Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana Korupsi RTH Rinaldi Mugni

Terbukti Melanggar Pasal 3, Ketiga Terdakwa Korupsi RTH Dituntut Hukuman Berbeda

Video

PN Pekanbaru, 16 Agustus 2018- Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Myanto didampingi oleh masing-masing Hakim Anggotanya Kamazaro Waruwu dan M Suryadi membuka sidang perkara tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau eks Kantor Dinas PU atas nama terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni di ruang sidang Mudjono SH.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya sesuai agenda persidangan yang sudah ditentukan.

M Amin, jaksa yang membacakan tuntutannya secara berurutan dimulai dari tuntutan terhadap Terdakwa Dwi Agus Sumarno.

Jaksa mengatakan Terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut Terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp. 50.000.000 subsider 3 bulan. Terdakwa Dwi juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) kepada Negara sebesar Rp. 80.0000.000, jika tidak bisa membayar harta dan benda akan disita sesuai pidana tambahan, dengan subsider 1 tahun penjara jika harta dan benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana tambahan tersebut.

Karena terdakwa Dwi menjabat seabgai Kepala Dinas PUPR dan pada saat pengerjaan proyek RTH selaku Pengguna Anggaran terbukti secara bersama-sama berkerja sama dengan Yuliana J Bagaskoro yang bertindak sebagai Pelaksaan Pekerjaan melakukan tindak pidana korupsi,  melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah denganUU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu dilanjutkan dengan Terdakwa Yuliana J Bagaskoro yang dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 3 bulan penjara, dan pidana tambahan uang Pengganti (UP) Rp. 755.000.000 subsider 1 tahun 8 bulan.

Rinaldi mugni juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 85.000.000 subsider 1 tahun penjara, karena juga terbukti melanggar pasal 3 dengan tuntutan pidana penjara sebesar 2 tahun 6 bulan serta denda Rp. 50.000.000 subsider 3 bulan penjara.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa akan mengajukan nota pembelaannya yang akan disampaikan oleh tim penasihat hukum masing-masing terdakwa pada persidangan selanjutnya yang akan dilanjutkan pada tanggal 23 Agustus 2018 mendatang.#habib-senarai

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube