Opini Rehat

Hakim Mahkamah Konstitusi Memperpanjang Moral Hazzard dalam Pilkada Siak?

Pilkada Siak 2024 (Bagian Kedua):
oleh Made Ali, S.H

Sidang perdana tujuh Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKADA 2024) Pasca PSU digelar pada 25 April 2025 di gedung Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaaan pendahuluan (mendengar permohonan pemohon), salah satunya sidang No 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak dengan pemohon Sugianto.

Setelah permohonan dibacakan, majelis hakim memberi tanggapan.

“Mengapa ketika putusan KPU pertama tidak ajukan gugatan?” tanya Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. “Kalo itu kami tidak bisa jawab yang mulia,” jawab Justinus Tampubolon Kuasa Hukum Sugianto. “Andakan kuasa hukum pemohon. Pastikan anda diskusi ke sana kan (tidak gugat putusan KPU)?” kata Suhartoyo.

“Soal dalil baru akan diputuskan mahkamah. Kalo kita baca perkembangan di media, masyarakat mempertanyakan kapan sengketanya akan berakhir,” kaya hakim Daniel Yusmic.

“Bukti fisik yang ada materinya belum diberikan hanya scan soft copy. Yang sudah bermaterai belum ada yang diajukan. Cermati permohonan lengkapi. Syarat formal aja masih bisa dipertanyakan. Sudah pemohonnya bukan pasangan, kemudian ini harus ditambah bukti tidak ada. Secara absolutnya harus ada bukti. Kalo tidak diajukan sekarang, meski diajukan sudah terlambat. Nanti kami akan nilai. Belum disahkan buktinya karena belum ada bukti fisiknya,” kata ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Menurut saya, yang menarik adalah respon dari hakim Daniel Yusmic, bahwa dia mengikuti perkembangan media terkait Pilkada Siak. Membaca perkembangan di media, salah satu cara hakim mewujudkan “rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” dan itu menjadi kewajiban hakim konstitusi. Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Dalam penjelasan menyebut,”Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.”

Sidang perdana Sugianto tidar hadir dalam ruang sidang MK. Dalam Pilkada Siak 2024, Sugianto adalah calon Wakil Bupati Siak berpasangan dengan calon Bupati Siak Irving Kahar. Hasil Pleno KPU memutuskan tiga pasangan calon ikut dalam kontestasi PIlkada Siak, yaitu: Paslon Nomor Urut 1 Irving Kahar-Sugianto, Paslon 2 Afni-Syamsurizal dan Paslon 3 Alfedri-Husni Merza.

Pemilihan serentak 27 November 2024, Paslon 2 Afni-Syamsurizal menang dengan perolehan suara 82.319 (40,67 persen) disusul Paslon 3 Alfedri-Husni Merza 82.095 (40,56 persen) suara dan Paslon 1 Irving Kahar-Sugianto 37.988 suara (18,77 persen).

Paslon 1 menerima kekalahan dan mengakui kemenangan Afni. Dan mereka berkoalisi.

Paslon 3 Alfedri-Husni Merza tidak terima kekalahan, lantas mengajukan gugatan PHPUKada ke MK.

Pada Mei 24 Februari 2025, MK dalam Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza.

Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Siak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. PSU di kedua TPS tersebut harus dilakukan dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Selain itu, MK juga memerintahkan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya dan sedang berada di RSUD Tengku Rafian. Terkhusus pasien, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis, Majelis memerintahkan untuk dibentuk TPS di Lokasi Khusus dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan diucapkan.

Saat gelaran PSU pada 22 Maret 2025, Paslon 2 Afni-Syamsurizal kembali menang dengan 82.586 (40,73 persen) suara, disusul Paslon 3 Alfedri-Husni 82.292 (40,59 persen) suara, dan Paslon 1 Irving Kahar-Sugianto 37.854 (18,67 persen) suara. Kemenangan Afni ini juga diluar dugaan, sebab isu politik uang, pengerahan ASN, pengaruh jabatan Bupati yang melekat pada petahana mewarnai jelang PSU. KPU Siak menetapkan hasil pemilihan pada 24 Maret 2025.

Pada 26 Maret 2025, Sugianto mengajukan permohonan sengketa pemilihan kepada daerah siak 2024 kepada MK. Dalam berkas perbaikan permohonan setebal 22 halaman, Sugianto menerangkan menggugat Keputusan KPU perihal penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 berdasarkan keputusan KPU No 68 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak dalam pemilihan 2024 tindaklanjut putusan MK yang diumumkan pada 24 Maret 2024, dan keputusan KPU Siak Nomor 1120 tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 selanjutnya diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 yaitu Drs. H Alfedri, M.Si dan H Husni Merza, BBA, MM karena tidak memenuhi syarat pasal 7ayat (2) huruf n UU No 10 tahun 2016, berbunyi: calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: n. belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.”

Sugianto merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Bendahara, dua periode menjadi anggota DPRD Riau 2014-2019 dan 2019-2024.

Pada Juni 2024, Sugianto dan Syahrul bersepakat maju dalam helat pilkada Siak. Sugianto sebagai bakal calon bupati, Syahrul sebagai bakal calon wakil bupati.
Namun, saat pendaftaran ke KPU Siak pada 29 Agustus 2024, Sugianto berpasangan dengan Irving. Irving Kahar sebagai Bakal Calon Bupati, Sugianto sebagai bakal calon wakil bupati. Mereka diusung PDIP dan PKB.

Apa motivasi Sugianto mengajukan sengketa pasca PSU?

Dalam berkas permohonan Sugianto menjelaskan alasannya yaitu terkait periodesasi atau masa jabatan Calon Bupati Nomor urut 3 Drs Alfedri MSI yang belum tuntas sehingga berdampak terhadap legitimasi hasil pemilihan dan tentunya merugikan kepentingan Sugianto. Sugianto mengajukan permohonan tidak mengikutsertakan Calon Bupati Ir. Irving Kahar ME karena terang-terangan mendukung Paslon nomor urut 2 Dr Afni Z MSi-Syamsurizal S.Ag, M.Si setelah pencoblosan 27 November 2024 tanpa persetujuan dari PDIP dan PKB.

Namun, yang mengejutkan saat Afni memposting di beranda Face Book dan Tiktok pada 26 Maret 2025. Afni bercerita:

Suatu malam, di Steak 21 Kuningan Jakarta, Mas Sugianto meminta pertemuan dengan saya. Kala itu Mas Sugianto ditemani beberapa orang, sementara saya hanya datang berdua dengan sahabat saya Dara.

Itulah masa-masa tersulit berjuang mendapatkan dukungan partai politik untuk maju di Pilkada Siak. Masa daftar sudah dekat, tak satupun SK dukungan partai kami dapat. Namun karena elektabilitas saya tinggi sebagai Calon Bupati, Mas Sugianto kemudian meminta sesuatu yang sangat mengejutkan.

“Mba Afni tidak usah maju saja. Kalau maju nanti suara pecah melawan inkumben. Lagipula semua Partai sisa selain dukung inkumben, sudah kami beli. Terakhir Golkar 8 kursi, sudah deal dengan kami. Nanti-nanti ajalah Mba Afni majunya, kan masih muda juga usianya,” kata mantan Caleg yang gagal ke Senayan dan asli Pelalawan itu pada saya. Sambil merokok.

Saya tersenyum. Saya bilang “Mas, Siak ini tanah kelahiran saya. Biarkanlah saya berikhtiar dulu dapatkan partai politik sampai hari terakhir. Apalagi rumah kita sama, sama-sama dari NU, kita sama-sama mendapat restu dari para Kyai. Jadi mari berkompetisi sehat saja.”

“Berapa Mba Afni sudah habis untuk maju Pilkada Siak ini?” pancing rekannya. Saya lalu sebutkan sejumlah nominal. Sugianto dengan enteng mengaku akan menggantinya. “Gampang itu. Asal Mba Afni jangan maju dan dukung saya saja. Elektabilitas saya tinggi lho, gak jauh dari Mba Afni. Modal saya juga siap,” katanya dengan menyebut nominal uang yang luar biasa. Puluhan miliar ngakunya.

Masih dengan tersenyum, saya tegaskan lagi,”Waktu masih panjang jelang pendaftaran. Ijinkan saya berjuang mencari dukungan partai. Ini bukan soal uang. Saya punya visi misi sendiri untuk membangun Siak. Ini Tanah Kelahiran saya. Kalau saya menerima uang dari Mas Sugianto, berarti saya berkhianat pada relawan, simpatisan, dan rakyat yang menginginkan perubahan. Saya tidak sanggup jadi pengkhianat rakyat,” begitu kira-kira kata saya.

Mas Sugianto saat itu sangat kesal. Pertemuan yang tadinya hangat, buru-buru diakhiri. Namun syukurnya pesanan Pizza dan steak tetap dibayari.

Saya pun akhirnya pamit pergi meninggalkan lokasi, berdua dengan Dara. Sahabat saya itu ngedumel “Enteng kalilah Sugianto menjengkalmu dengan uang ya Af…”. Saya bilang “Dah, sabar saja. Kita berjuang saja sampai deadline terakhir dapat partai. Bismillah saja…”.

Bila Afni tidak membeberkan cerita di atas, masyarakat luas tidak akan tahu cerita dibalik helat Pilkada Siak yang mengandung politik uang.

Bahkan, Politik uang lainnya kencang terhembus sebulan jelang PSU pada 22 Maret 2025, oknum yang terhubung dengan petahana ketahuan membagi-bagikan duit kepada pemilih di tiga lokasi TPS.
saya juga mendengar informasi para paslon membayar miliaran untuk mendapat rekomendasi partai, alasan yang muncul untuk membayar saksi se-kabupaten.

Rekam jejak paslon dan cerita yang tak pernah diungkap oleh KPU dan Bawaslu terkait politik uang, netralitas ASN dan saling menebar haoks, fitnah dan diskriminasi selama pilkada Siak, mesti menjadi perhatian hakim MK agar segera mengakhirinya.

Saya hendak mengatakan, bila hakim MK mengabulkan permohonan Sugianto, secara langsung maupun tak langsung, MK memperpanjang moral hazzard di Siak.

Dalam penelitian Raihana Dara Vonna dan Muhammad Rayyan Abyan (Desember 2024) menyebut Pemilu serentak 2024 di Indonesia menjadi perbincangan hangat di masyarakat, tak terkecuali terkait isu moral hazard. Moral hazard merupakan perilaku orang atau organisasi yang cenderung mengambil risiko yang lebih besar karena mereka tidak menanggung konsekuensi dari risiko tersebut. (Patonah, 2020) Dalam konteks pemilu serentak, moral hazard dapat terjadi ketika para peserta pemilu, baik calon maupun partai politik, mencoba memanfaatkan celah-celah dalam sistem untuk mendapat keuntungan tanpa mengindahkan kepentingan publik.

Peneliti mengambil sejumlah kesimpulan dari hasil penelitian yang peneliti temukan Praktik moral hazard dalam Pemilu Serentak 2024 di Indonesia dapat memiliki implikasi yang sangat serius terhadap integritas dan legitimasi hasil pemilu. Apabila praktik-praktik curang seperti politik uang, manipulasi data, dan kampanye negatif tidak dapat dicegah dan ditindak secara efektif, maka proses demokrasi di Indonesia dapat terdistorsi. Hasil pemilu yang tidak mencerminkan kehendak rakyat secara murni akan menimbulkan keraguan di masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpolitikan.

Praktik moral hazard dapat mengakibatkan terpilihnya calon atau partai politik yang tidak sepenuhnya memperjuangkan kepentingan rakyat, melainkan lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini akan berdampak pada arah kebijakan pemerintahan ke depan, yang dapat mengabaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya. Selain itu, moral hazard juga dapat memicu konflik politik dan polarisasi di masyarakat, yang pada akhirnya akan menghambat proses konsolidasi demokrasi yang sehat.

Menurut saya, moral hazard itu setidaknya dalam konteks Pilkada Siak bila PSU jilid dua dikabulkan oleh MK:

Pertama, Politik Uang. Permintaan Sugianto kepada hakim MK yaitu diskualifikasi Alfedri dan Irving Kahar. Bila ini dipenuhi hakim, berdampak pada lobi-lobi calon pengganti Alfedri dan Irving, yang intinya praktik transaksional kembali terjadi. Pengganti Alfedri dan Irving tidak mungkin tidak menyiapkan sejumlah uang. Dia harus mencari suara, dan dalam waktu singkat harus memperkenalkan diri pada publik Siak. Berapa banyak pertemuan dan sumbangan yang harus dia siapkan.

Kedua, Netralitas ASN. Bila Afedri didiskualifikasi, Husni Merza tentu saja yang paling diuntungkan, sebab masih menjabat Wakil Bupati Siak. Dia punya kekuasaan mempengaruhi ASN dengan ragam cara. Ketiga, Percakapan-percakapan hoaks, tudingan, fitnah dan saling hujat menghujat di media sosial, bahkan di kedai-kedai kopi yang pernah saya singgahi, akan kembali menjadi bahan cerita di tengah-tengah masyarakat Siak.

Kini, makna “hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” di Kabupaten Siak menjadi pertaruhan atas integritas dan kehebatan hakim MK yang bukan hanya berkutat pada dokumen dan alat bukti yang dihadirkan di dalam ruang sidang.****

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube