebesar 20.000 SGD ditukarkan menjadi rupiah jadilah Rp 216 juta. Pembayaran kedua masih diberi mata uang singapur sebanyak 130.000, diubah menjadi 1,404 Miliar. Kekurangan Rp 80 juta lagi ditransfer lewat BNI. Dihadapan Notaris Kemas Abdullah yang mendatangani AJB diatas namakan Agasi. Tapi berjalannya waktu AJB tadi Syahrir minta dibatalkan lalu diubah menjadi atas nama Herman.

Terakhir, Soleha Arliani Investigator BRI, biasanya bekerja untuk membaca rekening koran yang diminta penegak hukum. Dari 4 rekening yang dimiliki Syahrir di bank itu, hanya dua yang diteliti. Ada pemasukan Rp 118 juta dan Rp 990 juta yang terekam dalam rekening Syahrir sepanjang 2017 hingga 2019.

Sidang dilanjut esok hari, masih mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube