Gugatan CLS Asap

Sidang Mediasi Gugatan CLS Asap Ditunda

tampak luar ruang sidang pn pekambaru 30-03-2016

 

Video : Sidang Perdana Gugatan CLS Asap

PN PEKANBARU, Rabu 30 Maret 2016—Sidang perdana Gugatan Citizen Law Suit perbuatan melawan hukum akibat dampak polusi asap kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 digelar di PN Pekanbaru.

tampak luar ruang sidang pn pekambaru 30-03-2016

Empat warga Riau korban asap, Al Azhar, Riko Kurniawan, Heri Budiman dan Woro Supartinah menggugat Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Badan Pertahanan Nasional, Menteri Kesehatan dan Plt Gubernur Riau.

Alasan mereka menggugat karena sejak Januari-Oktober 2015 hutan dan lahan di Riau mengalami kebakaran besar-besaran. Namun Pemerintahtidak melakukan kewajiban menanggulangi kebakaran hutan dan lahan sejak dini. Hal itu memperlihatkan pemerintah sengaja atau paling tidak lalai hak asasi penggugat selaku warga Negara serta publik yang diwakilinya  untuk mendapatkan jaminan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Telah terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Riau. Sejak 11 Januari 2015 telah terdapat ratusan titik api yang menyebar di 10 Kabupaten Provinsi Riau. Sebaran titik api dari 11 Januari 2015 terus berlangsung hingga Oktober 2015.

para penggugat 30-03-2016

Sebagian besar titik api di Provinsi Riau berada di areal konsesi yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri LHK, Menteri Pertanian, Gubernur Riau.

Berdasarkan data LAPAN, estimasi luas daerah terbakar di Indonesia periode 1 Juli-20 Oktober 2015 di Propinsi Riau luas gambut yang terbakar seluas 66.634 ribu hektar, lahan non gambut seluas 102.485 hektar sehingga total luasan yang terbakar adalah 169.119.

para tergugat 30-03-2016

Titik api yang terdapat di Provinsi Riau telah mengakibatkan pencemaran udara (asap) di Provinsi Riau, bahkan pada sekitar pertengahan September hingga pertengahan Oktober kualitas ISPU memperlihatkan kondisi udara Riau berada dalam kisaran level sangat tidak sehat hingga sangat berbahaya.

Pencemaran udara (asap) mengakibatkan kerugian, baik kepada pribadi penggugat, masyarakat umum, maupun kepada kepentingan kelestarian lingkungan hidup.

Karena pemerintah tidak melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya, mengakibatkan kerugian bagi penggugat berupa:

Terjadi pencemaran udara (asap) di Provinsi Riau, yang merupakan domisil penggugat, terganggunya kepentinganpenggugat dan kepentingan publik, seperti terganggunya pekerjaan, aktifitas pendidikan dan bermain bagi anak-anak karena tebalnya kabut asap yang terjadi dalam kurun waktu panjang, sekitar Januari-Oktober 2015, terganggunya kesehatan penggugat dan masyarakat Provinsi Riau.

Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau bahwa korban infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) di Provinsi Riau sebanyak 79.888 orang.

Pencemaran udara (asap) merupakan akibat dari kebakaran hutan, lahan dan perkebunan yang sebagian besarnya berasal dari areal konsesi kehutanan dan perkebunan yang berada di wilayah Provinsi Riauyang merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melaksanakan tugas pengawasanyang menjadi kewenangannya.

”Ini Menunjukkan dan membuktikan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” kata Suryadi SH, Penasehat Hukum Penggugat.

Bentuk Perbuatan melawan hukumnya, telah melanggar: Pasal 28 A dan 28 H UUD 1945, Pasal 2 dan 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 65 ayat (1) UU Pasal 72 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/OT.140/4/2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Pasal 10 Kepres Nomor 32 Tahun 1960 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Lampiran Permentan 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit, Kemenkes Nomor 289/Menkes/SK/III/2003 tentang Prosedur Pengendalian Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Terhadap Kesehatan dan Pasal 11 Peraturan Gubernur Riau Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau.

Atas gugatan tersebut, penggugat agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat penggugat untuk seluruhnya:

  1. Menyatakan Para Tergugattelah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membuat Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melibatkan peran serta masyarakat yaitu :Peraturan Pemerintah tentang Inventarisasi lingkungan hidup ekoregion, (2) Peraturan Pemerintah Tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup, (3)Peraturan Pemerintah Tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, (4)Peraturan Pemerintah Baku Mutu Lingkungan baku mutu air, baku mutu air  laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (5)Peraturan Pemerintah Mengenai Amdal, (6) Peraturan Pemerintah Instrumen ekonomi lingkungan hidup, (7)Peraturan Pemerintah Analisis risiko lingkungan hidup, (8)Peraturan Pemerintah Tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, (9)Peraturan Pemerintah Tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup, (10) Peraturan Pemerintah Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT VI mengalokasikan dana secara khusus dalam APBN dan APBD untuk upaya pencegahan dan penanggulangan akibat kebakaran hutan dan lahan;
  4. Menghukum TERGUGAT II, III, IV dan VI  membuat team gabuangan dimana salah satu fungsinya adalah melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha  pengelolaan hutan, lahan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup diwilayah Provinsi Riau;
  5. Menghukum  Tergugat I untuk membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan dimana salah satu fungsinya adalah melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha  pengelolaan hutan, lahan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Riau;
  6. Menghukum TERGUGAT V dan TERGUGAT VI, atas kejadian kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 diPropinsi Riau untuk ditetapkan sebagai darurat pencemaran udara dan atas dasar tersebut TERGUGAT V dan TERGUGAT VI segera membuat kebijakan : (1) menambah jumlah rumah sakit khusus penyakit pernafasan dengan ruang khusus penderita ISPA di Propinsi Riau; (2)membuat tempat evakuasi jika ISPA sudah melebihi 400; (3) menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;
  7. Menghukum TERGUGAT VI untuk Membuat : (1)Membuat kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;  (2)Peta kerawanan kebakaran hutan,lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Riau;Mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunandiwilayah Provinsi Riau;Menetapkan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan, lahan dan perkebunan diwilayah Provinsi Riau;
  8. MenghukumTERGUGAT VI untuk membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan diseluruh wilayah Provinsi Riau .
  9. MenghukumTERGUGAT VI untuk membebaskan biaya pengobatan diseluruh rumah sakit daerah yang ada di Provinsi Riau bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Riau.
  10. MenghukumPARA TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka, dan mempublikasikan setiap upaya dan hasil dari tindakan tersebut kepada seluruh Warga Masyarakat provinsi Riau, melalui 3 (tiga) media cetak nasional (Harian Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia); 5 (lima) media elektronik televisi, yang terdiri dari : Riau Televisi (RTV), TVRI Riau, Metro TV, TV One, RCTI; dan 3 (tiga) media elektronik radio yang terdiri dari Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru, green Radio Pekanbaru, Radio Aditiya FM Pekanbaru.
  11. Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun di kemudian hari terdapat verset, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
  12. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul secara Tanggung Renteng;

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” harap para penggugat.

Persidangan belum juga dimulai dari jadwal pukul 09.00, karena menunggu para pihak. Persidangan baru dimulai pukul 12.25.

Majelis hakim memasuki ruang Cakra. Hakim Ketua H. Achmad Setyio Pudjoharsoyo, SH., M.Hum didampingi anggota majelis hakimSorta Ria Neva, SH., M.Hum dan Raden Heru Kuntodewo, SH., MH membuka sidang. Tim majelis hakim dibantu panitera Nurismawati untuk mencatat isi persidangan.

PN Pekanbaru 30-03-2016

Hakim mengecek kehadiran para pihak. Pengugat hadir diwakili sembilan Penasehat Hukumnya, yaitu Ali Husin Nasution SH, Indrajaya SH MH, Suryadi ,S.H., Muhnur, S.H., Yadi Utokoy ,S.H.,M.H., M. Syukri,S.H., BOY J.E Sembiring,S.H.,M.H., Andi Wijaya,S.H., dan Ali Sahbana Ritonga.

Pihak tergugat hanya dihadiri Maryana (KLHK), Sofyan Arifin, Yan Dharmadi (Gubernur Riau) dan perwakilan Presiden RI. Badan Pertanahan Nasional dan Kementrian Kesehatan tidak hadir maupun diwakili.

“Hari ini mediasi namun para pihak belum hadir maka ada baiknya dipanggil sekali lagi sesuai dengan Perma No 1 tahun 2016. Kita sudah panggil secara formal melalui reelas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan dan juga disurati langsung terkait surat pemberitahuan jadwal persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim.

“Majelis kami minta agar waktunya sidang dimulai dengan tepat, karena kami harus menghadir persidangan lain,” pinta Penasehat Hukum Penggugat.

“Kami belum memulai sidang karena memberikan waktu kehadiran bagi para pihak, kami juga mengutamakan persidangan ini karena menjadi perhatian khusus masyarakat banyak,” ujar Pudjo.

“Baik kita akan mengirimi kembali sesuai mekanisme melalui relaas ke PN JakPus dan Jaksel, melalui surat, dan fax. Sidang kita tunda 20 April 2016 untuk sidang pertama dengan agenda mediasi,” ujar Majelis Hakim seraya menutup persidangan. #rctika