Pidana Karhutla PT PLM

Ahli Chaerul Huda: Perusahaan Korban, Harusnya Menerima Santunan

CH1 copy

 

CH1 copy

PN Rengat, Rabu 11 Mei 2016–Sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan PT Palm Lestari Makmur dengan terdakwa NISCHAL MAHENDRAKUMAR CHOTAI Bin MAHENDRAKUMAR H. CHOTAI (Manager Finance), EDMOND JOHN PEREIRA (Manager Plantation) dan IING JONI PRIYANA, SH. Alias JONI Bin HATORI (Direktur  PT.PLM) kembali digelar.  

CH2 copy

Sedianya persidangan dimulai pukul 10.00 dengan agenda keterangan ahli.

Hakim memasuki ruang sidang semua pengunjung berdiri, persidangan dimulai Pukul 11.14. Penasehat Hukum Terdakwa Farida Sulistiyani menghadirkan ahli DR.Chairul Huda SH MH (Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta). Ia merupakan ahli yang kerap diundang perusahaan, salah satunya pada perkara karhutla PT Adei Plantation and Industry di Pelalawan, Riau. 

CH3 copy

“Silahkan Penasehat Hukum duluan bertanya, “ujar Sutarwadi Ketua Majelis Hakim.

Penasehat Hukum bertanya tentang izin usaha perkebunan dan subjek hukum berdasarkan UU Perkebunan.

“Sepanjang sudah dimohonkan izin ya sudah, kalau masalah izin kan kontrolnya ada di

Pemerintah. Subjek hukum yang dituju, di dalam UU perkebunan yang dikatakan orang

perorangan itu adalah pekebun, pekebun itu adalah Warga Negara Indonesia yang melakukan

kegiatan perkebunan. Tidak bisa ditujukan ke perusahaan, tidak juga ditujukan kepada yang bukan

warga negara indonesia.”

CH4 copy

“Setiap orang Dalam UU Perkebunan harus  Warga Negara Indonesia. Kalau orang asing gak bisa berlaku pidananya, itu UU Perkebunan saja UU lain berbeda. Pidana tidak bisa diterapkan pada WNA.”

“Bagaimana soal AMDAL, padahal sudah ada niat perusahaan memenuhi bahkan ikut pelatihan dan kerjasama dengan expert?” tanya PH lagi.

“Kewajiban Amdal adalah norma administrasi, administrasi dulu dijalankan sanksinya baru sanksi pidana. Tidak bias dihukum kalau belum ada sanksi administrasi,“jelasnya.

“Bagaimana dengan unsur kesengajaan atau kelalaian jika api berasal dari luar perusahaan?” tanya penasehat hukum lagi.

“Ada atau tidak adanya sarana prasaran pemadam kebakaran itu tidak ada hubungannya dengan kebakaran. Jika api bukan dari lahan perusahaan berarti tidak sengaja. Tidak logis persudahaan membakar kebun sendiri. Perusahaan justru korban dan perlu menerima santunan.”

CH5 copy

Hakim David Darmawan bertanya kepada ahli. “Kalau pertanggung jawaban korporasi yang memimpin apa bagaimana?”

“Yang memimpin dan yang memerintah merupakan yang bertanggung jawab atas yang dipimpin

Perusahaan.”

“Jika instruksi dari pimpinan ini disalahartikan oleh anggotanya itu pertanggung jawabannya

bagaimana?”tanya hakim lagi.

“Ada pembagian kerja dalam suatu perusahaan, apabila dia melampaui apa yang ditugaskan dan

diperintahkan maka pertanggung jawaban nya adalah secara pribadi.”

“Pertanggung jawaban kepada yang memberi perintah bagaimana?”

“Ya jelas kalau yang dapat diminta pertanggungjawabannya adalah yang melanggar perintah tadi.”

“Ada orang iseng yg melempar puntung rokok ke lahan perusahan, bagaimana dengan perusahaan

tersebut?

“Ya jelas itu tidak bisa diminta pertanggung jawaban kepada perusahaan, karena tidak dalam

kegiatan perusahaan maka terjadinya kebakaran tersebut.”

“Jika kita telah mengurus izin, apakah kita sudah melaksanakan kewajiban disini?”

“Pemerintah yang mempunyai kepentingan izin tersebut. Apabila kita dengan mengajukan

permohonan saja dianggap telah memiliki izin, sepanjang permohonan telah dilakukan maka

sudah dianggap mempuyai izin,” kata ahli.

Izin dibagi dua : materil  dan formil. Surat izin itu formil, materil yaitu mewajibkan pelaku usaha

memiliki izin (mengajukan permohonan izin). Yang dimaksudkan tanpa izin itu tidak ada izin sama

sekali baik formil maupun materil.

“Perizinan kehutanan persyaratan yang kurang itu bagaimana?”

“Ketika dia memohon dia sudah memenuhi undang-undang.”

“Beri contoh yang disengaja dan lalai?”

“Di dalam peraturan dia tidak laksanakan dan dengan maksud untuk melanggarnya ya jelas itu

disengaja. Dan jika dia telah melakukan perintah undang undang, tetapi tidak berhati hati dalam

pelaksanaan, maka dia dikatakan kealpaan atau lalai.”

“Apakah korporasi dapat dikatakan subjek hukum?”

“Iya bisa”

“Jika dalam koorporasi tersebut ada warga negara asing, bagaimana tindak pidananya?”

“Pertanggung jawabannya terhadap koorporasinya.”

Pemeriksaan Chairul Huda berakhir.

CH6 copy

“Itu keterangan ahli akan kita catat, ahli yang lain juga ada. Nanti kita pertimbangan keterangannya di dalam putusan. Ini perkara lingkungan yang banyak menyita perhatian masyarakat dan diawasi banyak pihak termasuk Komisi Yudisial yang hadir, kami akan mempertimbangkan semua masukan Ahli,” kata hakim.

“Apakah ada ahli lagi ?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Belum bisa dipastikan yang mulia rencana ada,” jawab PH.

“Mengingat waktu, jika ada minggu depan kita langsung keterangan ahli, jika tidak pemeriksaan terdakwa langsung kita periksa. Mengerti ya Bapak, dijaga kesehatannya.”

Pesan hakim pada ketiga terdakwa. Sidang lanjut pada Rabu 18 Mei 2016. #rctika

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube