PN Pekanbaru, Rabu 20 April 2016–Sebulan lalu persidangan ditunda, karena ada pihak tergugat yang tidak hadir, kali ini persidangan kembali digelar.
Para pengunjung sidang mulai masyarakat hingga para aktifis dan media sudah memenuhi Pengadilan negeri Pekanbaru. Kursi pengunjung sudah penuh, jam masih menunjukkan angka 09.00. Biasanya Pengadilan Negeri masih sepi. Sesuai dengan sidang sebelumnya persidangan harusnya mulai pukul 09.00. Namun persidangan baru dimulai pukul 11.45.
Setelah membuka sidang terbuka untuk umum, Ketua Majelis Hakim H. Achmad Setyio Pudjoharsoyo, SH., M.Hum didampingi anggota majelis hakimSorta Ria Neva, SH., M.Hum dan Raden Heru Kuntodewo, SH., MH mengecek kehadiran para pihak.
Penguggat tidak hadir namun diwakili oleh 11 Penasehat Hukumnya: Ali Husin Nasution, Indrajaya, Muhnur, Yadi Utokoy, David Sianturi, Tawar Siregar,M. Syukri,Boy J.E Sembiring,Rahmad Rishadi Sinaga,Andi Wijaya, dan Ali Sahbana Ritonga.
Pihak Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, , Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Riau hadir diwakili kuasanya masing masing, namun Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tidak menghadiri dan diwakili.
“Sudah kita panggil secara layak dua kali, namun tidak hadir persidangan kita lanjutkan,“ ujar HAS Pudjoharsoyo Ketua Majelis Hakim.
Persidangan dilanjutkan dengan, “Bagaimana apakah para pihak sudah memiliki mediator yang bersertifikat?”tanya ketua majelis Hakim. Namun kedua belah pihak tidak memiliki mediator.
“PN Pekanbaru memiliki 3 orang hakim mediator bersertifikat dan juga mediator independen. Jika menggunakan hakim PN tidak dikenai biaya, jika non hakim biaya silahkan ditanggung. Silahkan didiskusikan sidang saya skors 5 menit,”jelas Pudjo.
“Kami memutuskan yang mulia saja,” ujar pihak pengugat dan tergugat diwakili kuasa hukum.
Pudjo menjelaskan tata cara mediasi dan mengharapkan penggugat dan tergugat mematuhinya dan hadir disetiap mediasi.
“Baik Ketua Majelis ditetapkan HAS Pudjo Harsoyo. Diharapkan agar para pihak memiliki itikad baik, mediasi paling lama 30 hari, kita akan lanjutkan di ruang rapat lantai dua untuk mediasi. Baik sidang saya tunda waktu kemudian,” ujar Pudjo menutup persidangan dan akan melanjutkan mediasi sebagai mediator. Mediasi pun disepakati tanggal 3 Mei 2016.#rctika