Bentangan HD Sungai Linau Bengkalis Kasus Perambahan

Hukum Terdakwa Perambah Kawasan Hutan Produksi di Siak Kecil Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Juriko wibisono Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis jatuhkan tuntutan untuk Terdakwa Yulius Zalukhu, Eko Suripto dan Suparmo Hadi Raharjo dituntut penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1,5 miliar. Sedangkan terdakwa Paijo Riswandi dituntut penjara 3 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar melanggar dakwaan Subsidair Primair.

Lahan dan barang bukti dari terdakwa dituntut agar dirampas untuk dikembalikan ke negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Lahan yang dituntut sebagai berikut; Lahan 11,5 hektar milik terdakwa Yulius Zalukhu, Areal perkebunan sawit seluas 41,92 hektas milik terdakwa Suparmo Hadi Raharjo, Areal perkebunan kelapa sawit seluas 6,35 hektar milik terdakwa Eko Suripto, 1 unit excavator dan lahan seluas 1,53 hektar milik terdakwa Paijo Riswandi.

Sedangkan Terdakwa Novrianto dituntut penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda 1,5 miliar.

Perambahan kawasan hutan poduksi tetap di Kecamatan Siak Kecil , oleh Eko Suripto, Paijo Riswandi, Yulius Zalukhu dan Suparmo merambah hutan yang berada di Desa Sunga Linau. Sedangkan Novrianto merambah di Desa Lubuk Gaung, Kecmatan Siak Kecil, Bengkalis.

Dalam kasus perambahan ini penuntut umum hadapkan 7 orang sebagai terdakwa. Senarai melakukan pemantauan atas sidang perkara yang menjerat Eko Suripto, Paijo Riswandi, Yulius Zalukhu dan Novrianto sebab jadwal sidangnya sama.

Untuk sidang Muhammad Yusuf dan Eko Purnomo harinya terpisah, namun kronologis kasus dan sangkaaan dakwaannya sama. Yakni Yusuf sebagai pembeli lahan yang selanjutnya dimodali oleh Novrianto. Dan Purnomo yang bersama dengan  Suparmo beli lahan kepada Paijo di Sungai Linau seluas 40 hektar seharga 300 juta.

Mereka sudah membabat hutan seluas 356 hektar hutan yang sebagian besarnya  sudah diubah menjadi kebun sawit.

Sejak 2017 Paijo sebagai penjual hutan kepada cukong, sudah tahu lahan tersebut dalam kawasan hutan. Tetapi ia tetap menjual. Awalnya Paijo hanya sebagai orang kepercayaan Hemanto dan Didik Efendi, keduanya sudah meninggal, untuk bantu menjual lahan. Setiap penjualan lahan yang berhasil ia terima bagian 2,5 persen.

Ketika trasaksi menjual lahan kepada Suparmo, Paijo juga melibatkan rekening istri yang dipakai untuk menampung sementara dana hasil penjualan. Paijo juga memanfatkan situasi dengan melakukan usaha jasa sewa alat berat untuk membersihan lahan.

sejak 2018 lahan sudah dirusak dengan cara distacking oleh alat berat milik Novrianto. Setelah dibentuk menjadi 11 blok lalu di Maret 2023 menanam sawit dan pemukiman pekerja. Sampai akhirnya mereka bisa berhasil menanam 180 hektar sawit tanpa izin.

Sidang Paijo, Novrianto, Yulius Zalukhu, Eko Suripto dan Suparmo sudah berjalan sejak 29 November 2023. Sedangkan Muhammad Yusuf dimulai sejak 30 Januari 2024. Hingga kini sidang sudah berjalan hingga empat belas kali persidangan. Berikut cerita lengkap pemantauan para perambah hutan diatas.

berikut bentangan lengkap: https://senarai.or.id/wp-content/uploads/2024/05/Bentangan-Perambahan-Paijo-dkk-2.pdf

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube