PN Tipikor Pekanbaru, 8 Mei 2023—Sidang Terdakwa Muhammad Syahrir Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ Agraria Tata Ruang Riau, dilanjutkan kembali. Rio Fandy bersama tim penuntut umum menghadirkan Sembilan orang saksi terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional Riau dan pihak perusahaan. Pembahasannya masih seputar gratifikasi yang diterima oleh M Syahrir dari PT Adimulia Agrolestari. (AA)
Pertama dimulai dari keterangan Sudarso General Manager PT AA, aktif melakukan pengurusan Hak Guna Usaha PT AA sejak 2019, kemudian 2021 dapat bertemu dengan M Syahrir dengan bantuan penghubung Risna Febriyanti. Sudarso sebut minta dijumpakan dengan Syahrir untuk membahas adanya tumpang tindih lahan dan perpanjangan HGU. Setelah direspon, awal agustus 2021 ketiga jumpa berjumpa di rumah dinas Kepala BPN Riau. Pertemuan kedua Sudarso datang sendiri, Syahrir tidak banyak bicara kala itu hanya serahkan sticky notes kuning dengan tulisan “3,5 M berbentuk dollar singapura, penyerahan awal minimal 40 hingga 60 persen”.
Sudarso melapor ke Frank Wijaya Pemegang Saham PT AA, lalu menyetujui permintaan itu karena uang sebanyak 150.000 dollar singapur yang sudah disiapkan Almarhum Hadi Ngadiman Pemegang Saham PT AA di brankas kantor Kuansing khusus untuk perpanjangan HGU. Uang dibawa oleh Rudi Ngadiman Staff PT AA juga adik Hadi. Rudi melihat uang memang dalam betuk dollar singapur, pecahan 1.00o sebanyak 150 lembar kemudian memasukkan dalam amplop kertas kuning. Uang diserahkan kepada Syahlevi Andra Kepala Kantor PT AA Pekanbaru. Levi membawa uang tadi untuk diberi ke Sudarso dibelakang Kantor Gubernur Riau.
Sudarso memberitahu ke Syahrir tentang kesediaan perusahaan untuk memenuhi permintaan uang Rp 3,5 Miliar itu. 2 September uang yang dibawa Levi itu, diantar ke rumah dinas Syahrir, uang yang diserahkan hanya 112.ooo dollar singapur, sisa 38.000 lagi diambil Sudarso. Pertemuan itu setelah Shalat Isha, perjumpaan keduanya hanya sebentar. Sudarso bilang Syahrir mengatakan terima kasih dan Sudarso jawab sampai jumpa ekspos besok.
Sisa uang yang telah disepakati antara PT AA dan Syahrir akan diserahkan kembali pasca Syahrir mengeluarkan Surat Keputusan pengantar permohonan perpanjangan HGU dari Kanwil BPN Riau ke Kementerian ATR/BPN.
Risna Febriyanti Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kuantan Singingi kenal dengan Sudarso sebab sering berdiskusi perihal konflik lahan PT Surya Agrolika Lestari. Sampai kepada Sudarso meminta bantuannya untuk dipertemukan dengan Syahrir, kemudian ia menghubungi Muhamad Teguh. Melalui Teguh sebut ke Syahrir berkenan untuk berbincang-bincang.
Risna sering dimintai Syahrir lewat Teguh untuk membayar tiket pesawat pulang-pergi untuk rapat identifikasi tanah terlantar di kementerian ATR BPN. Lalu membayar kursi tamu dinas Syahrir yang dikatakan sudah rusak.
Risna juga sering menerima uang dari perusahaan untuk pengurusan hak atas tanah. Uang 10 juta dari PT Tribakti Sari Mas, dari Sudarso sebanyak dua kali berjumlah Rp 14 juta untuk parsel lebaran dan keperluan pribadi Risna. Lalu dari PT Duta Palma berbentuk sapi untuk qurban.
Selanjutnya Muhamad Teguh Saputra Ajudan Syahrir, ia dihubungi dua kali oleh Sudarso untuk bisa bertemu dengan Syahrir. Ia memang sering dihubungi korporasi untuk urusan hak atas tanah sebelum jumpa dengan bos-nya. Ia pernah fasilitasi Fahmi dari PT Eka Dura Indonesia, Wiwin dari PT Perkebunan Nusantara 5 untuk pengurusan HGU wilayah Inhu, Diki dari PT Pulau Kundur Perkasa, Bimo dari PT Sewang Jati Luhur, Gunawan dari PT Tribakt Sari Mas, Saut Simbolon dari PT Peputra Supra Jaya.
Lalu, meminta Kepala Kantor pertanahan kabupaten/kota, kepala bidang untuk membayar tiket pesawat Syahrir, konsumsi atas kunjungan dari kementerian dan kebutuhan lainnya.
Teguh sering menerima uang sebanyak Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta serta menerima Rp 4 juta dari Indrie saat ekspos HGU PT AA.
Eri Suwondo Kepala Kanwil BPN Kalimantan Barat, ia pernah jabat Kepala Pertanahan Kantor Kuansing. Dengan Sudarso pernah terlibat pembahasan terkait konflik dengan PT Surya Agolika Lestari. Pun saat Sudarso ingin memberikan uang muka permintaan uang dari Syahrir, mereka juga terlibat diskusi. Eri peringatkan Sudarso agar menunda pembayaran 40 ingga 60 persen sebulan lagi sambil menunggu kepastian Syahrir akan mutasi atau tidak sebab mendekati usia pensiun.
Terakhir Fredi Hutauruk dan Joni Ikram Satuan Pengaman rumah dinas Syahrir, keduanya pernah melihat Sudarso masuk rumah dinas sebanyak dua kali. Sebelum Sudarso masuk sudah dapat pesan dari Syahrir bahwa akan datang tamu dari PT AA.
Dipenghujung sidang Syahrir tetap membantah ada menerima uang dari Sudarso. Dan minta bayarkan tiket oleh bawahannya hanya untuk talangan awal, nanti akan dibayar setelah laporan perjalanan dinas selesai.
Sidang akan dilanjut 15 Mei 2023 masih agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.#Jeffri