PN Tipikor Pekanbaru, 15 Mei 2023—Rio Fandy bersama Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi hadirkan tujuh saksi terdiri pegawai PT Adimulia Agrolestari (AA), pihak desa dan pegawai Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Riau. Kesaksian mereka masih seputar perpanjangan Hak Guna Usaha perusahaan.
Diawali Fahmi Zulfadli Legal PT AA. Biasa membantu Sudarso untuk urusan administrasi perpanjangan HGU. Mereka sudah melakukan serangkaian persiapan sejak 2017 lalu. 2021 masukkan berkas permohonan perpanjangan langsung ke Kantor BPN Riau tanpa ada pengantar dari Kantor Pertanahan Kuantan Singingi dan Kampar. HGU akan kadaluarsa Desember 2024 nanti. Fahmi aktif jumpa dengan Siddik Aulia dan Yeni Veranika untuk konsultasi perkembangan dan kekurangan syarat, tiap seminggu sekali.
Sejak awal ia tahu bahwa perusahaan belum punya plasma untuk masayarakat di Kuansing. Namun mereka jalan terus. Ketika rapat ekspos dengan beberapa instansi di Hotel Prime Park, kepala desa yang hadir meminta plasma harus dibangun dan diberi ke masyarakat dahulu, jika ingin mendapat persetujuan perpanjangan.
Permintaan itu disampaikan oleh Sunyeto Kepala Desa Bumi Mulya dan Abdul Rohmat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Beringin Jaya. Rohmat sebut desanya menolak perpanjangan sebab perusahaan telah merambah tanah transmigrasi desa sebanyak 600 hektar dari awalnya 1.500 hektar. Dan sejak pendirian perusahaan perusahaan belum terima manfaat seperti kebun plasma.
Sunyeto terima Rp 2,5 juta dari Fahmi dan Rohmat Rp 3 juta dari Paino Senior Manager, uang itu untuk ganti transportasi dan konsumsi perjalanan.
Semua pengurusan HGU yang dilakukan Sudarso telah menelan Rp 13 Miliar. Riana Iskandar Direktur Pembukuan dan Pajak PT AA sebut uang sebanyak diberi tanda uang via Sudarso untuk perpanjangan HGU, dan belum ada pertanggung jawaban hingga kini. Termasuk uang untuk suap Andi Putra, biaya ekspos, setoran PNBP perihal permohonan perpanjangan HGU dan biaya lainnya.
Keterangan dari pihak BPN. Nugraha Faturozi Pegawai Kontrak BPN Pekanbaru, sering dampingi Syahrir untuk terima tamu, termasuk ketika kedatangan Mantan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra 2021 untuk cek lokasi jalan tol di Kampar dan urusan pertanahan di Kepulauan Meranti. Dalam keterangan sidang lalu, Sutrilwan sebut kala itu Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Bidang mengumpulkan uang untuk bayar biayai samuan makan kunjungan itu.
Bersama Safrizal Wahab Pekerja Cleaning Servis BPN Riau disuruh Syahrir tukarkan uang dollar singapura, keduanya pergi ke Money Changer Kirana. Setelah konversi ke rupiah menjadi Rp 120 juta, tanda penukaran ditulis “untuk modal usaha”. Uang disetor tunai ke rekening Syahrir, Mila, Hibson, Eva Rusnati dan Yudi. Syahrir pegang semua buku tabungan itu.
Safrizal sering disuruh Syahrir setor tunai menggunakan Kartu Tanda Penduduk-nya ke rekening empat orang tadi serta anak Syahrir yakni Adi Firmansyah, Agasi, Ferdiansyah dan Lusina. Karena seringnya, Safrizal sudah punya buku catatan rekening tiap mereka. Di Oktober 2021 ia dipanggil Syahrir ke ruangan, diperintahkan untuk bakar buku catatan tersebut.
Ketika Safrizal selesai berikan keterangan di KPK, bersama Syahril, Teguh, Nugraha dan Mila diajak ke Pujasera 88 Pekanbaru. Modusnya diajak makan-makan. Lepas makan Syahrir tanya ke Safrizal apa saja yang diterangkannya kepada penyidik KPK. Syahrir marah sebut Safrizal bodoh. Dijawabnya bahwa ia hanya bicara jujur.
Terakhir Syafri Staff bidang Pendaftaran dan Pemetaan kanwil BPN Riau. Pernah dijumpai oleh Sudarso dikantor bersama Sutrilwan, bicarakan terkait pemecahan HGU. Pertemuan itu sifatnya sekedar konsultasi.
Atas semua keterangan saksi, Muhammad Syahrir tidak ada keberatan. Sidang dilanjut esok masih agenda yang sama.#Jeffri