HD Sungai Linau Bengkalis Kasus Perambahan

Terdakwa Minta Bebas

PN Bengkalis, 22 Mei 2024—Hari ini Terdakwa perambahan kawasan hutan di Kecamatan Siak Kecil memasuki agenda pembelaan atau Pleidoi. Hakim Febriano Hermady, Rentama Puspita Farrianty Situmorang dan Tia Rusmaya berikan kesempatan penasihat hukum terdakwa membaca pembelaan atas tuntutan yang dibaca Penuntut Umum minggu lalu. Hakim Tia menggantikan Aldi Pangrestu yang sedang cuti tahunan. Wendy Efradot Sihombing, Penuntut Umum bergabung secara daring.

Pertama. Andris, Penasihat Hukum dari Novrianto alias Bombeng. Sebut kliennya hanya sebagai pemberi modal atas lahan yang akan diolah menjadi kebun sawit milik Muhammad Yusuf. Tiga alat berat yang ditangkap tangan sedang membersihkan lahan merupakan milik Yusuf. Ada bukti kepemilikan dan pinjam-pakai diatas namakan ke Muhamad Yusuf. Jadi tidak benar Bombeng memasukkan alat berat tanpa izin.

Lalu lahan yang sudah dibersihkan dan sudah ditanami sawit merupakan lahan yang sedang diusahakan dalam skema keterlanjuran dalam Undang-Undang Nomo 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantasan Perusak Hutan, Khusus pada Pasal 110 A dan 110 B. Andris klaim bahwa pengajuan ketelanjuran yang diajukan Novrianto dan M Yusuf sudah dapat jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara bahwa Diretur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi KLHK  dengan surat No S.172/KUH/PKH/PLA.2/3/2023 tanggal 24 Maret 2023 untuk memnta klarifikasi keabsahan dokumen Surat Keterangan Menguasai Setempat Lahan  Nomor: 18/LG/1982 TANGGAL 22 November 1982 yang dikuasai M Yusuf dimohonkan inklave/ dikeluarkan dari kawasan hutan. Dijawab KLHK  Surat Keterangan Menguasai Setempat Lahan  itu tidak dapat dikategorikan sebagai alas hak. Bahwa dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemerintah membatasi kepemilikan tanah  pertanian untuk perseorangan maksima 20 hektar. Sedangkan Yusuf kuasai 217 hektar.

Andris berkukuh bahwa Novrianto masih memenuhi proses penyelesaian keterlanjuran dalam Pasal 110 A dan 110 B sehingga tidak bisa dipidana. Seharusnya perbuatan terdakwa  sebagai pemodal kebun sawit yang terbangun dikawasan hutan dikenakan proses sanksi administrasi.

Dengan begitu, Novrianto hanya sebagai pemodal, dan bukan sebagai pemilik lahan dan alat berat maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Novriato harus dibebaskan.

Kedua. Eka Wanti, Penasihat Hukum Paijo Riswandi. Klaim bahwa Paijo hanya membantu beban masyarakat untuk membersihkan lahan. Tetapi ia dijadikan terdakwa sebab telah membersihkan lahan milik Syafruddin Simangsung seluas 1,5 hektar. Mengapa Syafruddin tidak dijadikan terdakwa ke persidangan? Tanya Paijo ke Penuntut Umum.

Eka sebut bahwa lahan yang dibersihkan merupakan lahan milik masyarakat yang sudah diusahakan turun temurun. Lahan tersebut dihubungkan untuk diperjual belikan lewat Paijo semata-mata hanya inisiatif kepala desa dan pemilik lahan yang butuh uang dan miskin.

Paijo tidak terima lahan yang dibersihkan dan diperjual belikan dikategorikan masuk  kawasan hutan sebab belum pernah dilakukan pengukuhan kawasan hutan oleh pemerintah lewat KLHK, baru sebatas penujukkan. Begitupun objek lahan yang diperkarakan tidak biasa dikategorikan sebagai kawasan hutan. Hutan masih sebatas pengukuhan belum sampai penataan hingga pemetaan.  

Tetapi Paijo mengikuti proses ketelanjuran  kebun sawit yang terbangun dalam kawasan hutan,  dengan skema Pasal 110 A dan 110 B. Paijo sebagai ketua di Kelompok Tani Hutan Maju Bersama dengan anggota kelompok sebanyak 80 Kepala Keluarga sedang melengkapi dokumen pasca terbitnya Surat Keputusan 1077/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2022 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan bidang kehutanan.

Paijo minta dibebaskan. Diakhir pembacaan Eka Wanti serahkan bukti dan surat ke hakim, Febriano Hermady sebut kalau sidang ini bukan acara pembuktian lagi. Tetapi berkas tetap diterima hakim dengan catatan akan dimusyawarakan dahulu.

Terakhir. Windra Yanto Penasihat Hukum Eko Suripto, Yulius Zalukhu dan Suparmo. Windra bacakan pembelaan lompat dan  masuk kepada kesimpulan dengan meminta terdakwa minta dibebaskan. Intiya bahwa lahan dibeli dari Paijo dan Didik Hemanto sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Dan para kliennya sudah mengajukan pengampunan pada peraturan tersebut. Dengan begitu ketiga terdakwa tidak patut dimintai pertanggungjawab pidana.

Dengan pembelaan tersebut,penuntut umum Wendy meminta waktu tunda seminggu untuk persiapkan replik tertulis. Sidang ditunda sampai 29 Mei 2024#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube