HD Sungai Linau Bengkalis Kasus Perambahan

Yulius, Eko, Paijo dan Suparmo Dituntut Pasal Dakwaan Subsidair Primair dan Novrianto Dakwaan Alternatif Kedua

PN Bengkalis, 08 Mei 2024 –-Agenda pembacaan tuntutan untuk para terdakwa yang ditunda minggu lalu, kini dibuka kembali. Tampak suasana kursi pengunjung sidang penuh dihadiri oleh keluarga terdakwa dan juga masyarakat Desa Lubuk Gaung yang ikut mengawal kasus terdakwa Novrianto alias Bombeng.

Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Juricho. Jaksa Juricho tidak membacakan riwayat perkara dari kasus para terdakwa, ia langsung pada amar tuntutan saja.  Suara jaksa tidak jelas dan tidak mau makai mic yang sudah sediakan oleh petugas ruang sidang. Ditambah tidak dibisukannya sambungan sidang dari zoom teleconference.

Pembacan tuntutan dibaca bergiliran untuk para terdakwa. Terdakwa Yulius Zalukhu, Eko Suripto, Suparmo Hadi Raharjo dan Paijo Riswandi dikenakan tuntutan dakwaan Subsidair Primair sebagai berikut ; Pasal 78 ayat 2 JoPasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagamana telah diubah dengan Undang Undang 19 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta sebagaimana telah diubah dengan pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Terdakwa Yulius Zalukhu, Eko Suripto dan Suparmo Hadi Raharjo dituntut penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1,5 miliar. Sedangkan terdakwa Paijo Riswandi dituntut penjara 3 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.

Lahan dan barang bukti dari terdakwa dituntut agar dirampas untuk dikembalikan ke negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Lahan yang dituntut sebagai berikut; Lahan 11,5 hektar milik terdakwa Yulius Zalukhu, Areal perkebunan sawit seluas 41,92 hektas milik terdakwa Suparmo Hadi Raharjo, Areal perkebunan kelapa sawit seluas 6,35 hektar milik terdakwa Eko Suripto, 1 unit excavator dan lahan seluas 1,53 hektar milik terdakwa Paijo Riswandi.

Selanjutnya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Novrianto alias Bombeng dikenakan tuntutan dakwaan alternatif kedua sebagai berikut; Pasal 92 ayat 1 huruf b Jo Pasal 17 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta sebagaaimana telah diubah dengan Pasal 92 ayat 1 huruf a jo Pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Terdakwa Novrianto dituntut penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda 1,5 miliar. 2 unit excavator dipergunakan untuk membuka hutan dipakai untuk pembuktian perkara yang sama atas nama Muhammad Yusuf.

Setelah pembacaan tuntutan untuk semua terdakwa. Masyarakat Desa Lubuk Gaung yang awalnya berada dalam ruang persidangan berangsur keluar. Mereka kembali melakukan aksi bentang spanduk di depan gedung PN Bengkalis. Aksi ini merupakan kedua kalinya dilakukan masyarakan Desa Lubuk Gaung dalam mengawal kasus Novrianto alias Bombeng.

Mereka menilai bahwa tuntutan yang diberikan Jaksa terhadap Novrianto itu terlalu rendah. Sehingga meminta kepada Majelis Hakim PN Bengkalis menghukum berat Novrianto karena ia membuat kerugian ekonomi dan lingkungan terhadap masyarakat Desa Lubuk Gaung.

Agenda pembacaan tuntutan selesai. Sidang selanjutnya pembelaan para terdakwa dijadwalkan pada Rabu, 22 mei 2024 mendatang. #Rahmat

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube