PN Tipikor Pekanbaru, 8 Maret 2023—Sudarso dan Frank Wijaya saling bertegur sapa lewat sambungan daring pengadilan. Dari Lembaga Permasyarakat Pekanbaru dan Rumah Tahanan Sukamiskin mereka saling bertanya terkait cuaca hari ini. “Disini Pak Frank panas tetapi tetap sejuk” “Kalau disini Pak Darso sudah beberapa hari panas”.
Pukul 10 lebih 10 hakim Yuli Artha Pujayotama buka sidang dan serahkan pembacaan surat tuntutan ke Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penuntut Umum yakin Sudarso melanggar Dakwaan Pertama yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Unsur Setiap Orang; Sudarso merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari yang ditunjuk oleh Frank Wijaya untuk mengurus perpanjangan HGU yang akan berakhir 2024.
Unsur memberi atau mejanjikan sesuatu; Hak Guna perusahaan yang akan berakhir 2024, diminta Frank Wijaya untuk urus perpanjangan hal tersebut. Ia sudah berpengalaman soal urusan ini. Dikarena perpanjangan HGU seluas 3.952 hektar, ini ranah urusan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, dibangunlah komunikasi ke Kanwil BPN Riau.
Sudarso minta dijumpakan dengan Syahrir Kepala Kanwil ATR/BPN Riau lewat Risna Virgiati Kepala kantor Tanah Kuansing. 3 Agustus 2021 lewat M Teguh Ajudan Syahrir, disampaikan kalau Syahrir setuju pertemuan itu. Esok hari jumpa bertiga dengan Syahrir di rumah dinas Syahrir Jalan Kartini. Sudarso minta dibantu. Syahrir minta uang Rp 3,5 Miliar berbentuk Dollar Singapura, lalu minta pembayaran dimuka 40 hingga 60 persen.
22 Agustus 2021 datang ke rumah dinas sebut ke bahwa Bosnya Frank setuju dengan permintaan Syahrir.
Lalu Frank suruh Rudi Ngadiman ambil uang Almarhum Hadi Ngadiman di Kantor PT AA Kuansing. 28 Agustus uang dibawa ke Pekanbaru untuk diberi ke Sudarso. Esok hari Sudarso ke rumah Syahrir lagi bicara uang sudah ada dan bagaiamana teknis penyerahan uang. Dijawab Syahrir antar saja uangnya 2 September tanpa bawa alat komunikasi.
Memang sehari sebelum ekspos, Sudarso patuh dengan permintaan Syahrir uang dibawa sekitar pukul 20.00 dilihat oleh Fredi Hutauruk penjaga rumah dinas saat itu. Uang diserahkan sebanyak 112.000 SGD, sisa 38.000 lagi diambil Sudarso.
Terkait bantahan Syahrir tidak pernah jumpa Sudarso dan meminta uang hanya akalan saja, sebab sudah ada bukti adanya permintaan Rp 3,5 Miliar. Lalu saat penyerahan uang, Syahrir sudah pesan ke Fredi akan datang tamunya, diminta tunggu diteras dahulu sebab hendak salat isha dahulu. Setelah itu Sudarso datang sendiri dan disuruh tunggu di teras rumah. Lalu disambut Syahrir menuju ruang tengah, disanalah terjadi penyerahan uang. Pertemuan hanya sekitar 15 menit.
Unsur kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara; Syahrir sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Riau sebagai pegawai negerai yang digaji negara dilarang menerima sesuatu yang bertentangan dengan fungsi dan jabatannya. Dan pejabat yang berwenang memberikan izin HGU.
Unsur dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negera tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; perbuatan yang dilakukan Sudarso dan Frank dilakukan mengingat jabatan Syahrir sebagai Kepala kanwil ATR/BPN Riau yang dapat permudah urusan perpanjangan HGU tanpa harus membangun kewajiban plasma. Ini merupakan perbuatan yang disengaja untuk hindari kewajiban.
Namun Syahrir tetap meminta uang dan menrimanya padahal itu perbuatan tercela yang diterima dari PT AA tanpa harus mempedulikan nasib masyarakat Kuansing terus meminta dibangunkan sawit rakyat.
Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan; kerja sama yang dilakukan Terdakwa Sudarso dan Frank Wijaya merupakan hubungan yang erat dan bekerja sesuai peran. Sudarso sebagai perantara untuk bisa jumpa dengan pejabat pemberi izin sedangkan Frank pemegang saham sekaligus pemberi uang supaya urusan lancar.
Selanjutnya tuntutan untuk Frank Wijaya; Penuntut Umum yakin ia melanggar Dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasla 65 ayat 1 KUHP. Penjelasan unsur, sama saja dengan tuntutan Sudarso. Yang membedakan terkait setujunya Frank memberikan uang ke Andi Putra Bupati Non Aktif Kuantan Singingi.
Unsur Setiap Orang; Sebagai pemegang saham di PT Adimulya Agrolestari bersama pemegang saham yang lain Alm Hadi Ngadiman menugaskan Sudarso untuk urus keperluan perpanjangan HGU.
Unsur memberi atau menjanjikan sesuatu: Pasca keluarnya Permendagri 118/2019 tentang perubahan batas wilayah Kuansing dan Kampar. Kebun PT AA yang awalnya di Kampar sudah punya plasma 21 Persen, kini terbagi menjadi 2 kabupaten yakni di Kuansing. HGU yang akan berakhir 2024 dan kebun Kuansing belum tidak punya plasma. Dalam rapat ekspos 3 September di Hotel Prime Park, Syahrir bilang perusahaan cukup urus surat rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma PT AA di Kampar oleh Bupati Kuansing.
Sudarso selalu berkomunikasi dengan Frank, lalu menjumpai Andi Putra. Lalu dibalas, Andi yang datang ke rumah pribadi Sudarso minta uang Rp 1,5 miliar. Frank setuju.
27 September sudah disiapkan Rp 500 juta untuk Andi, uang dijemput Deli Iswanto Supirnya.
12 Oktober dimasukkan permohonan permintaan rekomendasi ke Andi Putra. Andi terus menagih sisa dari kesepakatan Rp 1,5 Miliar. Frank tidak mau beri uang sekaligus harus bertahap.
18 Oktober Frank setujui diserahkan dahulu Rp 250 juta. Sudarso yang belum sempat ambil uang dari Syahlevi, karena di Kuansing Sudarso yang sedang memastikan surat rekomendasi ditanda tangani atau belum. Lalu kena tangkap tangan oleh petugas KPK.
Karena Sudarso kena tangkap, buru buru Frank suruh Syahlevi memasukkan uang ke rekening perusahaan lagi, 19September.
Uang yang dikeluarkan merupakan pengeluaran yang tidak resmi khusus untuk perpanjangan HGU. Uang diberikan ke Andi karena sudah yakin surat rekomendasi akan dikeluarkan sebab sudah berikan uang.
Maka pemberian uang ke 18 orang penerima uang saaat ekspos, Syahrir dan Andi Putra merupakan perbuatan suap.
Unsur kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara; Andi Putra sebagai kepala daerah yang menenentukan layak tidaknya perpanjangan HGU serta menerima penghasilan dari negara.
Unsur dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negera tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; Frank dan Sudarso sudah tahu bahwa jabatan Andi Putra sebagai Bupati mampu mengeluarkan persetujuan penempatan kebun plasma di Kampar sehingga PT AA tidak perlu membangun plasma lagi di Kuansing.
Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan; persesuaian kehendak yang dilakukan kedua terdakwa dilakukan supaya HGU perusahaan dapat diperpanjang dengan cara suap Andi Putra dan Syahrir.
Pasal 65 ayat 1 KUHP: Dalam perbarengan bebrapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan bebrapa kejahatan; bahwa Sudarso dan Frank perbarengan untuk melakukan suap terhadap Syahrir dan Andi Putra dengan kewenangan yang mereka miliki supaya HGU perusahan dapat diperpanjang.
Hal memberatkan keduanya sama sama tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang meringankan keduanya sopan dan sesali perbuatan. Khusus Sudarso telah membantu pengungkapan perkara.
Sudarso dituntut hukuman penjara 1 tahun 10 bulan denda Rp 100 juta dan Frank 3 tahun 3 bulan denda Rp 250 juta.
Keduanya serahkan urusan pembelaaan ke penasihat hukumnya Rahman Basri dan rekan. Pembacaan dijadwalkan 14 Maret 2023.#Jeffri