PN Tipikor Pekanbaru, 9 Mei 2022—Sidang kedelapan terdakwa Bupati Non Aktif Kuantan Singingi Andi Putra dilanjut. Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi hadirkan dua orang saksi. Mereka itu, Risman Ali Camat Singingi Hilir dan Sunyeto Kepala Desa Bumi Mulya.
Ketua Majelis Dahlan mulai pertanyaan kepada Risman Ali. Dapat undangan ekspos dari surat yang ditandatangani M Syahrir Kakanwil BPN Riau. Di Hotel Prime Park 3 September 2021 hadir perwakilan dinas provinsi, Bupati Kuansing digantikan Plt Sekda, Bupati Kampar digantikan Asisten, kepala desa Kuansing dan Kampar yang masuk wilayah kerja PT Adimulya Agrolestari (AA) serta perwakilan dari perusahaan.
Dalam pembahasan ekspos, Desa Beringin Jaya menolak perpanjangan Hak Guna Usaha PT AA, Desa lainnya termasuk Risman setuju perpanjangan dengan catatan harus bangun plasma. Beberapa kali usulan itu disampaikan, M Syahrir selalu sebut PT AA sudah penuhi kebutuhan perpanjangan HGU, termasuk sudah membangun 21 persen plasma di Kampar. Para undangan tidak banyak berbuat lagi.
Pada 21 hingga 22 Oktober dijadwalkan untuk tinjuan lapangan. 18 Oktobernya Risman didatangi oleh Sudarso di Kantor camat. Perbincangannya membahas kepastian kedatangan Risman saat tinjuan lapangan nanti dan pemilihan titik kumpul di Kantor PT AA Kuansing. Namun Risman baru baca surat tersebut 21 Oktober. Dan saat itu juga dapat kabar dari Danu Hendarmoko bahwa rencana tersebut dibatalkan.
Diakhir pembahasan ekspos dihotel Risman diberikan Rp 5 juta oleh Paino Senior Manajer PT AA. Setelah Andi Putra terkena tangkap tangan KPK 18 Oktober ia bingung. Dan dapat saran dari anak buahnya, uang dikembalikan kepada Danu Hendarmoko Humas PT AA dilengkapi surat serah terima.
Sunyeto saat ekspos bermohon kepada PT AA untuk dibangunkan plasma, namun tidak ada tanggapan saat itu dari PT AA maupun M Syahrir. Ketika tinjauan lapangan ia hanya ditelpon oleh Humas PT AA pun demikian saat pertemuan dibatalkan. Darinya juga diterima Rp 2,5 juta sebagai pengganti biaya transport, kini sudah masuk dalam rekening penampugan KPK.
Sidang ditunda dan akan dilanjut 19 Mei 2022 masih agenda yang sama. #Jeffri