PN PEKANBARU, KAMIS 26 OKTOBER 2017—Hakim Ketua Bambang Miyanto bersama dua anggota Toni Irfan dan Rahman Silaen, membuka sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Edi Erisman, Abdul Rajab Nainggolan, Rusman Yatim dan Subiakto.
Sidang berlangsung di ruang cakra pukul 11.06, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Dalam putusan ini, majelis hakim menanggapi beberapa poin yang jadi eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa.
Pertama, mengenai kompetensi atau kewenangan mengadili perkara ini. Majelis hakim berpendapat, pengadilan negeri tindak pidana korupsi adalah satu-satunya pengadilan yang berwenang menangani, mengadili dan menghukum perkara korupsi.
Mengenai kedudukan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2o tahun 2001 merupakan lex specialis, dalam hal memeriksa, mengadili dan memutus perkara korupsi.
Sedangkan penerbitan sertifikat hak atas tanah adalah, perbuatan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2004, merupakan lex generali sebagaimana yang terkandung dalam azas lex specialis derogat legi generali.
Atas pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat, mereka memiliki kewenangan untuk mengadili, memeriksa dan memutus perkara yang didakwakan pada para terdakwa.
Selanjutnya, mengenai status kawasan pada saat terdakwa menerbitkan sertifikat hak milik. Benar atau tidaknya status kawasan tersebut berada dalam kawasan hutan atau bukan kawasan hutan, majelis hakim menilai harus dibuktikan dimuka persidangan. Karena hal tersebut merupakan pokok materi perkara. Majelis hakim pun menyatakan menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Mengenai ne bis in idem, bergantung pada putusan majelis hakim. Putusan yang bersifat positif memang memiliki kekuatan ne bis in idem, sementata putusan yang bersifat negatif tidak mengandung kekuatan ne bis in idem. Dalam hal putusan yang pernah dijatuhkan pada terdakwa Zaiful Yusri oleh majelis hakim, pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau tidak memiliki kekuatan ne bis in idem karena bersifat negatif.
Majelis hakim juga menyatakan, dakwaan penuntut umum sudah disusun dengan cermat dan baik serta telah memenuhi syarat, sebagaimana uraian yang menjelaskan perbuatan terdakwa. Majelis hakim kemudian menyatakan:
- Menolak keberatan terdakwa untuk seluruhnya.
- Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang mengadili perkara ini.
- Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
- Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi serta alat bukti lainnya dalam persidangan.
- Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir.
Setelah putusan dibacakan, Bambang Miyanto meminta penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. Sidang dilanjutkan, Kamis 2 November 2017.#Suryadi-rct