PN Pekanbaru, 25 Juli 2024—Sidang hari ini penghujung jawab-jinawab antara Penuntut Umum Kejaksaan Bengkalis diwakili Rozi Hermansyah melawan Terdakwa Sri Hariyati, Bayu Abdillah dan Penasihat Hukumnya Wahyu Hidayat dan Ricky. Sidang yang dimulai pukul 15.15, agendanya hanya pembacaan Duplik atau tanggapan dua Terdakwa atas Replik Penuntut Umum.
Setelah hakim beri kesempatan untuk bacakan Duplik, Wahyu sebut kalau isi pembelaan mereka mirip dengan pleidoi yang dibaca sebelumnya. Dengan Kesimpulan bahwa dari seluruh saksi yang diperiksa, tidak ada satupun yang bisa menerangkan Sri Hariyati dan Bayu Abdillah menerima uang atau mendapat janji dari Terpidana Narkotika Fauzan dan keluarga. Dengan maksud pemberian, untuk mengurangi hukuman tuntutan Fauzan. Faktanya tuntutan Fauzan tidak berubah, masih sama dengan rencana tuntutan yakni hukuman mati.
Keduanya minta dilepaskan dari tuntutan dan dakwaan yang hadapkan penuntut umum. Dan minta boat yang disita jaksa dengan kondisi sedang tahap pembangunan, agar dikembalikan sebab tidak berhubungan dengan perkara terdakwa.
Selanjutnya tinggal menunggu putusan majelis hakim, rencana dibaca pada 31 Juli 2024.#Jeffri