PN Pekanbaru, 24 April 2018—Usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum minggu dua minggu lalu, kali ini tim penasehat hukum para terdakwa membacakan nota pembelaan atau pledoi depan majelis hakim. Pada dasarnya penasehat hukum menolak keseluruhan tuntutan penuntut umum dan minta pada majelis hakim agar membebaskan para terdakwa dan memulihkan nama baik mereka.
Penasehat hukum menilai, tuntutan penuntut umum tidak mendasar, mulai dari kewenangan pengadian tipikor mengadili perkara. “Jika memang ada unsur melawan hukum yang berwenang adalah PUTN,” kata Zali Zatulo Lase. Menurutnya perkara ini masuh dalam ranah perdata jika memang ada pengajuan pembatalan sertifikat.
Selanjutnya, terbitnya sertifikat menurut penasehat hukum tidak berada dalam kawasan hutan. Karena kawasan tersebut belum dilakukan inventarisasi kawasan hutan untuk dilakukan penetapan kawasan serta sosialisasi dengan masyarakat. Ini sesuai dengan pasal 15 ayat 1 undang-undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999, menyebutkan proses pengukuhan kawasan hutan harus melalui tahap, penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.
Para terdakwa mengeluarkan sertifikat mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang RTRW Kabupaten Kampar yang menyebutkan lokasi tersebut merupakan wilayah perkebunan bukan kawasan hutan sebagai mana dakwaan penuntut umum. “Jadi tidak benar terdakwa melawan hukum,” kata Zali Zatulo Lase.
Dalam prosesnya saksi Johannes Sitorus melakukan ganti rugi terhadap lahan milik warga, “Bukti surat keterangan ganti rugi yang ditandatangani kelapa desa setempat, dan memperoleh rekomendasi dari Camat Siak Hulu pada 2005,” kata Lase. Ia mengatakan kawasan tersebut sudah ditanami sawit dan dikelola oleh warga sebelumnya.
Penasehat hukum menilai, perhitungan kerugan negara oleh ahli BPKP tidak jelas, ahli tidak dapat merincikannya secara jelas. Termasuk bagaimana peran terdakwa. Dari mana asalnya kerugian negara ditemukan? Tidak memiliki dasar dalam menghitung kerugian negara. Dan Instansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional atau lembaga lainnya.
Pembacaan pledoi usai, sidang lanjut pada 14 Mei 2018 dengan agenda pembacaan putusan majelis haki. #fadlisenarai