Pidana Karhutla PT PLM

Basuki Wasis: Cara Dibakar, Cara Ini sangat Hemat

tiga terdakwa dan PH.20-04-2016

 

tiga terdakwa dan PH.20-04-2016

Video Pemeriksaan Ahli

PN RENGAT, 20 April 2016–Pukul 11.07, Hakim Ketua Sutarwadi buka sidang kasus kebakaran hutan dan lahan PT. PLM dengan terdakwa Direktur PT PLM Iing Joni Priyana, Manager Finance Niscal Mahendrakumar Chotai dan Manager Plantation Edmond Jhon Pereira.

tim JPU.20-04-2016

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua ahli, Dr. Ir. Basuki Wasis MSi ahli kerusakan tanah dan lingkungan dan Abimanyu Pramudya PNS di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

hakim ketua tutup sidang. 20-04-2016

Basuki Wasis ahli kerusakan tanah

saksi ahli basuki wasis dan abi manyu. 20-04-2016

Basuki tidak pernah datang ke PT. PLM ketika mengambil sample, “Sampel saya terima dari penyidik, mereka yang mengambil di lokasi,” kata Basuki. Saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah di Indonesia pada 2015 lalu, Basuki dan Bambang Hero diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehitanan untuk mengambil sampel di lokasi kebakaran.

saksi ahli basuki perlihatkan hasil lab.20-04-2016

Menurutnya sampel yang diambil tersebut, sama dengan tanah milik PT. PLM. “Sampel yang didapat dari tim penyidik dibawa ke dua laboratorium untuk dianalisis kerusakannya, hasilnya tanah berjenis gambut,” ucap Basuki di persidangan.

Ia mengatakan Jika lahan gambut rusak, akan berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, akan terjadi perubahan langsung dan tidak langsung terhadap perubahan fisik, perubahan kimia, atau perubahan hayati pada lingkungan hidup.

Kriteria kerusakan lingkungan hidup untuk kebakaran lahan diatur dalam PP No.4 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Pengrusakan dan Pencemaran Lingkungan. Data ini diperkuat dengan hasil laboratorium dimana kadar PH pada tanah yang dijadikan sampel meningkat yang disebabkan oleh kebakaran pada tanah akan meninggalkan unsur unsur kimia yang bersifat logam, seperti Kalsium, Magnesium, Kalium dan Natium. Unsur unsur ini terdapat pada permukaan tanah, maka PH tanah akan meningkat yang pada dasarnya tanah yang ada di PT. PLM adalah tanah gambut yang merupakan miskin akan unsur unsur logam tersebut.

Basuki mengatakan tanah gambut tidaklah subur, “Namun ada dua solusi untuk merawat gambut dengan cara tidak membakar, melakukan pemupukan atau tanah diberi kapur tentunya ini akan memakan biaya yang sangat besar dan dengan cara dibakar, cara ini sangat hemat,” ujar Basuki. Pada tanah yang ada di lahan PT. PLM terdapat peningkatan PH disertai dengan menurunnya kadar C Organilk sekitar 49,38.

“Lahan gambut memang berbahan organic yang jatuh kepermukaan air tidak mengalami mineralisasi. Dari analisis dan sampel yang didapat dari penyidik, telah terjadi kerusakan bersifat fisik,” kata Basuki, tanah gambut yang mempunyai fungsi untuk menyimpan air, ketika hujan tanah gambut akan menyerap dan menyimpan air seperti spoons lalu pada saat musim kemarau air akan dikeluarkan.

Efek positif dari kebakaran hutan yaitu pupuk yang murah dan mudah bagi tanah yang akan membuat tanah subur. Namun dibalik itu semua juga banyak efek negative, yaitu setelah terbakar lahan gambut yang berbahan organik berfungsi juga menyimpan karbon. Jika terbakar, maka karbon lepas keudara dan menghasilkan gas karbon dioksida CO2. Juga jika ditinjau dari segi habitat satwa serta micro organisme yang menjadikan lahan gambut sebagai tempat tinggal akan kehilangan habitatnya. Satwa satwa seperti cacacing, semut, belalang akan ikut terbakar.

saksi ahli basuki wasis. 20-04-2016

 

“Siklus rantai makanan terganggu. Maka Gambut harus dipelihara dengan cara memperhatikan air sekitar jangan sempat gambut kering, karna kalau gambut kering akan sangat mudah terbakar,” ucap Basuki. Data yang dibawa kedua laboratorium yang diambil dari tim penyidik menyebutkan lahan PT. PLM memang terbakar. jika memang terbakar perubahan fisik akan terlihat jelas hingga kedalaman 10cm serta kadar PH nya meningkat.

Abimanyu Pramudya, PNS KLHK

saksi ahli Abi manyu.20-04-2016

Abimanyu Pramudya jelaskan pengertian kawasan hutan menurut UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap yang telah diuji materil di Mahkamah Konstitusi.  

Proses pengukuhan hutan adalah:

  1. Penentuan kawasan hutan yang merupakan penetapan awal atas suatu hutan diwilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan
  2. Proses penetapan batas kawasan hutan, kegiatan yang termasuk penetapan batas adalah awalnya proyeksi batas batas sampai tahapan akhir penetapan batas yaitu ditautkan berita penetapan batas
  3. Proses selanjutnya adalah penatagunaaan kawasan hutan sesuai dengan penetapan batas tadi dalam bentuk peta
  4. Ditetapkan dengan Keputusan Kementrian Kehutanan dalam bentuk putusan Menteri Kehutanan dalam penetapan kawasan hutan.

Pada UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang khususnya pada pasal 50 mengatakan semua kegiatan harus didahului dengan izin dari Menteri. Jika melanggar akan dikenai sanksi pidana.  

Sebelum sidang ditutup, Hakim menanggapi surat permohonan yang diajukan oleh Penasehat Hukum perihal izin agar mengobati penyakit yang diderita oleh terdakwa Edmond. “Majelis mengabulkan permohonan untuk mengobati penyakit yang diderita oleh Edmond. Namun harus ada pengawalan dari petugas yang diutus oleh Hakim Majelis.

PN rengat 20-04-2016

 

“Hakim memberikan waktu sehari yang dihitung mulai dari jam 09.00 pada keesokan harinya harus berada di LP kembali,” kata Sutarwadi, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan. #rctdefri

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube