Korupsi Korupsi SHM Terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim, Edi Erisman dan Subiakto. Pantau

Keenam Terdakwa Didakwa Melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999

Video Sidang

PN PEKANBARU, 5 OKTOBER 2017–Persidangan perkara korupsi penerbitah Surat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Zaiful Yusri, Subiakto, HisbuN Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim serta Edi Risman digelar di ruang sidang Cakra PN Pekanbaru. Dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Bambang Miyanto selaku Hakim Ketua dan didampingi dua hakim anggota. Agenda sidang, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU membacakan dakwaan. Keenam terdakwa terlibat atas perbuatan korupsi yang mengabulkan permohonan saksi Johanes Sitorus untuk mengeluarkan SHM sebanyak 271 persil atas tanah seluas 5.113.000 m2 atas nama 28 pemohon yang merupakan keluarga atau karyawan. “Tindakan terdakwa tersebut telah merubah status kawasan hutan produksi terbatas menjadi hak milik pribadi “ kata Berman Ginting, JPU.

Kasus berawal dari kawasan hutan di Desa Bulu Nipis (Desa Kepau Jaya) Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang merupakan areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT Uniseraya seluas 115.000 hektar. Izin perusahaan ini berakhir pada 1994 dan tidak dilakukan perpanjangan. Akibatnya, areal HPH tersebut menjadi kawasan hutan.

Pada1998, Johanes Sitorus ‘menguasai’ lahan tersebut seluas 500 hektar dan pada 2000 terbit Surat Keterangan Ganti Kerugiaan (SKGR) atas nama Johanes Sitorus untuk 28 orang. Yang ditandatangani oleh Kepala Desa Buluh Nipis yang sekarang menjadi Desa Kepau Jaya.

Pada 2001, Johanes mengajukan izin prinsip pembangunan kelapa sawit yang berokasi di Desa Buluh Nipis kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Lalu Bupati Kampar memerintahkan 9 Tim yang terdiri dari : Kakan. BPN Kab. Kampar, Kadis Kehutanan Kab. Kampar, Kadis Perkebunan Kab. Kampar, Kabag Tata Pemerintah Setda Kab. Kampar, Camat Siak Hulu, Kasubag Pemerintah Umum, Kades Buluh Nipis, Satpol PP Setda Kab.Kampar dan Pimpinan PT Sinar Siak Dian Permai.

Johanes Sitous mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah terhadap 271 SKGR ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa mencermati rekomendasi tim 9, BPN Kampar memproses permohonan tersebut, pada prakteknya terdakwa dan pantia pemeriksa tanah mengikuti aturan tentang batas maksimun kepemilikan lahan untuk pribadi

Terdakwa dinilai telah memperkaya Johanes Sitorus dan telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 14 miliar, sesuai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli Sunarta selaku Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau “ kata JPU

Keenam terdakwa Zaiful Yusri, Subiakto, HisbuN Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim serta Edi Risman didakwa:

Pertama PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) Undang Undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

Kedua Subsidair: Pasal 3 Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan sidang pun usai, akan dilanjutkan hari kamis tanggal 12 Oktober 2017 #yusuf

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube