Kabar

Majelis Hakim Agar Menghukum PT National Sagu Prima Denda Rp 1 Triliun Karena Karhutla seluas 3.000 hektar

IMG-20160627-WA0011

 

IMG-20160627-WA0011

Pekanbaru, 27 Juni 2016—Jelang putusan majelis hakim pada 30 Juni 2016, Jikalahari danRiau Corruption Trial mendesak majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan PT National Sago Prima (NSP) menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyebabkan lahannya seluas 3000 hektar terbakar, dan karenanya harus mengeluarkan biaya ganti rugi total Rp 1 Triliun lebih.

IMG-20160627-WA0010

“Dari hasil monitoring pemantauan persidangan selama 21 kali sidang, terbukti PT NSP melakukan tiga perbuatan melawan hukum: melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, melakukan usaha tanpa adanya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran,” kata Lovina Soenmi, tim monitoring peradilan riau corruption trial di Jakarta. 

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, PT NSP telah terbukti lalai dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Hal ini berdasarkan keterangan saksi Romy Tambun yang menerangkan bahwa saat mendatangi areal konsesi PT NSP, ia melihat adanya areal lahan yang sudah terbakar, areal yang sedang terbakar, serta areal yang terbakar tanpa pemadaman api. Romy tidak menemukan menara pemantau api maupun plang larangan atau himbauan kebakaran di lahan PT NSP yang terbakar.

Selain lalai mengantisipasi kebakaran hutan di lahannya, PT NSP juga terbukti tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran. Hal ini terbukti dari keterangan saksi Romy Tambun yang melihat lahan PT NSP terbakar tanpa upaya pemadaman serta tidak ada plang tanda larangan kebakaran di lahan yang terbakar itu. Romy juga mengatakan bahwa unit pemadaman kebakaran PT NSP baru dibentuk pada Januari 2014 dan belum pernah mendapat pelatihan pemadaman kebakaran sebelumnya, perlengkapan yang digunakan masih minim.Saat kebakaran, mesin yang digunakan hanya satu buah.

Ahli Bambang Hero Saharjo menelaskan tidak menemukan sarana dan prasarana apa saja yang ada di lokasi PT NSP saat ia melakukan proses verifikasi lapangan. “Hanya satu yang saya temukan, yaitu papan pengumuman yang terlihat masih baru. Menara pemantau api saya tidak menemukannya.”

IMG-20160627-WA0002

Mengenai PT NSP yang melakukan usaha tanpa adanya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), saksi Romy Tambun menjelaskan bahwa saat ia melakukan penyidikan, pihak perusahaan menerangkan tidak ada AMDAL atas nama PT NSP, yang ada hanya AMDAL atas nama PT National Timber & Forest Product. Begitupun keterangan saksi Nelson Sitohang dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau yang mengatakan tidak pernah melihat dokumen AMDAL atas nama PT NSP.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, terbukti PT NSP telah lalai mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, terbukti tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran, serta melakukan usaha tanpa adanya analisa mengenai dampak lingkungan hidup. Dengan demikian, jelas bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi oleh PT NSP selaku tergugat. 

Karena itu, kami merekomendasikan kepada majelis hakim:

  1. Menyatakan PT National Sago Prima (tergugat) telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup (penggugat) melalui kas negara sebesar Rp 319.168.422.500 (Tiga ratus sembilan belas milyar seratus enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)
  2. Menghukum PT National Sago Prima (tergugat) membayar biaya pemulihan lingkungan terhadap hutan yang terlah terbakar secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup (penggugat) melalui kas negara sebesar Rp 753.745.500.000 (Tujuh ratus lima puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Memerintahkan PT National Sago Prima (tergugat) untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 3000 hektar yang berada di dalam areal tergugat. 

“Majelis hakim juga harus mempertimbangkan fakta bahwa, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan PN Bengkalis, yaitu PT NSP terbukti melakukan kejahatan karhutla tahun 2014 sehingga majelis hakim memvonis denda Rp 2 Milyar PT NSP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan terlampauinya kriteria kerusakan lingkungan hidup,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari. 

Pada 2014 PT NSP dijadikan tersangka oleh Polda Riau karena karhutla di dalam areal PT NSP seluas 3.000 ha. Lantas kasus ini masuk ke PN Bengkalis. “Fakta itu tak boleh dikesampingkan oleh majelis hakim, apalagi tahun 2014 karhutla salah satunya dari PT NSP mengakibatkan rakyat Riau terpapar polusi asap,” kata Woro Supartinah. 

  • Informasi lebih lanjut, hubungi:
  • Woro Supartinah, Jikalahari, Pekanbaru: 0813 17566965
  • Lovina, Riau Corruption Trial, Jakarta: 0812 6680 2024
  • Okto Yugo Setio, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari: 085374856435

____selesai____

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube