Korupsi M Syahrir

Syahrir Sembunyikan Uang Pakai Nama Kerabat

PN Tipikor Pekanbaru, 23 Mei 2023—Sidang lalu ditunda tanpa buka persidangan. M Syahrir terdakwa penerima suap, gratifikasi dan pencucian uang, dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjadi saksi perkara korupsi Terdakwa Pete Subur dan Ansilah, korupsi pembayaran ganti rugi 177 Km lahan seksi II Tol Pematang  Panggang-Kayu Agung Ogan Komering Ilir (OKI). Proyek yang merugikan keuangan negara Rp 5 Miliar itu menyangkut jabatan Syahrir ketika itu sebagai Kepala Kantor Pertanahan OKI.

Hari ini penuntut umum datangkan lima saksi, mereka diantaranya orang dekat Syahrir yang namanya dipakai untuk menyamarkan harta kekayaan Syahrir.

Okta Maya Sari Asisten Rumah Tangga Rumah dinas Syahrir, bekerja digaji oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Riau sebesar Rp 2,7 Juta tiap bulan. Pada 2021 dipanggil ke ruang kerja Syahrir untuk mengisi formulir pembukaan rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Sudirman Pekanbaru. Ia bersama Mila Septiani dan Yudi Ariadi hanya ikut perintah Syahrir serta dipandu oleh Yolanda Pegawai bank tersebut.

Okta, Mila serta Yudi tinggal bersama dengan Syahrir dan keluarga di rumah dinas Jalan Kartini nomor 61 Pekanbaru.

Ketika semua perangkat terbit, hanya kartu ATM yang ia pegang, kalau buku tabungan dalam kendali Syahrir. Ia tidak tahu sepanjang 2 Maret 2021 hingga 19 Oktober 2021 jumlah transaksi setoran tunai mencapai Rp 400 juta. Ia hanya tahu terkait pengambilan Rp 5 juta untuk belanja keperluan dapur atas perintah Syahrir.

Oktober 2021 Okta diperintah Syahrir mengambil sisa uang dalam buku tabungan atas namanya tadi serta menutup tabungan tersebut. Uang yang diperoleh dari tabungan tersebut yakni sebanyak Rp 52 juta. Selanjutnya uang diserahkan ke Syahrir.

Uang Syahrir juga diletakkan dalam buku tabungan atas nama Yudi Ariadi Pegawai Kontrak bidang Admin Komputer Kabid IV Kanwil BPN Riau. Ia anak sepupu ipar dari pihak istri. Dalam rekening atas namanya itu ada uang sebanyak Rp 365 juta, sebagian transaksi ia sendiri yang menyetor. Pernah transfer sebanyak 30 juta ke istri Syahrir, Eva Rusnati, selebihnya ia tidak tahu terkait uang keluar.  Lalu menutup rekening tersebut. Semua itu tindakan tersebut dilakukan atas perintah Syahrir.

semua urusan pembukaan buku tabungan dan pengambilan tunai oleh Yudi dan Okta selalu dibantu Yolanda Dita Aptri Pegawai Pemasaran BNI Sudirman Pekanbaru. Ia ditempatkan pimpinan bank sebagai Person in Charge/Penanggung Jawab urusan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja untuk Kanwil BPN Riau. Yolanda menuruti permintaan Syahrir semata mata untuk perlancar kerjasama sama yang sudah terbangun.

Lalu Abdul Gani Supir Dinas Syahrir. Tiap bulan ia biasa keliling antar Syahrir menuju bank BNI, BRI, Mandiri dan Maybank. Tidak tahu urusannya apa. Dikantor ia pernah melihat Syahrir terima kedatangan Dedi Handoko Pengusaha Sawit Riau, lalu mengantar kembali sampai pintu keluar.

Terakhir Julia Dwi Cantika Pegawai Kontrak BPN Pekanbaru. Juga anak kakak ipar Syahrir. Kedatangannya hanya menerangan tidak pernah disuruh Syahrir datang ke ruang kerja untuk menerima koper isi uang dari PT Eka Dura Indonesia.   

Sidang dilanjut Senin depan 29 Mei 2023 masih giliran penuntut umum hadirkan saksi.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube