Pidana Karhutla PT PLM

Direktur PT PLM: Belum Ada Surat Pelepasan Kawasan Hutan

18 mei 1

 

18 mei 1

Video : Pemeriksaan Terdakwa PLM

PN Rengat, 18 Mei 2016—Pukul 13.04, mejelis hakim buka sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan PT PLM dengan terdakwa NISCHAL MAHENDRAKUMAR CHOTAI Bin MAHENDRAKUMAR H. CHOTAI (Manager Finance), EDMOND JOHN PEREIRA (Manager Plantation) dan IING JONI PRIYANA, SH. Alias JONI Bin HATORI (Direktur  PT.PLM). agenda sidang kali ini pemeriksaan terdakwa, sidang dihadiri beberapa awak media dan 15 mahasiswa Sekolah Tinggi Teknik Mesin dan Teknik Sipil (STTI) yang didampingi seorang dosen.

18 mei 8

 

EDMOND JOHN PEREIRA—Manager Plantation

18 mei 9

Edmond bekerja di PT PLM sejak 1 Desember 2010, ia menjabat Manager Quality Control yang tugasnya merawat kebun dan parit. “Saya digaji oleh Amit, namun saya tidak tahu posisi Amit di PT PLM,” kata Edmond. Sewaktu Edmond bergabung di PT PLM, ia melihat ada 1 mesin Robin, setelah 2 tahun berjalan—Edmond mengajukan untuk pembelian mesin Siboura pada Amit, namun setahun kemudian baru mesin tersebut dibeli.

Peralatan yang dimiliki oleh PT PLM ada 2 mesin siboura dan selang 12 buah sepanjang 6 Meter. Luas lahan perkebunan milik PT PLM 2.300 an Hektar dan lahan yang ditanami sawit luasnya 1.205 Hektar. PT PLM memiliki 3 menara api tapi hanya 1 yang berfungsi.  Anggota Pemadam Kebakaran Api PT PLM tidak pernah dilatih secara resmi, mereka hanya didampingi oleh anggota Manggala Agni yang ada di lahan PT PLM.

18 mei 13

 

Saat kebakaran terjadi, Edmond berada di kantornya. Setelah mengetahui bahwa lahan milik PT PLM terbakar, ia segera menuju lokasi yang terbakar bersama Nischal. Tiba di lokasi Edmond mengetahui api berasal dari lahan masyarakat. Meski angin kencang pada saat itu, ia ikut membantu memadamkan api yang membakar lahan milik PT PLM pada blok D7 dan yang terbakar seluas 39 Hektar, Blok D7 sudah ditumbuhi tanaman sawit yang sudah ditanami sejak tahun 2011 yang telah dipanen.

Edmond buat laporan dan akan diserahkan kepada Amit. Saat itu Amit sedang berada di India. “Biasanya laporan harian saya kirim melalui pesan Blackberry Messanger tapi laporan bulanan biasanya melalui email,” kata Edmond, selain melaporkan kepada Amit, Edmond juga mengirim hasil laporan kepada konsultan Chandra yang berkantor di Malaysia melalui email.

Edmond juga pernah mengajukan agar membeli atau menambah alat baru pada masa Mires menjabat sebagai Direktur Finansial tapi karena harganya mahal Mires tidak bisa membeli pada saat itu. Pada saat kebakaran, mesin pemadam kebakaran milik PT PLM dipinjam masyarakat yang bernama Mus, Mus mantan Kades. “Saat Mus menjabat sebagai Kades banyak membantu PT PLM oleh sebab itu dipinjamkan mesin milik PT PLM,” ujar Edmond.

NISCHAL MAHENDRAKUMAR CHOTAI—Manager Finance

Nischal sebelumnya belum kenal dengan terdakwa lainnya, ia dan yang lain bertemu ketika pemeriksaan di Polda Riau. Nischal berkerja di PT PLM pada 30 Juli 2015, sebagai co-leader. Namun pada 4 Agustus ia mengundurkan diri melalui email yang ditujukan ke Amit, pengunduran dirinya diterima dengan syarat ia menjadi peninjau selama 3 hingga 6 bulan. Saat itu sulit mencari pengganti.

18 mei 11

Pada 26 Agustus 2015, Niscal bergabung kembali dan menjabat manager financial yang tugas pokoknya antara lain pembukuan accounting, bank dan cash. Nischal bertanggung jawab kepada Amit. “Pada waktu kebakaran lahan milik PT PLM, saya terima info dari Edmond langsung dari lokasi kebakaran,” kata Niscal. Ia mengetahui blok D7 terbakar, semua mandor dan anggota Pemadam Kebakaran (PK) Api sedang berusaha memadamkan.

Dari awal pemeriksaan Edmond dan Nischal menyanggah terkait permasalahan sarana dan prasarana. Masalah sarana dan prasarana menurut John maupun Niscal tidak pernah dibicarakan ke Direktur Ingg.

IING JONI PRIYANA—Direktur PT PLM

18 mei 14

Iing menjabat sebagai direktur sejak 16 September 2011, berdasarkan akta nomor 3 tanggal 16 September 2011 yang dirubah dengan akta nomor 271 Desember 2011. Tugas pokok Iing yang berhubungan dengan dokumen  perjanjian kerja. Iing tidak pernah melihat akta perwakilan dari pemegang saham atas nama Amit.

Iig pernah menandatangani dokumen perjanjian dengan orang ketiga terkait peminjaman kendaraan. Saat itu Amit mau mendaftarkan atau mengakusisi perusahaan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). “Kemudian Amit meminta saya menjadi salah satu direktur di PT PLM,” kata Iing. Lalu Iing menyetujui permintaan tersebut. Iing menjadi direktur dengan cara permintaan langsung dari Amit, bukan Iing melamar untuk menjadi direktur.

Pada tahun 2015, ada pemeriksaan dari Dinas Kehutanan, saat itu Iing mengetahui ada izin lokasi yang akan dibuat, kemudian Iing menanda tangani surat tersebut. Surat tersebut terkait dengan salah satu syarat rekomendasi pelepasan kawasan hutan pada tanggal 30 Juli 2015 dan surat tersebut dibalas oleh Bupati dan Iing lupa apa saja isi surat tersebut. Semenjak PT PLM diperiksa oleh Kementerian Kehutanan, Iing baru mengetahui bahwa PT PLM belum ada pelepasan kawasan hutan.

Sidang pemeriksaan terdakwa usai, agenda berikutnya pembacaan tuntutan oleh JPU, Jaksa Penutut Umum minta waktu 2 minggu agar menyiapkan tuntutan. Sidang ditutup pukul 17.00 #rctdefri

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube