Frank Wijaya dan Sudarso Korupsi

Pembelaan : Sudarso Minta Bebas Dan Frank Minta Keringanan

PN Tipikor Pekanbaru, 14 Maret 2023—Sebelum sidang dibuka, Refman Basri Penasihat Hukum Terdakwa, sepakati Sudarso dan Frank Wijaya dahulu membaca permohonan pribadi baru masuk  pleidoi yang dibuat tim pengacara. Hari ini majelis hakim berikan kesempatan mereka untuk membaca pembelaan atas tuntutan yang sudah dijatuhkan pada kedua terdakwa.

Sudarso minta supaya dibebaskan sebab merasa sudah menjalani proses hukum untuk perkara pertama, yang melibatkan Andi Putra. Perkara kedua ini hanya korban dari perbuatan akal-akalan Syahrir.

Frank minta diberi hukuman ringan.  Dan mengeluh salah satu katup jantungnya bermasalah dan kini sudah dibantu dengan mesin kecil. Pemberian uang untuk Andi Putra dan Syahrir  adalah ketakutan berlebihan bila Hak Guna Usaha perusahaan tidak diperpanjang. Investasi yang sudah terbangun akan hancur.

Penasihat Hukum sebut PT Adimulya Agrolestari tidak perlu membangun kebun plasma sebab merupakan yang sedang mengajukan perpanjangan HGU. Sedangkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri ATR/BPN  Nomor 11 tahun 2020, penasihat hukum sebut kewajiban membangun plasma minimal  20 persen hanya untuk pemohon pertama. PT AA merupakan pemohon perpanjangan tidak dan tidak ada kewajiban untuk mengikuti peraturan tersebut.

Refman Basri juga menganggap perusahaan sudah membangun plasma di Kuasing seluas 334 hektar dari total luas lahan di Kuansing seluas 1.236 hektar.

Pemberian uang untuk Andi Putra dan Syahrir bukan ketakutan untuk membangun kebun plasma tetapi ketidak berdayaan perusahaan untuk tetap ikut permintaan penyelenggara negara dengan harapan HGU dapat diperpanjang.  Pembagian uang untuk pegawai BPN dan peserta ekspos merupakan uang lelah dan kearifan lokal dalam perpanjangan HGU. 

Jaksa langsung sampaikan replik lisan. Bahwa penuntut umum sudah yakin menjatuhkan kedua terdakwa melanggar dakwaan pertama. Terkait plasma 334 hektar merupakan plasma yang dibangun sejak 14 Januari 2022, saat proses hukum berjalan.

Duplik lisan penasihat hukum, plasma memang sudah terbangun sejak lama melalui pola kerja sama.

Pembacaan putusan dijadwalkan 28 Maret 2023.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube