Pengadilan Negeri Pekanbaru, 14 November 2018- Ketiga terdakwa Noviar Indra Putra, Suherlina dan Widawati sampai di pengadilan pukul 15.50 WIB dan langsung dibawa oleh jaksa penuntut umum ke ruang tahanan. 15 menit kemudian para terdakwa dibawa keruangan sidang Soebekti, tampak para pihak jaksa penuntut umum dan penasihat hukum menunggu diluar persidangan untuk memulai persidangan, begitu pula dengan ketiga terdakwa yang berbincang-bincang dengan keluarganya sambil menunggu persidangan lain yang berlangsung diruangan sidang tersebut.
Sekitar 30 menit menunggu, para terdakwa dibawa keruang sidang lainnya. Ruangan sidang tersebut usai digunakan oleh Hakim Dahlia Panjaitan untuk persidangan lainnya, lalu setelah itu persidangan tindak pidana korupsi BPBD Dumai ini dibuka oleh Hakim Dahlia Panjaitan yang bertindak sebagai hakim tunggal dipersidangan ini.
Persidangan ini beragendakan tuntutan dari jaksa.
“Apakah tuntutan sudah selesai penuntut umum?” Tanya Hakim Dahlia kepada penuntut umum Maiman Limbong.
“Maaf, yang mulia untuk tuntutan masih dalam proses, jadi kami meminta untuk ditunda minggu depan” Jawab Maiman.
“Baik, kita beri kesempatan sekali lagi untuk jaksa menyelesaikan tuntutannya” sahut Dahlia.
Sebelum persidangan ditutup oleh Hakim, Benny Akbar penasihat hukum dari Noviar dan Suherlina memberitahukan bahwa terdakwa ada menitipkan pengembalian uang kepada jaksa penuntut umum.
“Untuk pengembalian tersebut, sudah dibuat berita acaranya? tanya hakim.
“Sudah yang mulia” jawab Benny Akbar.
“Kalau sudah, lampirkan saja semuanya nanti dalam pledoi, ya?” lanjut Hakim Dahlia Panjaitan.
Sidang ditunda ke hari kamis tanggal 22 November 2018.#habib-senarai