Sidang Ke 17 : Pemeriksaan Terdakwa
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, 30 Juni 2021—Hakim Lilin Herlina, Darlina Darwis dan Iwan Irawan pimpin kembali sidang perkara korupsi Terdakwa Mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Sidang kali ini dibuka pukul 9 lewat 52 setelah kemarin ditunda sebab hakim tidak lengkap.
Agenda sidang adalah mendengar keterangan terdakwa. Di depan majelis, Yan yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Dalam keterangannya, ia membantah semua keterangan saksi dan mengaku beberapa kali menerima uang dari bendahara. Berikut secuil hasil keterangan Yan Prana:
Sejak September 2011 hingga 2017 menjabat Kepala Bappeda sekaligus Pengguna Anggaran. Tugasnya ; menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan mensyahkan setiap laporan pengeluaran dan program pembangunan.
Yan pernah diminta oleh Dona Fitria saat rapat rutin 2014, untuk menyebutkan kepada semua pegawai saat selesai rapat tentang akan dilakukannya pemotongan perjalanan dinas guna menutupi setiap pengeluaran yang tidak punya mata anggaran dan biaya non terduga. Seperti biaya MTQ, tour de siak, acara lomba dan banyak lagi. Yan hanya beri pertolongan kepada Donna untuk sampaikan ke forum rapat. Ide pemotongan murni saran Dona.
Yan tahu pemotongan itu terlaksana setelah dapat laporan dari staffnya yang mengeluh. Ia mengaku sibuk dan pegang banyak jabatan sehingga tidak sempat untuk lakukan monitoring. Lalu, tidak pernah juga terima laporan hasil dari 10 persen itu, apalagi menikmati hasilnya.
Setiap kali Yan melakukan perjalanan dinas ia tidak pernah dikenai pemotongan.
Mengenai belanja makan dan minum. Yan bercerita sudah menjadi kebiasaan sebelum ia bekerja disana, makan dan minum dibelikan dalam bentuk benda bukan ditransfer ke tiap rekening pegawai. Angaran makan siang menghabiskan uang yang banyak, sehingga sejak 2015 ia minta ke Bupati Syamsuar untuk menghapuskan program ini. Dan disetujui. Biayanya dialihkan untuk program pengaspalan jalan desa. Jikalau ada tamu dan rapat rutin biasanya memesan ke kantin belakang Kantor Bappeda milik Yuni, kakak kandung Eka Staff Bappeda. Ini dilakukan sebab jarak kantor dengan rumah makan jauh. Cara ini cukup efektif dan biayanya kecil.
Mengenai mark up pembelian ATK, Yan membantahnya. Ia sebut bahwa Alat Tulis Kantor awalnya dikelola oleh Bendahara Dona Fitria sebab ada keluhan dari pegawai tentang seringnya terjadi keterlambatan pengadaaan. Dan berinisitif ganti penanggungjawab pembelian kepada Erika Bagian Umum. “Demi Allah saya tidak pernah menyuruh mereka untuk lebihkan uang ATK sama sekali.” Malahan melakukan pergantian orang sebab ada keluhan dari pegawai. Dan tidak ada pemilik toko ATK yang mengenalnya.
Yan mengaku beberapa kali dapat uang dari Bendahara Dona FItria dan Ade Kusendang. Lalu seringkali meminta bantuan kepada kedua Bendahara dan Erita agar carikan uang, untuk diberi kepada tamu yang mendatanginya ataupun sekedar meminta tolong. Biasanya biaya tambahan lebaran untuk petugas kebersihan kantor; pegawai honor; supir serta ajudan bupati dan wakilnya, tambahan biaya sekolah anak, ucapan ulang tahun dan lainnya. Ini sudah biasa dilakukan sebab ia punya relasi yang banyak ditiap dinas sampai ke kampung-kampung di Siak. Ia tidak tahu sumber uang, mereka sudah terbiasa saling minta tolong dan bendahara menyanggupinya.
Yan berkeluh tidak mendapat keadilan dalam kasus ini. Awalnya terkejut setelah diperiksa menjadi saksi lalu beberapa jam kemudian langsung ditetapkan tersangka. Saat ditetapkan tersangka ia tidak didampingi penasihat hukum makanya menolak menandatangani surat dilakukan pemeriksaan tambahan serta penahanan. Juga tidak pernah mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan.
Sewaktu masih dilakukan pemeriksaan di Kejati Riau, Ade Kusendang, Nur dan lainnya datang ke rumah Dinas Yan kala masih jabat Sekda Riau. Mereka berkeluh sebab sudah diperiksa penyidik Kejati. Yan bilang ikuti saja prosedurnya. Ia tidak pernah pengaruhi Ade Kusendang dan Dona Fitria untuk bakar dan sobek catatan pendapat dan pengeluaran dari pemotongan 10 persen.
lalu membantah dan sebut tidak masuk logika, kala ia sudah pindah menjadi Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah masih meminta uang Rp35 juta ke Erita dan Ade Kusendang. Dan penyerahan uang didepan parkiran kantor. “Tidak masuk akal,” kata Yan.
Sebelum tutup sidang Yan bacakan secarik kertas yang ditulis tangan. “Saya sedih dengan statement mantan staff yang bersaksi sepanjang persidangan ini. Itu semua tidak benar. Keterangan itu menjerumuskan. Saya tunggu pertanggung jawabannya di akhirat nanti.” Yan terbata-bata membacanya, istrinya Fariza terhisak dikursi pengunjung.
Hakim menyudahi pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa, sidang 7 Juli 2021 agenda tuntutan. #Wilingga