Korupsi Suap Polisi-Jaksa

Tuntutan Polisi-Jaksa Penerima Suap Bayu Abdillah 3 tahun dan Sri Hariyati 2 tahun Penjara

PN Pekanbaru, 16 Juli 2024—Polisi dan Jaksa berstatus suami-istri yang bersama-sama menerima uang suap dari Fauzan Afriansyah terpidana kasus narkotika dijatuhi tuntutan melanggar Dakwaan Keempat; Pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kejaksaan Agung menuntut Bayu Abdillah dituntut  penjara 3 tahun  denda Rp  25o juta. Sri Hariyati penjara 2 tahun denda Rp 100 juta. Pembacaan tuntutan diwakili oleh M Riskal Amin. Pembacaan tuntutan ini sudah tiga kali penundaan sebab Rentut dari Kejagung lama turun.

Bayu Abdillah dan Sri Hariyati merupakan aparatur sipil negara yang bertugas sebagai  Polisi dan Jaksa. Bermula saat Sri ditunjuk kepala kejaksaan negeri Bengkalis sebagai jaksa penuntut umum perkara pidana (P-16 A) atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent Alias Dodo Alias Doni pada 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Perkara ini berasal dari penyidikan Mabes Polri, lalu berkas perkara diteliti oleh Direktorat Narkotika pada Jampidum Kejagung. Selanjutnya penuntutan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Unsur menerima pemberian atau janji; Jelang masuk rencana penuntutaan.  Pertama, Karpiansyah alias Riko, Monalisa (istri Riko) dan Eva (istri Fauzan) dari Jakarta ke Bengkalis untuk berjumpa Sri Haryati. Minta keringanan tuntutan Fauzan. Ketika jumpa Sri katakan kalau mau ke rumah pukul 4 atau 5 sore. Ketika di rumah jumpa dengan Bayu, selanjutnya Sri datang. Sri sebut “Kita lihat dulu berkasnya, ini baru selesai sidang temannya Fauzan yang dituntut seumur hidup.” Eva bertukar nomor handphone dengan Bayu. 

Seminggu setelah itu Bayu nelpon minta Riko siapkan uang Rp 4,5 Miliar, untuk tuntutan ringan. Riko sebut akan dikirim Rp 300 juta dahulu, nanti kala ada dikirim lagi, ini pegangan dulu. Lalu dikirimlah uang Rp 299.600.00 ke rekening Fadli Irawan rekan Bayu lewat BRI Tanjung Priok.

 Kedua, 23 Januari 2023, Riko dan mertua Fauzan bernama Syahroni datang ke Lapas Bengkalis, keluar kalimat Riko sebut “Kamu tenang saja semua sudah dikordinasikan dengan Bayu suami dari Jaksa Sri Hariyati. Ini bisa dibantu karena suami ibu jaksa ini adalah ‘Sambo Bengkalis’. Dia tahu pemeriksa sabu tersebut, bos-bosnya dan dia tahu itu bukan Fauzan. Kapal tempat sabu ditangkap pun ada dengan Bayu. Bayu sudah bilang ke Sri “Buk tolong dibantu ya untuk dibebaskan.”

Dua minggu setelah itu, pada malam hari di Sungai Pakning pukul 8 malam, Bayu, Sri, Riko dan Syahroni bertemu. Sri bilang dengan uang Rp 2 Miliar tuntutan 2 tahun kalau tidak ‘ramai’.  

Pertemuan ketiga. Dua minggu setelahnya. Pertemuan di rumah Sri dan Bayu. Bayu bilang “Tinggal disini saja, jangan tidur di Hotel sebab orang baru bahaya di Bengkalis,” Sebelum pertemuan ini uang sudah dikirim Rp 15o juta dengan rekening milik rekan Bayu tadi.

Pertemuan keempat, dua minggu setelahnya. Polisi yang bernama Bayu suruh antar uang lagi ke rumahnya di Bengkalis. Syahroni  bersama agung mengantarkan uang cash Rp 200 juta dengan janji tuntutan 12 tahun.

Seminggu kemudian, Bayu telpon Riko dengan mengancam kalau tidak ada uang Rp 2 miliar sore itu, tuntutan akan dijatuhkan ke tuntutan semula yakni hukuman mati.

Karena Bayu diancam hukuman tuntutan diluar kesepakatan dibawah empat tahun akhirnya keluarga membiarkan ‘permainan’  suap ini. Atas pertimbangan keluarga masih menaruh rasa sayng terhadap Fauzan. Dikirimlah uang Rp 350 juta ke rekening rekan Bayu tadi.

Pasca seminggu lebaran, Bayu utus Sitorus untuk jumpain Fauzan dengan perintah meminta uang Rp 5 Miliar lagi. Kalau tidak ada akan dituntut mati.

Fauzan sebut semua uang yang diberikan murni untuk pengurusan kasusnya di Bengkalis. Karena Fauzan dan keluarganya diancam jika tidak beri uang akan dituntut mati maka perlu siapkan uang. Total uang uang sudah dikirim ke Bayu sebanyak Rp 999.600.000. Bukan untuk membeli boat.

Sekitar Maret 2023, minggu awal puasa Kicky Arityanto Kasi Narkotika Kejati Riau  ditemui Sri Hariyati saat akan mengajukan surat Rencana Tuntutan (Rentut) yang pertama. Sri telpon Ananda Admila supaya bisa jumpa Kicky. Sri bilang ke Kicky “Tuntutan minta  dibawah 20 tahun. Ada loh Bang duitnya 500.” Kicky jawab tidak bisa.

Seminggu kemudian, Sri jumpa Kicky lagi. Sri bilang “Bang tidak jadi 500, duitnya cuma ada 200. ” Kicky jawab tidak bisa.

Lalu  Sri jumpain Marulitua Johannes Sitanggang rekannya sesama Jaksa di Kejari Bengkalis, bicara soal ada dijumpain keluarga Fauzan untuk revisi tuntutan dan keringanan tuntutan dijanjikan akan beri uang Rp 200 juta. Tapi tuntutan sudah disetujui Zikrullah Kasi Pidum Kejari Bengkalis. Dimana isinya tuntutan disetujui seumur hidup untuk Fauzan. Sri meminta Zikrullah merevisi kronologis kasus, namum ditolak sebab Rentut sudah disetujui. Sri disarankan untuk berjumpa dengan Kepala Kejari Bengkalis untuk meminta petunjuk perubahan Rentut sebab posisi kasus terlalu panjang.

Atas perbuatan diatas, terdapat kerjasama antara Bayu dan Sri yang bertujuan untuk membantu agar Fauzan dapat dikurangi hukuman dengan mereka menerima sejumlah uang dari Fauzan.

Akhirnya Fauzan Afriansyah pada 16 Mei 2023 dituntut hukuman pidana mati atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 47 bungkus kedalam 4 ransel dari Malaysia ke Bengkalis lewat laut.

Hal memberatkan atas perbuatan kedua terdakwa, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Hal meringankan keduanya mengakui kesalahan dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan. Serta Sri Hariyati sedang mengurus bayi umur 2 bulan.

Sebelumnya keduanya, didakwa dengan empat dakwaan alternatif. Yakni Kesatu, Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiga, Pasal 11 huruf a UU RI Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keempat, Pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Selasa, 23 Juli 2024, para terdakwa dan Ricky Penasihat Hukumnya akan menyampaikan pembelaan tertulis .#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube