PN Tipikor Pekanbaru, 4 Juli 2023—Pemeriksaan saksi selanjutnya, penuntut umum hadirkan mereka yang terlibat dalam transaksi mobil dan tanah milik Syahrir.
Pertama, Alfan Kepala Cabang Clifan Finance Indonesia Cabang Palembang, 2018 lalu Syahrir datangi kantor kerjanya untuk ajukan pinjaman. Uang tersebut untuk bayar pembelian baru mobil Honda Brio seharga Rp 170 juta. Pengajuan itu disetujui dengan angsuran Rp 5,3 juta selama 36 bulan. Semuanya tertotal Rp 193 juta dengan sistem tagihan auto debet dari rekening Panin Bank milik Syahrir.
Mobil ini dibuat kepemilikan atas nama Muhamad Isa, yang masih kerabat Syahrir juga. Dilakukan untuk hindari pajak progresif, yang seharus dibebankan ke Syahrir.
Kedua, Hadi Maryanto Kepala Cabang PT Tunas Auto Graha Cabang Palembang. Akhir Oktober 2019 Syahrir bersama anaknya, Adi Firmansyah dan Verdiansyah datang kesana hendak beli cash mobil Toyota Alphard. Mereka jatuh pilihan Alphard hitam tipe G matic, lalu bayar down payment sebesar Rp 5 juta. Sebulan kemudian mobil pesanan datang, sisa pembayaran dilakukan cash dengan uang dollar.
Hadi menolak transaksi pembayaran dengan dollar singapura sebab nilai tukarnya mudah berubah. Uang itu dibawa Syahrir ke PT La Tunrung AMC, tempat money changer. Uang yang ditukar sebanyak 110.000 SGD ditukar menjadi Rp 1,196 miliar. Lalu transfer ke rekening perseroan.
Mobil itu dibuat atas nama pemilikan Adi Firmansyah.
Ketiga, Bustam Mursin Pemilik Bustom Showroom di Jalan Rajawali Palembang. September 2020 Verdiansyah datang kesana untuk beli mobil sedan sport Toyota ST 86 seharga Rp 467 juta. Uang itu ditransfer Agasi via Bank BNI ke rekening perusahaan.
Keempat, Risnawaty Rahman Staff PT La Tunrung AMC. Dari catatan transaksi penukaran uang di La Tanrung, pernah didatangi oleh Syahrir, Verdiansyah, Indah Ismiansyah, Tya Widiansyah, Adi Firmansyah, I Agasi Arliansyah, Yuli Sasmita. Biasanya mereka penukaran dollar singapura sebanyak 50.000
Terakhir, Herman Direktur PT AA Bersaudara, perusahaan kontraktor di Palembang. Ia juga adik ipar sebelah istri Syahrir. Di Maret 2018 pinjam uang Syahrir untuk tambahan modal usaha sebesar Rp 500 juta. Uang dikembalikan dengan cara membangunkan 11 pintu kontrakan diatas tanah Syahrir.
Herman juga yang menerima pembatalan akta jual beli tanah seluas 596 meter persegi dari Syahrir sebesar Rp 600 juta. Tanah itu awalnya milik Sulbahri Madjir tapi Herman tidak tahu orang itu. Hingga kini pembayaran tanah belum pernah dilakukan bahkan ingin batalkan perjanjian jual beli tersebut pasca Syahrir jadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diakhir sidang, Hakim Salomo Ginting bertanya ke Syahrir
“Mobil Toyota ST 86, berapa pintunya?”
“Dua.”
“Sudah pernah naiknya?”
“Sudah”
“Mobil itu memang untuk dijadikan balapan dengan Kanwil BPN lain?”
“Tidak”
“Jadi untuk apa?”
Sidang akan dilanjut senin depan masih mendengarkan saksi yang dihadirkan penuntut umum.#Jeffri