RABU 30 DESEMBER 2015, Pengadilan Negeri Pelalawan terlihat sepi. Hanya beberapa pegawai yang mondar-mandir menenteng berkas. Ada yang sibuk depan komputer mereka masing-masing. Ada yang ngobrol di kantin. Beberapa ruang sidang di Pengadilan hanya dibiarkan terbuka tanpa ada aktivitas persidangan.
Salah satu agenda persidangan yang rencananya akan digelar hari itu adalah, sidang tuntutan empat terdakwa pemburu gading gajah. Mereka adalah, Ari, Ishak, Anwar dan Herdani. Namun persidangan empat terdakwa ini ditunda.
Seorang petugas di meja informasi mengatakan, bahwa tidak ada persidangan yang akan digelar hari itu. Anton Jaksa Penuntut Umum membenarkan hal ini. “Berkas tuntutan juga belum siap,” kata Anton lewat sambungan telpon.
Benar saja, hingga pukul dua siang tidak ada mobil tahanan yang datang membawa tahanan. Ruang tahanan di belakang ruang sidang cakra tampak terbuka tanpa ada seorang tahanan di dalamnya. Usman Panitera Pengganti dalam kasus perburuan gading gajah ini mengatakan, sampai saat ini belum ada berkas tuntutan yang masuk dari JPU. “Kalau ada pasti kita buka sidangnya.”
Mengkilas balik kembali, tiga hari menjelang berakhirnya bulan ramadhan lalu, Ari, Ishak, Anwar, Herdani, Mursyid, Ruslan dan Fadly telah divonis bersalah dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Bengkalis. Mereka dihukum satu tahun penjara setelah ditangkap oleh Polisi dari Polda Riau saat membawa gading gajah. Namun Fadly, Mursyid dan Ruslan tidak maksimal menjalani hukuman karena dibebaskan bersyarat.
Mereka berburu gading gajah didua lokasi. Lokasi pertama di kawasan hutan tesso nilo kabupaten Pelalawan. Ari, Ishak, Anwar dan Herdani terlibat dalam perburuan di lokasi ini. Lokasi kedua di Desa Koto Pait Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Tepatnya diarea konsesi PT Arara Abadi. Di lokasi kedua inilah Mursid dan Ruslan bargabung.
Fadly memang tidak terlibat langsung dalam perburuan gading gajah ini. Namun Fadly adalah otak dari semua perburuan ini. Ia seorang mantan anggota Perbakin. Ia pula yang memberikan senjata pada Ari beserta amunisinya. Hal ini disampaikan oleh Ari pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Juga dibenarkan oleh terdakwa lainnya saat masing-masing memberi keterangan.
Masing-masing terdakwa punya peran saat berburu gading gajah. Ari sebagai penembak, Ishak, Anwar dan Herdani yang mengeksekui gading gajah setelah ditembak. Sementara Ruslan dan Mursyid sebagai penunjuk arah perburuan gading gajah. Fadly adalah orang yang membiayai operasional perburuan gading gajah ini. Berikut juga sebagai penyuplai senapan dan amunisi.
Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan Fadly tidak ditetapkan sebagai terdakwa. Hanya sebagai saksi. Padahal dalam putusan di Pengadilan Negeri Bengkalis ia terbukti bersalah karena sebagai penyuplai senjata dan membiaya operasional perburuan. Kesalahan ini juga diakuinya sendiri pada saat menyampaikan pleidoi, dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Meski ia ditetapkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Fadly tidak pernah sekali pun hadir saat diminta untuk memberi kesaksian. Padahal namanya sering disebut oleh terdakwa Ishak, Anwar, Herdani dan Ari dalam persidangan. Bangun Sagita Rambey selaku Hakim Ketua dalam persidangan ini sempat menunda sidang beberapa kali karena Fadly tidak pernah hadir untuk memberi kesaksian.
Jaksa Penuntut Umum pun mengaku sudah mendatangi rumah Fadly di Jalan Tuanku Tambusai (Nangka) dan di Desa Simalinyang Kampar Kiri. Jaksa tidak menemukan Fadly. Surat pun sudah dilayangkan beberapa kali ke Polda Riau namun tidak mendapat tanggapan. Akhirnya sidang atas terdakwa Ishak, Anwar, Herdani dan Ari sampai pada tahapan tuntutan tanpa mendengar kesaksian dari Fadly.#Suryadi-rct