Pidana Karhutla PT PLM

Saksi Syamsul Rizal: PT. PLM Belum Memliki Surat Pelepasan Kawasan Hutan

kelima saksi 30-03-2016

 

kelima saksi 30-03-2016

Video Pemeriksaan Saksi

PN Rengat, 30 Maret 2016–Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan PT Palm Lestari Makmur (PLM) kembali digelar, tiga majelis hakim memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Rengat. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum: M Iqbal, Ahmad Zubeir, Paino, Syamsul Rizal dan Ferdinand.

hakim ketua sutarwadi tutup sidang 30-03-2016

M Iqbal, anggota Polda Riau

saksi M iqbal 30-03-2016

M Iqbal merupakan anggota Polda yang datang kelokasi PT PLM saat kebakaran terjadi. “Ada laporan dari Polres Rengat menyebutkan ada kebakaran di lahan perkebunan PT. PLM, dan saya diutus ke lokasi PT PLM,” kata M Iqbal.

Pada 8 September 2015, M Iqbal didampingi pegawai dari Badan Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan Rengat datang ke lokasi kebakaran. “Di lokasi kami mengambil titik koordinat pada lahan yang terbakar, namun lahan sudah tidak ada apinya,” ujar M Iqbal.

tim JPU 30-03-2016

 

M Iqbal pernah menanyakan pada pihak PT. PLM tentang menara pemantau api, “Mereka memiliki 2 menara pemantau api, hanya satu yang berfungsi, sisanya rusak. Tinggi menara tidak memadai, sekitar 7 meter,” kata M Iqbal. M Iqbal menyebutkan, api membakar blok D7 yang terbakar sudah mulai padam tapi titik api pada lahan masyarakat masih ada. Jarak lahan blok D7 yang berbatasan dengan lahan masyarakat.

Batas lahan PT PLM dengan lahan milik masyarakat dibatasi 2 kanal dan 1 jalan, “Lahan yang terbakar pada blok D7 pada saat itu sudah ditumbuhi sawit 6 tahun yang siap untuk panen,” ucap M Iqbal. Berdasarkan informasi Manggala Agni, api berasal lahan masyarakat dan menjalar ke kebun PT PLM.

Ahmad Zubeir, Anggota Manggala Agni

Ahmad Zubeir anggota Manggala Agni yang ditugaskan memantau lahan PT.PLM. Zubeir bekerja di  Manggala Agni sejak tahun 2005 dan mengetahui adanya PT. PLM sejak tahun 2010. “Saat kejadian PT. PLM menghubungi Manggala Agni pada pukul 21.00 tetapi Manggala Agni tiba ke lokasi besok pagi karena pada saat yang sama, anggota Manggala Agni bertugas memadamkan api ditempat lain,” kata Ahmad.

saksi M iqbal 30-03-2016

 

Saat kejadian Anggota Manggala Agni dibagi menjadi 2 shift pada saat kebaran, masing masing shift dibagi menjadi 6 orang “Karena pada saat menggunakan mesin pemadam kebakaran diperlukan 6 orang,” kata Zubair.

Manggala Agni memadamkan api di lokasi PT PLM selama 12 hari, “Hari berikutnya kami serahkan ke pihak perusahaan karena dianggap sudah bisa ditangani sendiri,” ucap Ahmad.

Menurut Ahmad mesin pompa milik PT. PLM yang digunakan untuk memadamkan api telah memenuhi standar. “Hanya satu yang rusak, anggota Manggala Agni telah melakukan pemeriksaan terhadap alat alat pemadam kebakaran yang dimiliki oleh PT. PLM pada tahun 2011,” ucap Ahmad.

Dari keterangan saksi tersebut, terdakwa Jhon Pereira membantah kesaksian dari Iqbal terkait Kanal dibuat dengan alat, bukan manual. Lalu tinggi menara  yang digunakan untuk memantau lahan tingginya cukup karna menara lebih tinggi dari pada sawit.

Paino, Pegawai Dinas Perkebunan Rengat

kelima saksi 30-03-2016

Paino yang bekerja PNS di Dinas Perkebunan menjabat sebagai kepala bidang produksi. Saat kejadi kebakaran Paino ikut mendampingi anggota Polda kelokasi kebakaran. “Di lokasi sudah ada 1 mobil dari Manggala Agni, beberapa sepeda motor serta mesin pompa yang digunakan untuk memadamkan api,” kata Paino.

Paino tidak tahu mesin yang digunakan untuk memadamkan kebakaran itu milik siapa. Paino menyebutkan bahwa PT. PLM memliki izin usaha perkebunan, ia melihat izin tersebut di data base Pemda. “Yang memberikan izin tersebut adalah Bupati,” ucap Paino.

Sejak menjabat di Dinas Perkebunan bagian produksi, Paino tidak pernah mendengar adanya masalah dari PT. PLM. “PT. PLM lalai, karena ketika api membakar lahan warga, tidak ada persiapan atau pencegahan dilakukan oleh PT PLM,” ujar Paino.

Syamsul Rizal dan Ferdinan Ungkap Pandapotan, Pegawai Dinas Kehutanan Rengat

saksi ferdianan 30-03-2016

Syamsul Rizal dan Ferdinand Ungkap Pandapotan, bekerja di Dinas Kehutanan. Ferdinand merupakan staff dari Rizal yang menjabat kasubag programmer, bertugas untuk menyiapkan perizinan perkebunan termasuk juga PT. PLM. “Luas lokasi yang terbakar 39 Hektar dan seluruhnya merupakan kawasan hutan,” kata Ferdinand. Ferdinand menganalisa dari titik koordinat melalui alat GPS dan semua hasil akan dilaporkan ke Syamsul.

saksi syamsurizal 30-03-2016

Syamsul mengetahui adanya kebakaran lahan di PT. PLM pada tanggal 9 September. “PT. PLM belum memliki surat pelepasan kawasan hutan, termasuk lahan yang terbakar,” kata Syamsul.

ruang sidang utama pn pekanbaru 30-03-2016

 

Ia mengakatan, Bupati pernah mengeluarkan surat teguran soal kawasan hutan tersebut pada PT. PLM pada tahun 2013. Pihak PT PLM sedang mengusahakan pelepasan kawasan hutan, masih dalam proses, Syamsul tidak pernah mendapatkan surat permohonan pelepasan kawasan hutan dari PT. PLM karena PT. PLM langsung mengajukan surat permohonan pelepasan kawasan hutan langsung ke pusat di Jakarta.

Sidang akan dilanjutkan Rabu depan dengan Agenda masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. JPU akan menghadirkan 1 saksi lagi kemudian menghadirkan ahli. Hakim menutup sidang. #rctdefri

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube